Sukses

Bolehkah Wanita Haid Melaksanakan I'tikaf di Masjid?

Berikut pandangan ulama mengenai hukum wanita haid ikut melaksanakan i'tikaf di masjid, serta apa saja syarat dan batasan yang perlu dipahami dalam menjalankan ibadah ini.

Liputan6.com, Jakarta - I'tikaf merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ibadah ini juga memiliki berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya harus berada di masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah.

Iktikaf dapat dilakukan bagi kaum laki-laki maupun perempuan. Namun, bagi wanita yang sedang haid, hal ini dapat menjadi sebuah kendala.

Tentu, mereka tetap ingin merasakan manfaat dan keberkahan bulan Ramadhan, terutama dalam meraih malam Lailatul Qadar. Sebagaimana kita ketahui, saat haid wanita dilarang untuk melakukan beberapa ibadah, seperti sholat dan puasa.

Namun, apakah wanita haid juga tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam i'tikaf, atau adakah kelonggaran syariat dalam hal ini? Berikut ulasannya melansir dari laman rumahzakat.org.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Dasar I’tikaf

I’tikaf disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan. Namun, syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan itikaf di masjid. Adapun para ulama fiqih, menjelaskan apa saja syarat-syarat orang yang ingin itikaf, diantaranya sebagai berikut:

وَشَرْطُ الْمُعْتَكِفِ الْإِسْلَامُ وَالْعَقْلُ وَالنَّقَاءُ مِنْ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْجَنَابَةِ وَلَوْ ارْتَدَّ الْمُعْتَكِفُ أَوْ سَكِرَ بَطَلَ

Artinya: “Syarat orang yang beri’tikaf adalah Islam, mempunyai akal, suci dari haid, nifas, dan jinabat. Jika orang yang beri’tikaf murtad, atau mabuk, maka batal (i’tikafnya).” (Qulyubi, Hasiyata Qulyubi wa ‘Umairah, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz II, halaman 101).

Melihat penjelasan di atas, sehingga wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan itikaf di masjid, baik itu untuk menjemput pahala 10 malam terakhir Ramadhan atau di hari lainnya.

3 dari 3 halaman

Alternatif Ibadah di Malam Lailatu Qadar

Kemudian, dalam Islam wanita tidak boleh berdiam diri di masjid. Hal tersebut didukung dengan pendapat Imam Zakaria Yahya bin Syarf An-Nawawi, sebagai berikut.

وَلَا يَصِحُّ اِعْتِكَافُ حَائِضٍ وَلَا نُفَسَاءَ وَلَا جُنُبٍ اِبْتِدَاءً لِاَنَّ مُكْثَهُمْ فِي الْمَسْجِدِ مَعْصِيَةٌ

Artinya: “Dan tidak sah i’tikaf wanita haid, nifas, dan orang junub dari awal (sudah junub sebelum i’tikaf), karena berdiamnya mereka di dalam masjid dianggap maksiat.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], juz VI, halaman 476).

Meskipun wanita haid tidak bisa i'tikaf di masjid, tapi masih ada beberapa alternatif lain untuk menjemput pahala di malam lailatul qadar. Contohnya yaitu dengan memperbanyak dzikir, membaca tafsir Al-Qur’an, mendengarkan kajian dan mendengarkan murotal yang bisa dilakukan dari rumah.