Cara Adzan yang Benar: Panduan Lengkap untuk Setiap Muslim

Adzan adalah seruan suci yang menandai waktu salat. Memahami cara adzan yang benar sangat esensial untuk menjaga kesempurnaan ibadah dan syiar Islam.

Diterbitkan 14 Agustus 2025, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Adzan menandai masuknya waktu salat dan mengajak kaum muslimin untuk beribadah. Memahami cara adzan yang benar adalah hal esensial bagi setiap muslim.

Menurut Buku Saku Dirasat Islamiyah Madrasah Ibtidaiyah Nuruk Huda oleh KH Mahir M Soleh, LC, dkk. (2022), adzan secara bahasa berarti pemberitahuan atau seruan. Ini adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah salat, khususnya salat wajib lima kali sehari semalam.

Ulama fiqih menyatakan bahwa adzan berarti pemberitahuan atau seruan sebagai pertanda masuknya waktu salat dengan bacaan yang telah ditentukan. 

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Kamis (14/08/2025).

Hukum Adzan

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Apabila tiga orang mengerjakan salat tanpa adzan dan iqamah, mereka akan dikuasai oleh setan." (HR Ahmad). 

Awal mula adzan disyariatkan pada tahun pertama hijriyah, ketika itu Rasulullah mengumpulkan para sahabatnya untuk bermusyawarah terkait cara memberitahu umat Islam akan tibanya waktu shalat.

Hal ini dijelaskan dalam buku Sejarah Ibadah (2014) oleh S. El-Fikri. Berbagai usulan muncul, seperti lonceng atau terompet, namun akhirnya disepakati metode adzan setelah sebuah mimpi.

Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Ketika adzan berkumandang, setan akan lari tetapi kembali lagi setelahnya. Kemudian, setan akan lari lagi ketika mendengar suara iqamah dan kembali lagi setelahnya. Di saat inilah setan menggoda manusia, sehingga salat ada yang khusyu dan ada yang tidak." (HR Imam Bukhari).

Kemudian, Abdullah bin Zaid bermimpi ada seseorang (malaikat) yang mengajarinya cara adzan yang benar untuk memanggil manusia shalat.

Abdullah bin Zaid mengabarkan mimpinya kepada Rasulullah, dan beliau menyuruh Abdullah bin Zaid untuk mengajari lafal azan kepada Bilal disebabkan beliau memiliki suara lantang, sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam Syarah Bulughul Maram (2009) oleh M. A. Ash-Shan’ani & M. bin Isma’il.

Syarat Azan dan Muazin

Untuk mengumandangkan adzan dengan benar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik untuk adzan itu sendiri maupun bagi muazin. Syarat-syarat ini memastikan keabsahan dan kesempurnaan panggilan salat.

Syarat Adzan:

  1. Telah masuk waktu salat: adzan harus dikumandangkan setelah masuk waktu salat. Pengecualian untuk adzan Subuh yang boleh dikumandangkan dua kali, yaitu sebelum dan sesudah fajar shadiq, seperti dijelaskan dalam Jurnal Kajian Al-Quran & Tafsir Al-Mubarak (2021) oleh Ridho Riyadi dan M. Adin Setyawan.
  2. Berniat azan: Muazin harus berniat dalam hatinya untuk mengumandangkan adzan karena Allah.
  3. Dikumandangkan dengan bahasa Arab: Lafaz adzan harus diucapkan dalam bahasa Arab.
  4. Tidak ada kesalahan dalam pengucapan lafaz azan yang mengubah makna: Pengucapan harus jelas dan benar agar tidak mengubah arti.
  5. Lafaz-lafaznya diucapkan sesuai urutan: Urutan lafaz adzan harus diikuti dengan benar.
  6. Lafaz-lafaznya diucapkan bersambung: Tidak ada jeda yang terlalu panjang antar lafaz.
  7. Azan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muazin: Suara adzan harus lantang agar terdengar luas.

Syarat Muazin:

  1. Muslim: Muazin harus seorang muslim.
  2. Ikhlas hanya mengharap wajah Allah: Niat yang tulus adalah kunci.
  3. Adil dan amanah: Memiliki sifat jujur dan dapat dipercaya.
  4. Memiliki suara yang bagus: Suara yang merdu dan jelas dianjurkan.
  5. Mengetahui kapan waktu salat masuk: Muazin harus memahami jadwal salat.

Dianjurkan bagi Muazin:

  1. Azan dalam keadaan suci: Berwudu sebelum mengumandangkan azan.
  2. Azan dalam keadaan berdiri: Mengumandangkan azan sambil berdiri.
  3. Azan menghadap kiblat: Menghadap ke arah Ka'bah saat azan.
  4. Memasukkan jari ke dalam telinga: Ini membantu suara lebih fokus dan keras.
  5. Menyambung tiap dua-dua takbir: Mengucapkan takbir dua kali dalam satu tarikan napas.
  6. Menolehkan kepala ke kanan ketika mengucapkan "hayya 'alas shalah" dan menolehkan kepala ke kiri ketika mengucapkan "hayya 'alal falah".
  7. Menambahkan "ash shalatu khairum minannaum" pada azan Subuh.

