Sukses

10 Puasa yang Dimakruhkan dalam Islam Beserta Penjelasannya

10 Puasa yang Dimakruhkan dalam Islam Beserta Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta - Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan berpuasa. Selain puasa wajib pada Ramadhan, ada pula puasa wajib lainnya, yakni puasa nazar.

Di samping itu ada pula puasa yang disunahkan. Puasa sunah itu, misalnya, puasa Senin-Kamis, puasa Syawal, puada dawud, puasa mutlak, dan lain sebagainya.

Keutamaan dan pahala berpuasa sungguh luar biasa. Besarnya pahala tak terhingga karena Allah-lah yang akan menakar dan membalasnya.

Namun begitu, ternyata ada 10 macam puasa yang dimakruhkan bahkan haram. Ustadz M Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat menjelaskan, puasa yang makruh sendiri ada yang disebabkan oleh waktu pelaksanaannya, ada pula yang disebabkan oleh kondisi orang yang melaksanakannya.

"Dengan melihat kondisi orang yang melakukannya, puasa yang asalnya wajib pun bisa berubah menjadi makruh, seperti halnya puasa Ramadhan dilakukan oleh orang yang sedang sakit atau perempuan hamil, di mana sekiranya tetap ditunaikan akan mendatangkan bahaya tertentu bagi keduanya," tulisnya, dikutip dari laman NU Online.

Kaitan dengan ini, Syekh Abu Al-Hasan bin Al-Muhamili dalam Kitab Al-Lubab menjelaskan ada 10 puasa makruh:

Adapun puasa yang dimakruhkan ada sepuluh, yaitu (1) puasa orang sakit, (2) puasa orang yang sedang bepergian jauh, (3) puasa perempuan hamil, (4) puasa perempuan yang sedang menyusui, (5) puasa orang yang sudah sangat renta dan khawatir ada bahaya yang cukup berat, (6) puasa pada hari syakk atau diragukan dan puasa pada separuh terakhir bulan Sya’ban kecuali bagi orang yang berpuasa dalam semua bulan tersebut atau sudah terbiasa puasa sebelumnya, (7) puasa pada hari Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji, (9) puasa sunah bagi orang yang masih memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan, (1) puasa hari Jumat secara terpisah.” (Abu Al-Hasan bin Al-Muhamili, al-Lubab fil Fiqhi asy-Syafi’i, [Madinah: Darul Bukhari], 1416 H, jilid 1, halaman 190).

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

10 Puasa yang Makruh

Dari penjelasan Syekh Abu Al-Hasan bin Al-Muhamili  di atas, ada 10 puasa makruh dilakukan. Yakni:

(1) puasa orang sakit,

(2) puasa orang yang sedang bepergian jauh,

(3) puasa perempuan hamil,

(4) puasa perempuan yang sedang menyusui,

(5) puasa orang yang sudah sangat renta dan khawatir ada bahaya yang cukup berat,

(6) puasa pada hari syakk atau diragukan dan puasa pada separuh terakhir bulan Sya’ban kecuali bagi orang yang berpuasa dalam semua bulan tersebut atau sudah terbiasa puasa sebelumnya,

(7) puasa pada hari Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji,

(9) puasa sunah bagi orang yang masih memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan,

(10) puasa hari Jumat secara terpisah

 

3 dari 4 halaman

Penjelasan

Seperti yang disinggung di atas, penyebab makruh bisa karena orang yang melakukannya, bisa juga waktu pelaksanaannya. Berdasar kutipan di atas, puasa orang sakit, orang yang bepergian, puasa perempuan hamil dan menyusui, serta puasa orang yang sudah renta, baik hukum asal puasanya wajib seperti puasa Ramadhan maupun puasa sunat, dimakruhkan karena kondisi orang yang melakukannya.

Sekiranya, puasa mereka tetap dilakukan akan ada bahaya tertentu yang memperberat kondisi mereka. Artinya, jika kondisi itu tidak terjadi, maka puasa tetap kepada hukum asalnya.

Sementara puasa pada hari syakk, yakni satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan puasa pada separuh kedua bulan Sya’ban dimakruhkan, terutama kalangan ulama Syafi’i, berdasarkan sabda Rasulullah saw.

لا يتقدَّمنَّ أحدُكم رمضانَ بصوم يوم أو يومين إلا أن يكون رجل كان يصوم صومَه، فليصم ذلك اليوم

Artinya, “Janganlah salah seorang kalian mendahului Ramadhan dengan satu atau dua hari kecuali seseorang yang biasa menunaikan puasanya. Maka berpuasalah pada hari itu,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Demikian pula halnya mengkhususkan puasa hanya hari Jumat, berdasarkan sabda Rasulullah saw. “Janganlah kalian mengkhususkan ibadah malam hanya malam Jumat atau berpuasa hanya hari Jumat, kecuali puasa yang biasa kalian jalankan.”

 

4 dari 4 halaman

Puasa Sabtu dan Minggu

Begitu pula mengkhususkan puasa hanya pada hari Sabtu atau hari Minggu karena merupakan hari yang diagungkan oleh umat Nasrani dan umat Yahudi.

Artinya, ketika umat Muslim hendak berpuasa pada hari Jumat, Sabtu, atau Minggu, maka harus diikuti dengan sehari sebelum atau setelahnya agar tidak menyerupai kebiasaan umat lain. Begitu pun puasa Asyura yang disunahkan Rasulullah kepada umatnya, yakni puasa sunat tanggal 10 Muharram.

Hendaknya ditunaikan sehari sebelum dan setelahnya agar tidak sama persis dengan puasa Asyura umat Yahudi.

Berikutnya, puasa yang dimakruhkan adalah puasa sunat, sementara masih ada qadha puasa wajib. Sebaiknya, tunaikan terlebih dahulu puasa wajib, baru menunaikan puasa sunat.

Termasuk ke dalam puasa makruh di kalangan Syafi’i adalah puasa wishal, baik puasa yang wajib maupun sunat. Artinya puasa satu hari bersambung dengan puasa hari berikutnya, bahkan bersambung dengan puasa hari berikutnya lagi tanpa berbuka. Namun, sebagian ulama Syafi’i yang lain mengharamkan puasa ini. Menurut mereka, puasa wishal ini haram karena termasuk kekhususan Nabi saw. (Hasyiyatai Qalyubi wa Umairah, jilid II, halaman 78).

Sementara puasa dahri atau sepanjang masa tidak dimakruhkan selama berbuka pada hari-hari terlarang dan tidak khawatir ada bahaya. Sebaliknya, jika khawatir ada bahaya atau bisa melemahkan puasa fardu, puasa tersebut tetap makruh. (Hilyatul Ulama fi Ma’rifati Madzahibil Fuqaha, jilid II, halaman 176). Wallahu a’lam.

Tim Rembulan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.