Sukses

Top 3 Islami: Hukum Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik hingga Gempa Sebagai Tanda Kiamat

Simak hukum menyimpan daging kurban melewati hari Tasyrik, gempa sebagai tanda kiamat dan sosok pelaku pembakaran Al-Qur'an di Top 3 Islami

Liputan6.com, Jakarta - Gempa bumi mengguncang Yogyakarta dan beberapa wilayah lain, di Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan hingga pulau Bali. Perhatian masyarakat pun tertuju pada dampak dan segala hal tentang gempa.

Dalam khazanah Islam, gempa bumi merupakan fenomena alam biasa, siklus alam, atau disebut sunatullah. Namun begitu, gempa juga disebut sebagai salah satu tanda kiamat.

Artikel mengenai kiamat sebagai tanda hari kiamat ini menjadi salah satu dari tiga artikel yang paling menyita perhatian pembaca kanal Islami Liputan6.com.

Sementara, dua lainnya yang tak kalah disorot yakni hukum menyimpan daging kurban melewati hari Tasyrik dan sosok pelaku pembakaran Al-Qur'an di Swedia yang ternyata pengungsi Irak.

Selengkapnya, mari simak Top 3 Islami.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Hukum Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik, Ini Anjuran Rasulullah SAW

Pada musim hari raya Idul Adha, kuantitas daging di masyarakat meningkat. Untuk mengatasi ini, masyarakat biasanya sering menyimpan daging kurban di lemari pendingin (freezer) untuk jangka waktu tertentu. Mereka mengambil hanya saat membutuhkannya untuk diolah.

Dahulu, ada masa di mana Rasulullah SAW melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Beliau meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. 

Selebihnya, Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban. Rasulullah SAW memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat.

Namun seiring kondisi pangan masyarakat saat itu membaik. Rasulullah SAW mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah SAW setelah itu mempersilahkan para sahabat untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun. 

Selengkapnya baca di sini

3 dari 4 halaman

2. Antara Gempa Bantul, Gempa Jogja 2006 dan Lindu Sebagai Tanda Kiamat dalam Hadis Nabi

Gempa bumi mengguncang Yogyakarta dan sebagian pesisir selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bahkan, gempa ini juga dirasakan hingga Jawa Barat dan Pulau Bali.

Guncangan gempa berdampak di berbagai daerah. Dampak paling besar tentu terjadi di dekat episentrum, meliputi Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, dan beberapa kabupaten pesisir selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ratusan rumah dan bangunan lainnya rusak. Ada pula korban jiwa, meski bukan akibat langsung gempa tersebut.

Gempa Bantul ini mengingatkan gempa di masa sebelumnya, yang disebut sebagai gempa jogja 2006, yang terjadi pada tahun 2006 lampau. Kala itu, ribuan orang meninggal dan ratusan ribu jiwa lainnya kehilangan tempat tinggal.

Di Indonesia, gempa tektonik maupun vulkanik bukanlah peristiwa asing. Tiap hari terjadi gempa, meski ada yang dirasakan maupun tidak.

Sebab, Indonesia berada di kawasan cincin api Pasifik. Alhasil, gempa kerap terjadi, dalam skala kecil maupun besar.

Dalam tinjauan Islam, gempa bumi adalah sunatullah atau fenomena alam atau siklus kebumian. Tercatat berbagai gempa dalam tarikh.

Gempa juga disebut dalam Al-Qur'an. Beberapa di antaranya, penggambaran dahsyatnya gempa pada hari kiamat.

Selengkapnya baca di sini

4 dari 4 halaman

3. Sosok Pelaku Pembakaran Al-Qur'an di Swedia Salwan Momika, Ternyata Pengungsi Asal Irak

Salinan Al-Qur'an dibakar oleh seorang warga negara Irak Salwan Momika di luar sebuah masjid di Stockholm, Swedia, bertepatan dengan hari Idul Adha.

Insiden itu terjadi di luar Masjid Stockholm di Medborgarplatsen, di mana Momika terlebih dahulu melemparkan kitab suci umat Muslim itu ke tanah sebelum membakarnya dan menyerukan kata-kata yang menghina Islam.

Polisi Stockholm dipanggil ke luar masjid untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat dipicu oleh aksi provokasi tersebut.

Mengecam provokasi dan izin dari polisi, Ketua Asosiasi Masjid Stockholm Mahmut Khalfi mengatakan peristiwa itu sangat membuat marah umat Islam di seluruh dunia.

Pada 12 Juni 2023, pengadilan banding Swedia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan larangan pembakaran Al-Qur'an.

Pengadilan memutuskan bahwa polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah dua aksi protes dengan pembakaran Al Quran pada awal tahun ini.

Sebelumnya pada Februari, polisi menolak izin untuk dua upaya pembakaran Al-Qur'an dengan alasan masalah keamanan, setelah politikus sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan Al Quran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari.

Selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.