Lafal-Lafaz Adzan Lengkap

Memahami lafal-lafaz adzan adalah inti dari cara adzan yang benar. Berikut adalah lafal azan yang wajib diketahui oleh seorang umat muslim, beserta bacaan adzan Subuh yang memiliki tambahan khusus, dan jawaban bagi yang mendengarnya.

Lafal Adzan Umum:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ (2x)

Allahu Akbar, Allahu Akbar!

Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar!

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ (2x)

Asyhadu alla Ilaaha illallah

Artinya: Aku bersaksi tiada Ilah yang haq disembah selain Allah

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ (2x)

Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah

Artinya: Aku bersaksi bahwa Muhammad Rasul Allah

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ (2x)

Hayya ‘alash-shalah

Artinya: Mari kita shalat

حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ (2x)

Hayya ‘alal falah

Artinya: Mari menuju kebahagiaan

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ (2x)

Allahu Akbar, Allahu Akbar

Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ (1x)

Laa Ilaaha illallah’

Artinya: Tidak ada ilah yang haq disembah selain Allah

Lafal Adzan Subuh (dengan tambahan):

Pada adzan pertama tidak dibacakan "ash-shalaatu khairun minan naum," seperti dijelaskan dalam Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap (2020) oleh Tim Gema Insani. Namun, setelah lafal حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ (Hayya ‘alal falah), ditambahkan:

اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ (2x)

Ash-Shalaatu khairum-minannaum

Artinya: Salat itu lebih baik daripada tidur.

Jawaban Adzan untuk Umat Islam:

Disunahkan bagi orang yang mendengar adzan untuk menjawab adzan tersebut dengan niat berdzikir kepada Allah. Jawabannya sama dengan apa yang diucapkan oleh muadzin, kecuali pada lafaz:

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ (Hayya 'alash shalaah) dan حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ (Hayya 'alal falaah)

Maka jawabannya:

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ.

Laa haula wa laa quwwata illaa billaah

Artinya: Tidak ada daya upaya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah. (Buku Pintar Shalat, M. Khalilurrahman Al Mahfani, 2008)

Pada saat adzan Subuh, ketika muadzin membaca lafal

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ.

(Ash-shalaatu khairum minan nauum), maka jawabannya:

صَدَّقْتَ وَبَرَرْتَ وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ.

Shadaqta wa bararta wa anaa 'alaa dzaalika minasy-syaahidiin.

Artinya: Benar dan baguslah ucapanmu itu, dan aku atas yang demikian termasuk orang-orang yang menyaksikan. (Buku Pintar Shalat, M. Khalilurrahman Al Mahfani, 2008)

Doa Sesudah Adzan

Rentang waktu antara adzan dan iqamah merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa. Oleh karena itu, disunahkan untuk banyak-banyak berdoa pada waktu itu, sebagaimana disebutkan dalam Buku Pintar Shalat (2008) oleh M. Khalilurrahman Al Mahfani.

Ini adalah kesempatan emas bagi umat muslim untuk memanjatkan doa-doa terbaik mereka.

Setelah adzan dikumandangkan, disunahkan bagi muadzin atau yang mendengarkannya untuk berdoa sebagai berikut:

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ الثَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ القَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدَ الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُودَنِ الَّذِي وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الميعاد

Allaahumma rabbahaadzihid da'watit taammah, wash shalaatil qaa'imah, aati sayyidanaa muhammadanil wasiilata wal fadliilah, wasysyarafa wad darajatal 'aaliyatar rafii'ah, wab 'asthul maqaamam mahmuudanil ladzii wa'attah, innaka laa tukhliful mii'aadd.

Artinya: "Wahai Tuhanku, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan, berikanlah kepada Nabi Muhammad perantaraan (wasilah), keutamaan kemuliaan dan pangkat (derajat) yang tinggi dan tempatkanlah ia di tempat terpuji yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak pernah menyalahi janji." (HR. Bukhari dari Jabir).

Sejarah Adzan

Ulama berselisih pendapat tentang hukum adzan, namun pendapat yang lebih kuat adalah fardu kifayah bagi laki-laki. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum adzan adalah sunah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan.

Namun perlu diingat, hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan ataupun disunahkan untuk melakukan azan.

Menurut Kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid oleh Ibnu Rusyd, Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa azan hukumnya sunnah untuk salat yang dilakukan sendirian maupun berjamaah.

Bahkan, adzan lebih ditekankan untuk salat berjamaah. Ini menunjukkan konsensus umum tentang pentingnya azan dalam ibadah.

