Hukum Orang yang Tidak Puasa Ramadhan, Pemahaman yang Penting Diketahui

Memahami hukum orang yang tidak puasa Ramadhan sangat penting, baik karena uzur syar'i maupun tanpa alasan, agar ibadah tetap sesuai ketentuan agama.

Diterbitkan 28 Februari 2026, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hukum orang yang tidak puasa Ramadhan sering menjadi pertanyaan yang muncul setiap bulan suci. Tidak semua orang mampu menjalankan ibadah puasa dengan kondisi yang sama. Ada yang tidak berpuasa karena sakit, bepergian, atau alasan lain yang dibenarkan syariat. Namun ada pula yang meninggalkannya tanpa alasan yang jelas.

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadist, serta menjadi bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim. Karena itu, memahami hukum orang yang tidak puasa menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan.

Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana Islam memandang orang yang tidak berpuasa, perbedaan hukum berdasarkan kondisi, konsekuensi yang ditimbulkan, serta kewajiban pengganti yang harus dilakukan. Dengan memahami penjelasan ini, diharapkan pembaca dapat menjalankan ibadah dengan lebih bijak dan sesuai tuntunan syariat. Berikut informasinya untuk Anda dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber pada Senin (23/2/2026).

Kewajiban Puasa Ramadhan dan Landasan Hukumnya

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam syariat. Setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, mampu secara fisik, dan tidak memiliki halangan syar'i, wajib hukumnya untuk melaksanakan ibadah puasa ini. Kewajiban ini ditegaskan dalam banyak dalil, termasuk firman Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya,

 "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Selain itu, dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah juga menegaskan bahwa orang yang berada di bulan Ramadhan wajib berpuasa kecuali memiliki uzur seperti sakit atau dalam perjalanan. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda, 

"Barang siapa yang berbuka (tidak puasa) satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah kepadanya, maka ia tidak akan bisa menggantinya dengan puasa sepanjang tahun meskipun ia melakukannya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). 

Oleh karena itu, meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam merupakan perbuatan dosa besar. Pemahaman tentang hukum orang yang tidak puasa ini menjadi fondasi penting bagi setiap Muslim untuk menjalankan ibadahnya dengan benar dan penuh kesadaran.

Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Meskipun puasa Ramadhan adalah kewajiban, Islam memberikan keringanan bagi beberapa golongan yang memiliki udzur syar'i. Sebagai informasi,  udzur syar'i adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang menurut hukum diperbolehkan tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Keringanan (rukhsah) ini bukan berarti bebas dari kewajiban sepenuhnya, melainkan disertai dengan kewajiban pengganti seperti qadha (mengganti di hari lain) atau fidyah (memberi makan fakir miskin). Memahami siapa saja yang masuk dalam kategori ini adalah bagian penting dari memahami hukum orang yang tidak puasa.

Keringanan ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam syariat Islam, yang tidak ingin memberatkan umatnya di luar batas kemampuan. Namun, penting untuk diingat bahwa udzur syar'i haruslah benar-benar ada dan bukan sekadar alasan untuk menghindari kewajiban.

1. Orang Sakit

Bagi orang yang sedang sakit, jika berpuasa dapat memperparah kondisi kesehatannya atau menghambat proses penyembuhannya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Keputusan ini harus didasarkan pada pertimbangan medis atau pengalaman pribadi yang valid.

Apabila sakitnya bersifat sementara dan ada harapan untuk sembuh, maka orang tersebut wajib mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha) di hari lain setelah ia pulih. Jumlah hari puasa yang diqadha harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Namun, jika penyakitnya bersifat menahun atau kronis dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka kewajibannya adalah membayar fidyah. Fidyah ini berupa memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.

2. Musafir (Orang yang Bepergian)

Musafir, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tertentu, juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini diberikan karena kesulitan yang mungkin dihadapi selama perjalanan.

Setelah perjalanan selesai dan ia kembali ke tempat tinggalnya atau tidak lagi dalam kondisi musafir, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut (qadha) di hari lain. Ini adalah bentuk kompensasi atas keringanan yang telah diberikan.

3. Wanita Haid dan Nifas

Wanita yang sedang mengalami haid (menstruasi) atau nifas (darah setelah melahirkan) secara syar'i diharamkan untuk berpuasa. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan ibadah yang khusus bagi wanita.

Setelah masa haid atau nifasnya berakhir dan ia telah bersuci, mereka wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di hari lain. Tidak ada kewajiban fidyah dalam kasus ini, hanya qadha.

4. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau ibu menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau kesehatan bayinya jika berpuasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Kekhawatiran ini haruslah berdasarkan alasan yang kuat, baik dari pengalaman atau nasihat medis.

Mengenai kewajiban penggantinya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat hanya wajib qadha saja, sementara sebagian lain berpendapat wajib qadha dan fidyah, terutama jika kekhawatiran utamanya adalah pada bayi yang dikandung atau disusui.

