Sukses

Hukum Sholat Mengenakan Kaos Kaki, Sah atau Tidak?

Beberapa orang mungkin terbiasa menggunakan kaos kaki atau alas kaki lainnya ketika sholat. Lantas apakah hal tersebut diperbolehkan dalam syariat? Berikut penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Oleh karena itu bagi siapapun yang dengan sengaja lalai bahkan meninggalkan sholatnya maka terhitung sebagai perbuatan dosa.

Sholat tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab sholat memiliki rukun atau ketentuan yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaannya. Jika tertinggal ataupun keliru maka keabsahan sholat diragukan.

Salah satu perkara yang termasuk dalam rukun sholat adalah sujud. Seperti yang disepakati para ulama, Rasulullah SAW telah memberikan contoh bagaimana cara sujud yang benar yaitu wajib meletakkan tujuh anggota tubuh..

Tujuh anggota tubuh yang dimaksud adalah dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua kaki. Pasalnya, tidak bisa disebut sujud tanpa meletakan kedua kaki. Tentu kewajiban ini berlaku dalam kondisi normal tanpa uzur.

Lantas, bagaimana dengan orang yang sujud dengan mengenakan kaos kaki sehingga kedua kakinya tertutup? Sebagaimana hal ini mungkin pernah kita amati di sekitar, baik oleh kalangan perempuan maupun laki-laki.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukum Sujud Mengenakan Alas Kaki

Menguutip dari laman NU Online, di sini para ulama berbeda pendapat. Mereka memisahkan peletakan kaki saat sujud dan menutup keduanya. Ada baiknya kita lihat ulasan Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini.

ولا خلاف في عدم وجوب كشف الركبتين، لئلا يفضي إلى كشف العورة، كما لا يجب كشف القدمين واليدين، لكن يسن كشفها، خروجاً من الخلاف...

والشافعية والحنابلة متفقون على وجوب السجود على جميع الأعضاء السبعة المذكورة في الحديث السابق، ويستحب وضع الأنف مع الجبهة عند الشافعية، لكن يجب عند الحنابلة وضع جزء من الأنف. واشترط الشافعية أن يكون السجود على بطون الكفين وبطون أصابع القدمين، أي أنه يكفي وضع جزء من كل واحد من هذه الأعضاء السبعة كالجبهة، والعبرة في اليدين ببطن الكف، سواء الأصابع والراحة، وفي الرجلين ببطن الأصابع، فلا يجزئ الظهر منها ولا الحرف.

Artinya: “Tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama perihal ketidakwajiban pembukaan dua lutut (saat sujud) agar tidak membawanya pada keterbukaan aurat. Keterbukaan kedua kaki dan kedua tangan tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk keluar dari perbedaan pandangan di kalangan ulama…

Ulama Madzhab Syafi‘i dan Madzhab Hanbali sepakat atas kewajiban sujud dengan tujuh anggota tubuh seperti disebutkan pada hadits di atas. Bagi Syafi‘iyah, peletakan hidung bersama dahi dianjurkan. Sementara bagi Hanbaliyah, peletakan sebagian sisi hidung itu wajib. Syafi‘iyah mensyaratkan sujud dengan perut telapak tangan dan perut jari kedua kaki. Artinya peletakan satu sisi dari setiap tujuh anggota tubuh seperti dahi itu sudah memadai.

Hitungan (sujud) dengan kedua tangan terletak pada perut telapak tangan baik perut jari maupun telapak tangan. Sementara (sujud) dengan kedua kaki dihitung pada perut jarinya sehingga sujud dengan punggung kaki atau tepi kaki dianggap tidak memadai,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 1, halaman 661-662).

3 dari 3 halaman

Tidak Ada Syarat Keterbukaan Kedua Kaki ketika Sholat

Kita mesti dengan jelas membedakan peletakan tujuh anggota tubuh saat sujud dan keterbukaan tujuh anggota itu saat sujud. Dua hal ini mesti dipahami dengan jelas. Untuk masalah pertama, semua ulama sepakat. Tetapi untuk masalah kedua, ulama berbeda pendapat.

قال ابن دقيق العيد : ولم يختلف في أن كشف الركبتين غير واجب لما يحذر فيه من كشف العورة وأما عدم وجوب كشف القدمين فلدليل لطيف وهو أن الشارع وقت المسح على الخف بمدة يقع فيها الصلاة بالخف فلو وجب كشف القدمين لوجب نزع الخف المقتضي لنقض الطهارة فتبطل الصلاة اه

Artinya: “Ibnu Daqiq Al-Ied (yang juga bermadzhab Syafi‘i) mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa keterbukaan kedua lutut (ketika sujud) tidak wajib karena dikhawatirkan tersingkap aurat. Sedangkan ketidakwajiban terbukanya kedua kaki didukung sebuah dalil halus di mana Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika mengusap khuf (sejenis kaos kaki rapat dari kulit) tetap mengenakannya dalam sholat. Seandainya keterbukaan kedua kaki itu wajib, niscaya pencopotan khuf juga wajib yang menuntut pembatalan kesucian lalu membatalkan shalat,’” (Lihat Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1982 M/1402 H, juz II, halaman 289).

Dari keterangan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang sholat dengan mengenakan sepatu, sandal, kaos kaki, atau alas kaki lainnya tetap sah meskipun ada ulama yang menganjurkan keterbukaan dua kaki saat sujud. Ulama tidak mensyaratkan keterbukaan kedua kaki sehingga sholat orang yang mengenakan kaos kaki atau alas kaki lainnya tetap sah dengan dalil bahwa Rasulullah SAW pernah mengenakan khuf saat sholat.

Sehingga, kita sebaiknya berpegang pada pendirian madzhab masing-masing. Selain itu kita juga harus menghargai cara sholat orang lain sesuai yang didasarkan pada pandangan madzhab imam mereka masing-masing. Demikian pejelasan singkatnya, semoga bisa dipahami dengan baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.