Liputan6.com, Jakarta Iqomah merupakan bagian penting dari syiar Islam yang menandai dimulainya salat berjamaah. Iqomah adalah seruan kedua setelah adzan yang dikumandangkan dengan lafadz-lafadz khusus, tujuannya adalah memberitahu bahwa salat akan segera dilaksanakan. Meski mirip dengan adzan, bacaan iqomah memiliki redaksi yang lebih ringkas dan disampaikan dengan cepat. Dalam praktiknya, iqomah dikumandangkan oleh muadzin atau orang yang ditunjuk segera sebelum imam mengangkat takbiratul ihram.
Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2002), menjelaskan bahwa iqomah adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama, dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur bagi salat berjamaah. Hal ini menandakan bahwa meskipun bukan bagian dari rukun salat, iqomah memiliki kedudukan penting dan menjadi bagian dari sunnah yang sangat dianjurkan, khususnya dalam pelaksanaan salat lima waktu secara berjamaah di masjid.
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Sehari-hari (2020) karya KH. Muhammad Habibillah, dijelaskan bahwa lafadz iqomah mengandung pernyataan ketundukan dan kesiapan seluruh makmum untuk melaksanakan perintah Allah dengan tertib dan berjamaah. Oleh karena itu, memahami bacaan iqomah dalam bahasa Arab beserta artinya sangat penting agar maknanya tidak hanya dihafal, tapi juga dihayati.
Advertisement
Berikut ini Liputan6.com ulas selengkapnya, Jum’at (11/7/2025).
Bacaan Lafadz Iqomah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194424/original/014690900_1665998394-doa-setelah-adzan-dan-artinya-yang-patut-dibaca-ini-lengkapnya.jpg)
Berikut ini terdapat bacaan lafadz iqomah dalam Bahasa Arab, Latin, dan artinya yang wajib anda ketahui:
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Arab Latin: Allahu akbar Allahu akbar
Artinya: “Allah SWT Maha Besar, Allah SWT Maha Besar”
أَشْهَدُ اَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّااللهُ
Arab Latin: Asyhadu allaa ilaaha illallah
Artinya: “Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan melainkan Allah SWT”
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Arab Latin: Asyhadu anna muhammadar rosuulullah
Artinya: “Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad SAW itu adalah utusan Allah SWT”
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Arab Latin: Hayya ‘alash shalaah
Artinya: “Marilah Sembahyang (sholat)”
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
Arab Latin: Hayya ‘alal falaah
Artinya: “Marilah menuju kepada kejayaan”
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ ،قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
Arab Latin: Qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah
Artinya: “Sesungguhnya sudah hampir mengerjakan sholat”
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Arab Latin: Allahu akbar, Allahu akbar
Artinya: “Allah SWT Maha Besar, Allah SWT Maha Besar”
لَاإِلٰهَ إِلاَّاللهُ
Arab Latin: Laa ilaaha illallah
Artinya: “Tiada Tuhan melainkan Allah SWT”
Advertisement
Doa Setelah Iqomah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5159336/original/050327900_1741718809-Adzan_KApolres.jpg)
Setelah memahami lafadz iqomah, kamu juga perlu mengenali doa setelah iqomah. Berikut doa yang perlu kamu lantunkan setelah iqomah:
اللّٰهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآتِهِ سُؤْلَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Arab Latin: Allahumma Rabba hadzihi ad-da’wati at-tâmmati, wa ash-shalâti al-qâimati, shalli ‘ala sayyidina muhammadin wa âtihi su’lahu yaumal qiyâmah.
Artinya: "Ya Allah Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan shalat yang tetap didirikan, rahmatilah Nabi Muhammad dan berikan padanya permintaannya di hari kiamat."