5. Orang Tua Renta atau Sakit Menahun

Orang yang sudah sangat tua dan fisiknya tidak lagi mampu menahan puasa, atau orang yang menderita sakit menahun tanpa harapan sembuh, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Kondisi ini termasuk dalam udzur yang sangat jelas.

Bagi golongan ini, kewajibannya adalah membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Mereka tidak diwajibkan untuk mengqadha karena ketidakmampuan fisik yang permanen.

6. Hilang Akal atau Gila

Orang yang hilang kesadaran atau gila tidak wajib berpuasa. Jika seseorang mengalami gangguan mental atau hilang akal di tengah waktu berpuasa, maka ibadah puasanya dianggap batal secara hukum fikih puasa.

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

"Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun," [HR Abu Daud dan Ahmad].

Hukum Orang yang Tidak Puasa Tanpa Udzur Syar'i

Di sisi lain, terdapat golongan yang tidak memiliki udzur syar'i namun memilih untuk tidak berpuasa. Hukum orang yang tidak puasa Ramadhan dalam kategori ini sangat berbeda dan memiliki konsekuensi yang serius dalam Islam. Meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah adalah dosa besar.

1. Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Uzur Syar'i

Seseorang yang dengan sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa adanya udzur syar'i yang membolehkan, hukumnya adalah dosa besar. Perbuatan ini dianggap meremehkan salah satu rukun Islam yang fundamental.

Orang tersebut wajib segera bertaubat kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh dan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan. Taubat dan qadha ini adalah langkah awal untuk memperbaiki kesalahannya.

Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa mengqadha puasa yang ditinggalkan dengan sengaja tidak akan pernah bisa menutupi pahala puasa Ramadhan yang asli. Ini menunjukkan betapa seriusnya dosa meninggalkan puasa tanpa alasan.

2. Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Jika seseorang yang sedang berpuasa kemudian dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa udzur syar'i, ia juga telah melakukan dosa besar. Pembatalan ini bisa berupa makan, minum, atau melakukan hal-hal lain yang secara jelas membatalkan puasa.

Khusus bagi yang membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja melalui hubungan intim (jima'), selain wajib qadha, ia juga wajib membayar kaffarah (denda). Kaffarah ini merupakan sanksi yang lebih berat karena pelanggaran yang dilakukan.

Kaffarahnya adalah memerdekakan budak, atau jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu lagi, memberi makan 60 fakir miskin. Urutan ini harus diikuti sesuai kemampuan.

Selain meninggalkan puasa dengan sengaja, beberapa hal lain juga dapat membatalkannya. Berikut beberapa di antaranya:

  • Muntah yang disengaja

Namun, muntah yang disengaja akan membatalkan puasa. Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan perbedaan antara muntah yang disengaja dan tidak disengaja. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 5: 

"Dan barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

  • Murtad (keluar dari Islam)

Muntah yang tidak disengaja, misalnya karena sakit, tidak membatalkan puasa. 

Bisa disimpulkan, sebagaimana melansir laman jatim.nu.or.id, Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak sama keutamaannya dibanding dengan puasa di selain Ramadhan sekalipun puasa terus menerus.  Hal itu karena dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak akan bisa hilang, sementara puasa qadha' yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadhan. Maka, teramat merugi bagi orang-orang yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam.

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ  

 

 

Artinya: “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah))

Lalu Bagaimana jika Tidak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa?

Hukum tidak sengaja makan dan minum saat puasa dalam Islam adalah tidak membatalkan puasa. Jika seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa lalu makan atau minum, maka puasanya tetap sah dan ia boleh melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa orang yang lupa saat berpuasa lalu makan atau minum, maka itu adalah rezeki dari Allah SWT dan tidak ada kewajiban qadha atasnya. 

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa lupa sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. al-Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155)).

 

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Hukum Orang yang Tidak Puasa

1. Siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan?

Orang yang sakit, musafir, wanita haid atau nifas, ibu hamil atau menyusui yang khawatir, orang tua renta, dan orang yang hilang akal atau gila diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan dengan kewajiban tertentu.

2. Apa perbedaan antara qadha dan fidyah dalam konteks puasa?

Qadha adalah mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan, biasanya untuk uzur sementara. Fidyah adalah memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, biasanya untuk uzur permanen atau tidak mampu mengqadha.

3. Apa konsekuensi bagi orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa uzur syar'i?

Orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa uzur syar'i hukumnya dosa besar, wajib bertaubat, dan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan. Jika membatalkan dengan jima', ada tambahan kaffarah.

4. Bagaimana hukum bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa?

Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya boleh tidak berpuasa. Ada perbedaan pendapat ulama, sebagian mewajibkan qadha saja, sebagian lain mewajibkan qadha dan fidyah.

5. Apakah orang tua renta wajib mengganti puasa?

Tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah.