Sukses

Benarkah Pahala Puasa Ditangguhkan Jika Tidak Membayar Zakat Fitrah?

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib. Jika tidak menunaikannya, maka hukumnya berdosa. Zakat fitrah ini sangat penting, bukan hanya sekadar pelengkap dalam perayaan Idul Fitri.

Liputan6.com, Cilacap - Membayar zakat fitrah hukumnya wajib. Jika tidak menunaikannya, maka hukumnya berdosa. Zakat fitrah ini sangat penting, bukan hanya sekadar pelengkap dalam perayaan Idul Fitri.

Seseorang yang puasa di bulan Ramadhan dan tidak membayar zakat fitrah, padahal ia mampu menunaikannya, maka pahala puasanya tidak akan diberikan.

Berikut ini redaksi hadisnya,

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَا يُرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ (رَوَاهُ ابْنُ شَاهِينٍ وَالضَّيَاءُ، الْحَسَنُ الْغَريبُ

Artinya: "(Puasa) bulan Ramadan itu tergantung di antara langit dan bumi, yang tidak akan diangkat kecuali dengan zakat fitrah." (HR Ibn Syahin dan adh-Dhiya)

Secara jelas, hadis ini menerangkan perihal pahala puasa ditangguhkan jika seseorang tidak belum atau mengeluarkan zakat fitrah. Namun, para ulama berselisih pendapat dalam memahami maksud hadis di atas. Berikut ini penjelasannya.

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Mendapatkan Pahala Puasa

Menukil NU Online, dalam kitab Hasyiyah Jamal alal Minhaj, Syekh Zakaria al-Anshari menyampaikan sabda Rasulullah SAW tentang ditangguhkannya puasa Ramadhan sampai mengeluarkan zakat fitrah.

Dalam kitabnya disebutkan,

 وأخرج ابن شاهين في ترغيبه والضياء عن جرير (شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ)

Artinya, “Ibnu Syahin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari sahabat Jarir: (puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”

Syekh Zakaria menjelaskan maksud hadits di atas bahwa selama tidak mengeluarkan zakat fitrah, maka pahala puasanya tidak bisa didapatkan.

Dengan kata lain, meski bulan puasa telah selesai, dan telah berhasil menjaga dirinya dari setiap sesuatu yang bisa membatalkan puasa, maka ia tidak akan mendapatkan pahala puasa sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah dari dirinya (Syekh Zakaria al-Anshori, Hasyiyah Jamal alal Minhaj, juz 4, h. 228).

3 dari 3 halaman

Pendapat Ulama Lain, Tetap Mendapatkan Pahala Puasa hanya Tidak Peroleh Kesempurnaan Puasa

Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyati mempunyai pandangan berbeda dengan apa yang disampaikan Syekh Zakaria al-Anshori, dalam kitabnya menjelaskan maksud hadits tersebut, bukan berarti menghilangkan semua pahala puasa, namun sebagian saja.

Sebagaimana disebutkan,

وهو كناية عن توقف تمام ثوابه، حتى تؤدى الزكاة، فلا ينافي حصول أصل الثواب بدونها

Artinya, “(hadits tersebut) merupakan sebuah kinayah (kata sindiran) ditangguhkannya kesempurnaan pahala puasa sampai dikeluarkan zakat fitrah, maka tidak menghilangkan pokok pahala puasa, tanpa zakat fitrah.” (Lihat Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyati, Hasyiyah Ianatit Thalibin, juz 2, h. 190)

Menurut pandangan Syekh Abi Bakar Syata, puasa dan zakat mempunyai nilai pahala yang berbeda, keduanya sama-sama mempunyai nilai pahala.

Artinya, bukan berarti ketika zakat fitrah tidak dikeluarkan akan menghilangkan pahala puasa secara keseluruhan, orang berpuasa akan tetap mendapatkan pahala puasanya meski tidak mengeluarkan zakat fitrah.

Hanya saja, kesempurnaan pahala puasa tidak akan didapatkan, sampai mengeluarkannya.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.