Syarat Iqomah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192599/original/018527100_1665814605-AP22287445140758.jpg)
Ada berbagai syarat-syarat mengumandangkan iqomah, yaitu sebagai berikut:
- Telah masuk waktu sholat
- Berniat
- Menggunakan Bahasa Arab
- Didengar oleh jamaah, atau didengar diri sendiri jika sedang sendirian
- Wajib dikumandangkan secara urut sesuai lafal-lafal yang ada agar makna iqomah atau azan tidak menjadi kacau
- Cukup dikumandangkan oleh seorang muadzin
Sedangkan bagi muadzin yang ingin mengumandangkan iqomah juga terdapat beberapa syarat khusus adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Muazin adalah laki-laki
- Sudah mencapai akil baligh dan bisa membedakan yang baik dan yang buruk
- Suci dari hadas kecil maupun besar
- Berdiri menghadap kiblat
- Memasukkan kedua anak jari ke kedua lubang telinga
- Pada iqomah, bacaan dipercepat.
- Antara azan dan iqomah diberi jeda waktu untuk sholat sunah dan menunggu jemaah lain. (Kecuali pada sholat tertentu)
- Antara azan dan iqomah tidak berbicara
- Wanita hanya boleh azan dan iqomah jika seluruh jemaah dan imam adalah wanita, dan tidak boleh menggunakan pengeras suara yang bisa terdengar oleh para lelaki di luar jemaah tersebut.
Advertisement
Hukum Mengumandangkan Iqomah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3427936/original/026120800_1618334856-AP21103160857087.jpg)
Menurut jumhur ulama selain ulama Hambali, hukum iqomah adalah sunnah muakkad, yakni amalan yang sangat dianjurkan dan tidak sepantasnya ditinggalkan tanpa alasan. Mereka menegaskan bahwa iqomah dianjurkan baik saat salat dilakukan secara berjamaah di masjid maupun ketika seseorang salat sendirian (munfarid) di rumah atau tempat lain. Bahkan, kesunnahan iqomah tetap berlaku meskipun salat tidak dilakukan tepat waktu, selama masih dalam batas waktu salat atau dalam kondisi qadha yang dibenarkan syariat.
Dikutip dari kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, menjelaskan bahwa iqomah bukan hanya sekadar rutinitas ritual, tapi merupakan simbol kesiapan fisik dan mental seorang Muslim untuk berjumpa dengan Allah SWT dalam salat. Lafadz iqomah disunnahkan untuk dibaca secara cepat, sebagai tanda bahwa waktu salat benar-benar akan dimulai, namun tetap harus memperhatikan pelafalan huruf-hurufnya agar terdengar jelas dan tidak mengaburkan makna. Ini menunjukkan bahwa tata cara iqomah mengandung nilai estetika bahasa sekaligus spiritualitas yang dalam.
Sama halnya, berdasarkan laman resmi Nahdlatul Ulama, azan dan iqomah hukumnya sunnah muakkad untuk setiap salat fardhu, tak terbatas hanya ketika dilakukan secara berjamaah. Bahkan ketika seseorang salat sendiri pun, melantunkan azan dan iqomah tetap dihitung sebagai ibadah yang berpahala, karena hal tersebut dapat menegakkan syiar Islam dan mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW serta para sahabat. Dalam konteks sosial keagamaan, mengumandangkan iqomah bukan hanya memanggil manusia untuk salat, tetapi juga menegaskan identitas seorang Muslim sebagai hamba yang tunduk dan patuh terhadap aturan Allah SWT, serta menjaga keteraturan dalam ibadah.
QnA Seputar Iqomah
Q: Apa yang dimaksud dengan iqomah dalam Islam?
A: Iqomah adalah seruan kedua setelah adzan yang dikumandangkan sebagai tanda bahwa salat fardhu akan segera dilaksanakan. Lafadznya hampir sama dengan adzan namun dibaca lebih cepat, dan secara khusus hanya digunakan untuk mengawali salat, bukan sebagai panggilan umum seperti adzan.
Q: Apakah hukum mengumandangkan iqomah?
A: Menurut jumhur ulama (mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i), hukum iqomah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan tidak selayaknya ditinggalkan, baik ketika salat dilakukan secara berjamaah maupun sendirian. Hanya mazhab Hambali yang memandang iqomah sebagai fardhu kifayah bagi laki-laki yang mendirikan salat berjamaah.
