Sukses

Ibadah Haji tapi Hasil Ngutang, Sah dan Bolehkah? Kata Buya Yahya Begini

Sahkah ibadah haji dari hasil ngutang? Apakah dibolehkan dalam syariat? Berikut penjelasan ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

Liputan6.com, Jakarta - Menunaikan ibadah haji ke Baitullah adalah ibadah yang termasuk Rukun Islam. Ibadah ini wajib dilaksanakan bagi orang yang mampu. Artinya, boleh tidak melakukan ibadah tersebut jika tidak mampu.

Dalam praktiknya, ada muslim yang melakukan berbagai cara agar bisa melaksanakan haji ke Tanah Suci. Salah satunya dengan meminjam uang alias utang, entah itu ngutang ke bank atau ke perorangan.

Pertanyaannya, sahkah ibadah haji dari hasil ngutang? Apakah dibolehkan dalam syariat? Berikut penjelasan ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, ibadah haji seseorang tetap sah meskipun uangnya dari hasil ngutang. Dengan catatan, syarat dan rukunnya terpenuhi. 

Meski boleh berangkat haji dengan ngutang, menurut Buya Yahya tidak seharusnya memaksakan melaksanakan ibadah tersebut sampai-sampai harus meminjam ke orang lain.

“Sebab, selagi Anda belum punya uang, Anda tidak wajib naik haji. Selagi Anda tidak wajib naik haji, Anda tidak dosa,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Kamis (9/5/2024).

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Perlu Memaksakan Haji

Buya Yahya mengimbau umat Islam tak perlu memaksakan diri berangkat haji atau umrah, apalagi dengan ngutang.

“Karena permasalahannya lebih berat lagi. Kita harus bayar utang tersebut, sehingga di saat utang harus kita bayar dan kita belum (lunas) dan mungkin kita punya merasa malu karena utang  belum dibayar tapi saya sudah jadi haji,” imbuh Buya Yahya.

“Maka, karena kita merasa malu sehingga kita akan membayar utang dengan cara macam-macam. Di situlah awal kejahatan kita dalam mencari uang,” tambah Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, tidak semua praktik pinjam-meminjam uang sesuai dengan syariat Islam. Bahkan, tak sedikit yang menggunakan sistem bunga.

3 dari 4 halaman

Hati-Hati dalam Meminjam Uang untuk Haji

Dalam Islam, memberi uang pinjaman dengan bunga termasuk riba dan haram hukumnya. Inilah yang harus diperhatikan oleh umat Islam.

Menurut Buya Yahya, meminjam uang yang ada ribanya untuk keperluan haji bisa menunjukkan ketidaktulusan seseorang dalam melaksanakan ibadah tersebut.

“Lah kok mau haji tapi pinjem yang ada ribanya. Wah ini berarti bukan karena Allah. Wong tidak haji aja gak dosa karena gak mampu, sekarang naik haji dengan yang haram, bukan tambah baik, tambah dosa,” ujar Buya Yahya.

Memang ada juga yang meminjamkan uang tanpa bunga dan sesuai syariat Islam. Namun, untuk berangkat haji apakah memang harus meminjam seperti itu? Kata Buya Yahya, jika memang tidak mampu untuk haji tak perlu memaksakan.

“Imbauan kami untuk semuanya, jangan biasakan kita beribadah dengan cara berutang, karena utang harus dibayar, apalagi haji dan umrah seumur hidup sekali. Jadi jangan memaksakan,” kata Buya Yahya.

“Kalau melakukan haji dan umrah dengan cara seperti ini, umrahnya sah, hajinya dianggap sah. Kalau dengan yang haram (riba) naudzubillah, yang diragukan adalah ketulusannya,” lanjut Pengasuh LPD Al Bahjah ini.

4 dari 4 halaman

Amalan Setara Haji dan Umrah

Buya Yahya memberikan satu amalan setara ibadah haji dan umrah bagi muslim yang belum bisa berangkat ke Tanah Suci. Amalan tersebut adalah sholat isyraq atau syuruq.

Pahala haji dan umrah akan diperoleh jika sebelum sholat isyraq melaksanakan sholat subuh secara berjemaah, dilanjut berdzikir hingga matahari terbit. Lalu sholat isyraq setelah matahari terbit.

مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ تَعَالَى حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَةٍ تَامَةٍ تَامَةٍ (رواه الترمذي. حسن) 

Artinya: “Siapa saja yang sholat subuh secara berjamaah, kemudian duduk dengan berdzikir kepada Allah sampai terbit matahari, kemudian sholat dua rakaat maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana haji dan umrah yang sempurna, sempurna, sempurna.” (HR at-Tirmidzi. Hadis Hasan).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.