Tata Cara Sholat Jenazah, Begini Rukun, Niat, dan Urutan Doanya

Pelajari tata cara sholat jenazah lengkap, mulai dari niat, takbir, bacaan doa, hingga hukumnya dalam Islam. Panduan praktis untuk fardhu kifayah.

Diterbitkan 01 Juli 2025, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kematian adalah bagian tak terhindarkan dari kehidupan. Dalam Islam, momen perpisahan dengan orang yang telah wafat menjadi saat yang penuh penghormatan dan doa. Salah satu bentuk penghormatan terakhir yang diajarkan syariat adalah melaksanakan sholat jenazah, sebuah ibadah khusus yang ditujukan untuk memohonkan ampunan dan rahmat Allah bagi almarhum.

Sholat jenazah merupakan kewajiban kolektif atau fardhu kifayah, artinya bila sebagian umat Islam telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun jika tak seorang pun melakukannya, maka seluruh umat yang mengetahuinya ikut berdosa. Oleh karena itu, pemahaman mengenai tata cara dan rukun sholat jenazah menjadi penting bagi setiap Muslim.

Berbeda dengan sholat lainnya, sholat jenazah tidak menggunakan rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud. Ibadah ini hanya dilakukan dalam posisi berdiri dengan empat kali takbir, diselingi bacaan doa yang mendalam untuk keselamatan jenazah di akhirat. Liputan6.com akan mengulas tata cara sholat jenazah berdasarkan Buku Pintar Shalat karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, serta penjelasan hukumnya berdasarkan dalil dan pandangan para ulama, Selasa (1/7/2025).

Rukun Sholat Jenazah

Menurut Buku Pintar Shalat karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, berikut adalah rukun sholat jenazah yang wajib dilakukan:

  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu
  3. Takbir empat kali
  4. Membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama
  5. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua
  6. Membaca doa untuk jenazah setelah takbir ketiga
  7. Membaca doa untuk jenazah dan orang yang menshalatinya setelah takbir keempat
  8. Salam

 

Niat Sholat Jenazah

Niat disesuaikan berdasarkan jenis kelamin jenazah.

Untuk jenazah laki-laki: أُصَلَّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ (إِمَامًا / مَأْمُومًا) لِلَّهِ تَعَالَى. اللَّهُ أَكْبَرُ

Ushalli ‘ala hadzal mayyiti arba’a takbiratin fardhu kifayati (imaman/ma’muman) lillahi Ta’ala. Allahu akbar.

Artinya: Saya berniat sholat untuk mayat ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta'ala. Allah Mahabesar.

Untuk jenazah perempuan:

أُصَلِّي عَلَى هَذِهِ الْمَيْتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ (إِمَامًا / مَأْمُومًا) لِلَّهِ تَعَالَى. اللَّهُ أَكْبَرُ

Ushalli ‘ala hadzihil mayyitati arba’a takbiratin fardhu kifayati (imaman/ma’muman) lillahi Ta’ala. Allahu akbar.

Artinya: Saya berniat sholat untuk mayat ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta'ala. Allah Mahabesar.

Urutan Bacaan Doa Sholat Jenazah

Berikut ini adalah urutan bacaan dalam sholat jenazah sesuai empat takbir yang dilakukan:

1. Takbir Pertama

Membaca surat Al-Fatihah:

 بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ صِرَاطَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّآلِّيْنَ

Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm, al-ḥamdu lillāhi rabbil-'ālamīn, ar-raḥmānir-raḥīm, māliki yaumid-dīn, iyyāka na'budu wa iyyāka nasta'īn, ihdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīm, ṣirāṭallażīna an'amta 'alaihim gairil-magḍụbi 'alaihim wa laḍ-ḍāllīn

Artinya: Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di Hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

2. Takbir Kedua

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنا إِبْرَاهِيمَ وَ بَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ فِي العَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيدٌ

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad, wa 'ala ali sayyidina Muhammad, kama shollaita 'alaa sayyidina Ibrahum, wa 'ala ali sayyidina Ibrahim, wa baarik 'ala sayyidina Muhammad, wa 'alaa ali sayyidina Muhammad, kama barokta 'ala sayyidina Ibrahim, wa 'alaa ali sayyidina Ibrahim, fil 'alamina innaka hamiidum majid.

Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Limpahkanlah pula keberkahan bagi Nabi Muhammad dan bagi keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan bagi Nabi Ibrahim dan bagi keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya di alam semesta Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.

3. Takbir Ketiga

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسَعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجِ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَفِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ

Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu wa akrim nuzulahu wa wassi' madkhalahu wa aghsilhu bimaa-in wa tsaljin walbaradin wa naqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairon min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa qihi fitnatal qabri wa 'adzaa ban naar.

Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan dan ampunilah dosanya, muliakanlah tempat tinggalnya dan lapangkanlah tempat keluarnya, sucikanlah ia dengan air, es, dan embun, serta bersihkanlah ia dari segala dosa dan kesalahan sebagaimana Engkau telah membersihkan baju putih dari kotoran. Berilah ganti baginya tempat yang lebih baik dari tempatnya yang terdahulu, keluarga yang lebih baik dari keluarga semula, pasangan yang lebih baik dari pasangan semula, serta lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka. (HR Muslim dari Auf bin Malik).

Catatan: untuk doa yang dibaca هُ (hu) diganti dengan هَا (ha) apabila jenazah perempuan.

4. Takbir Keempat

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allahumma laa tahrimna ajrohu wa laa taftinna ba'dahu waghfir lana wa lahu.

Artinya: "Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia."

Hukum Sholat Jenazah dalam Islam

Sholat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Hal ini ditegaskan dalam banyak dalil, salah satunya adalah hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ketika Nabi Muhammad SAW tidak menyalatkan jenazah yang memiliki utang dan tidak memiliki pelunasan, namun membolehkan sahabat lain untuk melaksanakannya.

Hadits lain menyebutkan:

"Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit." (HR. Muslim no. 947)

Sholat jenazah juga dicontohkan oleh Nabi SAW dilakukan baik di tanah lapang maupun dalam masjid, menandakan bahwa tempat pelaksanaan bersifat fleksibel. Bahkan sholat jenazah bisa dilakukan di atas kuburan bila belum sempat dilakukan sebelumnya, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.

FAQ Seputar Sholat Jenazah

1. Apakah wanita boleh ikut sholat jenazah?

Ya, wanita diperbolehkan ikut sholat jenazah. Namun sebagian ulama lebih menyarankan agar mereka tidak ikut mengantar ke pemakaman, kecuali bila diperlukan.

2. Apakah boleh sholat jenazah di dalam masjid?

Boleh. Nabi Muhammad SAW pernah menshalatkan jenazah di masjid. Namun, lebih utama jika dilakukan di tanah lapang atau tempat khusus.

3. Apakah jenazah harus segera dishalatkan?

Ya, jenazah sebaiknya segera dishalatkan dan dikuburkan untuk menghormati hak jenazah sebagai seorang Muslim.

4. Apakah satu orang saja boleh shalat jenazah?

Boleh, tetapi lebih utama jika dilakukan secara berjamaah karena nilai pahalanya lebih besar.

5. Apakah sholat jenazah bisa dilakukan setelah jenazah dikubur?

Bisa, selama jenazah belum dishalatkan sebelumnya. Ini pernah dicontohkan oleh Nabi SAW terhadap seorang sahabat yang wafat malam hari.