Q: Apakah iqomah harus dikumandangkan meskipun salat dilakukan sendirian?
A: Ya, banyak ulama berpendapat bahwa iqomah tetap disunnahkan bagi orang yang salat sendirian (munfarid). Hal ini didasarkan pada riwayat dari beberapa sahabat yang tetap melafalkan azan dan iqomah ketika salat sendiri di padang pasir maupun tempat sepi.
Q: Bagaimana cara membaca iqomah yang benar?
A: Iqomah dibaca dengan lafadz yang mirip adzan, namun disampaikan dengan tempo lebih cepat dan suara lebih rendah, serta diakhiri dengan kalimat "qad qaamatis shalaah" dua kali. Penting untuk menjaga kejelasan pelafalan huruf agar maknanya tetap terjaga. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, membaca iqomah tetap harus menjaga kejelasan setiap huruf meskipun cepat.
Q: Apakah iqomah boleh dilakukan oleh selain muadzin?
A: Boleh. Iqomah tidak wajib dikumandangkan oleh orang yang sama yang melakukan adzan. Orang yang berbeda, termasuk imam atau jamaah lainnya, boleh mengumandangkan iqomah jika muadzin berhalangan atau tidak hadir.
Q: Apakah iqomah wajib untuk semua salat wajib?
A: Iqomah disunnahkan untuk semua salat fardhu lima waktu, baik salat Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, maupun Isya. Sedangkan untuk salat sunnah, tidak disyariatkan untuk mengumandangkan iqomah maupun adzan.
Q: Apakah perempuan boleh mengumandangkan iqomah?
A: Menurut pendapat mayoritas ulama, perempuan tidak disunnahkan untuk mengumandangkan adzan maupun iqomah, baik ketika salat sendirian maupun berjamaah di antara sesama perempuan. Namun, jika dilakukan, tidak sampai berdosa, meskipun sebagian ulama memandangnya sebagai makruh.
Q: Bolehkah iqomah dilakukan dengan menggunakan pengeras suara di luar masjid?
A: Berbeda dengan adzan yang disyariatkan untuk dikumandangkan ke luar masjid sebagai panggilan umum, iqomah cukup dilakukan di dalam masjid karena tujuannya hanya untuk jamaah yang sudah hadir dan bersiap salat. Oleh karena itu, penggunaannya di pengeras luar tidak dianjurkan.
Q: Apakah perlu menjawab lafadz iqomah seperti menjawab adzan?
A: Ya, disunnahkan menjawab lafadz iqomah seperti adzan, kecuali pada lafadz qad qamatis shalaah, di mana dijawab dengan kalimat yang sama: qad qamatis shalaah. Ini berdasarkan sejumlah riwayat dari sahabat, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Q: Apa keutamaan iqomah dalam syariat Islam?
A: Iqomah adalah bagian dari syiar Islam dan bentuk kesiapan spiritual untuk melaksanakan perintah Allah SWT secara tertib. Dengan mengumandangkan iqomah, seseorang menunjukkan kesungguhan hati dalam mendirikan salat, sekaligus mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Bahkan, dalam beberapa riwayat, malaikat akan turut hadir menyaksikan jamaah yang mendirikan salat setelah iqomah dikumandangkan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/2378469/original/055253400_1737413276-IMGE9883.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4118379/original/026966600_1660102039-shutterstock_Abu_mikail.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812256/original/019737900_1776314232-pexels-beyzaa-yurtkuran-279977530-17071110.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257126/original/025840700_1781221894-AP26162777114808.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260379/original/084688000_1781589230-tj_verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259296/original/035877100_1781495343-_____________FIFAWorldCup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621898/original/023575700_1782614127-063_2283622576.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540345/original/069396100_1774710516-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8618866/original/035352900_1782607831-063_2283624619.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5243047/original/051478600_1749093312-AP25155771563061.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3529388/original/056973400_1627972342-000_9767F7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625922/original/005183100_1782620553-063_2283651686.jpg)