Para ulama ahli fikih sepakat bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad atau fardu bagi penduduk kota. Hal ini didasarkan pada hadits shahih:

"Sesungguhnya jika mendengar azan, Rasulullah tidak cemburu. Dan jika tidak mendengarnya, beliau cemburu." (HR Bukhari dan Muslim). 

Polemik Adzan dengan Kalimat Hayya Ala Jihad

Lafal adzan bersifat tauqify, artinya lafal adzan bersifat baku yang tidak boleh ada tambahan lafal dan pengurangan, walaupun makna dan maksudnya baik kecuali syariat yang telah mensahkannya.

Hal ini ditegaskan dalam Jurnal Kajian Al-Quran & Tafsir Al-Mubarak (2021) oleh Ridho Riyadi dan M. Adin Setyawan.

Lafal-lafaz adzan sendiri telah ditetapkan oleh syariat melalui hadits-hadits Nabi, sehingga lafal adzan tidak boleh seorang pun di dunia ini menggantinya dengan lafal lain walaupun mengandung makna yang baik.

Polemik muncul ketika ada upaya mengganti atau menambah lafal azan, seperti kasus "Hayya Alal Jihad". Para ulama telah sepakat bahwa lafal azan tidak boleh ditambah atau dikurangi berdasarkan hadits-hadits yang shahih.

Penambahan lafal seperti "Hayya ala kahiril amal" (Mari menuju sebaik-baik amal) juga dimakruhkan karena tidak didukung oleh riwayat hadits yang tetap dari Rasulullah, seperti disebutkan dalam Syaraf, Al-Majmu’Syarah Al-Muhadzab oleh A. Z. M. Bin An-Nawawi.

Sejumlah perkataan para ulama menjelaskan bahwa tambahan lafal "Hayya ala kahiril amal" dimakruhkan dan tidak dianggap merupakan bagian dari lafal azan. Terlebih, penambahan atau pengurangan lafal azan dengan menambah atau menggantinya dengan "Hayya ala Jihad" tidak ada riwayat satupun dari para ulama fikih yang membahasnya.

Hal ini menunjukkan pentingnya mengikuti cara adzan yang benar sesuai tuntunan syariat, tanpa modifikasi yang tidak memiliki dasar.

Daftar Sumber

  • Al Mahfani, M. Khalilurrahman. (2008). Buku Pintar Shalat. Jakarta: Kawan Pustaka.
  • Ash-Shan’ani, M. A., & bin Isma’il, M. (2009). Subulus Salam Syarah Bulughul Maram. Jakarta: Pustaka Azzam.
  • El-Fikri, S. (2014). Sejarah Ibadah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
  • Gema Insani. (2020). Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap. Jakarta: Gema Insani Press.
  • Ibnu Rusyd. (t.t.). Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid. Kairo: Dar al-Hadits.
  • Mahir M Soleh, KH., dkk. (2022). Buku Saku Dirasat Islamiyah Madrasah Ibtidaiyah Nuruk Huda. Jakarta: Nuruk Huda.
  • Nawawi, A. Z. M. Bin. (t.t.). Syaraf, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab. Beirut: Dar al-Fikr.
  • Riyadi, R., & Setyawan, M. A. (2021). Jurnal Kajian Al-Quran & Tafsir Al-Mubarak. Surakarta: Institut Ilmu Al-Qur’an.
  • Muntoha, Jamroni, & Abdul Jabbar, A. (2015). "Adzan sebagai Kalimat Dakwah Sempurna." Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, 4(3), September.

 

FAQ

1. Apa itu adzan?

Adzan adalah seruan untuk menandai masuknya waktu salat lima waktu dengan lafaz tertentu.

2. Kapan adzan pertama kali disyariatkan?

Pada tahun pertama hijriyah, setelah Nabi Muhammad SAW menerima mimpi Abdullah bin Zaid.

3. Apa hukum mengumandangkan adzan?

Mayoritas ulama berpendapat fardu kifayah bagi laki-laki, dan sunnah muakkad untuk salat berjamaah.

4. Siapa yang boleh menjadi muazin?

Seorang muslim, adil, amanah, mengetahui waktu salat, dan memiliki suara lantang.

5. Apa tambahan khusus dalam adzan Subuh?

Tambahan lafaz “Ash-shalaatu khairum minan-nawm” setelah “Hayya ‘alal falah”.

6. Bagaimana menjawab adzan?

Menirukan lafaz muazin, kecuali “Hayya ‘alash shalaah” dan “Hayya ‘alal falah” dijawab dengan “Laa haula wa laa quwwata illaa billaah”.

7. Bolehkah menambah lafaz dalam adzan?

Tidak boleh, karena lafaz adzan bersifat baku sesuai tuntunan Nabi SAW.