Lupa Tasyahud Awal, Sujud Sahwi atau Sholatnya Diulang? Begini Penjelasannya

Salah satu hal yang berkaitan dengan ibadah sholat ialah tasyahud awal.Tasyahud awal dilakukan setelah rakaat kedua dalam sholat yang memiliki lebih dari dua rakaat, seperti sholat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Diperbarui 05 Agustus 2025, 22:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Cilacap - Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam yang menjadi tiang agama dan sarana komunikasi langsung antara seorang hamba dengan Allah SWT. Karena kedudukannya yang agung, tata cara sholat telah ditetapkan dengan sangat rinci oleh syariat, mulai dari niat, gerakan, bacaan, hingga urutan pelaksanaannya.

Salah satu hal yang berkaitan dengan ibadah sholat ialah tasyahud awal. Tasyahud awal dilakukan setelah rakaat kedua dalam sholat yang memiliki lebih dari dua rakaat, seperti sholat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Dalam praktiknya, umat Muslim tak jarang mengalami kelalaian karena beberapa faktor seperti lupa, kurang konsentrasi, tergesa-gesa atau hal lainnya yang menyebabkan ia tidak melakukan tasyahud awal.

Salah satu kasus yang cukup sering terjadi adalah lupa tasyahud awal. Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum sholat seseorang yang lupa tasyahud awal? Apakah harus diulang dari awal, atau cukup dengan sujud sahwi?

 

Sujud Sahwi atau Mengulang Sholat?

Tasyahud awal adalah duduk dan membaca bacaan tasyahud setelah rakaat kedua dalam sholat yang memiliki tiga atau empat rakaat. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali, tasyahud awal hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan rukun.

Artinya, jika seseorang meninggalkannya karena lupa, maka sholatnya tetap sah dan tidak wajib diulang, selama tidak meninggalkan rukun sholat lainnya. Meskipun terkategori sunah, namun tergolong sunah ab’adh yang tidak boleh diabaikan.

Saat kita lupa melakukan tasyahud awal, maka tidak perlu mengulang sholatnya tapi hendaknya melakukan sujud sahwi.

Rasulullah SAW bersabda:

وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ، وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ، مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الجُلوسِ.

Latin : "Wa fī riwāyati Muslimin: yukabbiru fī kulli sajdah wa huwa jālisun, wa sajada an-nāsu ma‘ahu, makāna mā nasiya mina al-julūsi."

Artinya: "Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk tasyahud yang terlupakan.” [HR. Bukhari, no. 1230 dan Muslim, no. 570, 86] (Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah).

Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya dalam kitab Safînatus Shalah menjelaskan, kembali duduk untuk tasyahud awal dalam keadaan telah sempurna berdiri justru membatalkan shalat.

Hal ini juga ditegaskan Said Baâsyin dalam kitabnya yang berjudul Busyral Karîm, juz I, halaman 106, menjelaskan bahwa menjadi persoalan ketika imam terlanjur berdiri namun kemudian kembali duduk untuk membaca tahiyat awal. Mungkin ia tak tahu bahwa kembali tersebut tak boleh, dalam hal ini, makmum tidak boleh ikut kembali. Ia harus tetap dalam posisi berdiri.

Bagaimana Jika Lupa Tidak Sujud Sahwi?

Jika seseorang lupa tasyahud awal dan tidak melakukan sujud sahwi karena lupa juga, maka sholatnya tetap sah, karena sujud sahwi tidak termasuk rukun. Namun, jika dilakukan, ia akan menambal kekurangan dalam sholat.

Namun jika lupa melakukan sujud sahwi, sholat tetap sah, tetapi pahalanya bisa berkurang karena ada sunnah yang ditinggalkan.

Lupa dalam sholat adalah sesuatu yang manusiawi. Rasulullah SAW pun berdasarkan riwayat di atas pernah mengalami lupa dalam sholat dan sebagai bentuk teladan dan pembelajaran bagi umatnya. Dalam kasus lupa tasyahud awal, syariat memberikan jalan keluar yang ringan dan tidak membebani, yaitu dengan sujud sahwi.

People Also Ask

1. Apa itu tasyahud awal dalam sholat?

Tasyahud awal adalah duduk dan membaca doa tasyahud setelah dua rakaat pertama dalam sholat yang memiliki lebih dari dua rakaat, seperti sholat Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

2. Apa hukum tasyahud awal dalam sholat?

Menurut mayoritas ulama, tasyahud awal hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Bila lupa melakukannya, sholat tetap sah namun disunnahkan sujud sahwi.

3. Apa yang harus dilakukan jika lupa tasyahud awal?

Jika masih dalam posisi berdiri ke rakaat ketiga, dan belum sempurna berdiri (baru setengah berdiri), boleh kembali duduk dan melanjutkan tasyahud awal, lalu lanjutkan sholat seperti biasa dan sujud sahwi sebelum salam.

Daftar Referensi

  • Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. enerbit Maktabah Daar Al-Bayan.
  • Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya, Kitab Safînatus Shalah, t.th.
  • Said Ba'asyin, Kitab Busyral Karîm, juz I

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul