Sukses

Rukhsah Puasa Adalah Keringanan Tidak Berpuasa, Begini Hukumnya

Rukhsah puasa adalah kemudahan tidak berpuasa karena sebab tertentu dan bukan alasan seorang hamba bisa meninggalkan kewajiban.

Liputan6.com, Jakarta Apa arti rukhsah puasa? Memahami secara etimologi, rukhsah puasa adalah berasal dari kata rakhuṣa (رخُص) yang maknanya “keringanan dan kemudahan.” Sementara secara istilah, rukhsah puasa adalah bentuk keringanan dan kemudahan tidak berpuasa karena sebab tertentu.

Dalam jurnal kajian Islam berjudul Golongan yang Mendapatkan Rukhsah dalam Ibadah Puasa dan Konsekuensi Hukumnya oleh Irsyad Rafi, meski rukhsah puasa adalah bentuk keringanan bagi seorang muslim tidak berpuasa, tetapi bukan berarti bisa dijadikan alasan meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

Ada dua bentuk pengganti puasa Ramadhan yang mendapat keringanan atau rukhsah puasa. Dijelaskan lebih mendalam, ada bentuk pengganti puasa berupa qada puasa dan membayar fidyah sesuai dengan golongan yang berhak membayarkannya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang rukhsah puasa, hukumnya dalam Islam, dan golongan orang yang mendapat rukhsah puasa, Selasa (5/4/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rukhsah Puasa adalah Keringanan Tidak Berpuasa

Memahami rukhsah puasa adalah bentuk keringanan seorang hamba untuk tidak berpuasa, baik wajib maupun sunah karena alasan tertentu. Rukhsah adalah bentuk keringanan atau kemudahan dalam menjalankan ibadah.

Dalam jurnal kajian Islam berjudul Golongan yang Mendapatkan Rukhsah dalam Ibadah Puasa dan Konsekuensi Hukumnya oleh Irsyad Rafi, secara bahasa istilah rukhsah adalah berasal dari kata rakhuṣa (رخُص) yang maknanya “keringanan dan kemudahan.”

Sementara disebutkan dalam Lisān al-`Arab, kata rukhṣah mempunyai banyak makna, diantaranya adalah:

1. Halusnya sentuhan

Dikatakan ( رخصالبدن ) "rakhuṣa al badanu" (badan yang halus dan lembut sentuhannya).

2. Turunnya harga

(رخصالشيئرخصا) "rakhuṣa asy syai'u rukhṣan" (harga barang itu murah).

3. Izin terhadap sesuatu setelah ada larangan

(رخصلهفالأمر) "rakhuṣa lahu fil amri" (dizinkan suatu perkara untuknya).

Pemaknaan yang sama dijelaskan dalam buku berjudul Ushulul Fiqh oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, dijelaskan rukhsah adalah ketentuan yang disyariatkan karena keadaan sebab yang memperkenankannya untuk berbeda dari hukum asalnya.

Imam Ghazali juga menjelaskan rukhsah adalah sesuatu yang dibolehkan kepada seorang mukallaf untuk melakukannya karena uzur atau ketidakmampuannya, padahal sesuatu itu diharamkan.

Maka dapat dipahami, rukhsah puasa adalah keringanan untuk tidak berpuasa karena suatu alasan atau keadaan sebab. Meski rukhsah puasa adalah bentuk keringanan bagi seorang muslim tidak berpuasa, bukan berarti bisa dijadikan alasan meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

Dalam jurnal kajian Islam yang sama, dijelaskan ada dua bentuk pengganti puasa Ramadhan yang mendapat keringanan atau rukhsah puasa. Bentuk pengganti puasa Ramadhan sebagai berikut:

1. Mengganti dengan Puasa Qada

Menggantinya dengan berpuasa yang semisal, sejumlah hari yang ditinggalkan dalam bulan Ramadhan, yang biasa diistilahkan dengan qada. Puasa qada dikerjakan kapan pun diluar bulan Ramadhan dengan syarat, yakni dikerjakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

2. Mengganti dengan Membayar Fidyah

Membayar fidyah, bagi orang yang sama sekali tidak mampu untuk membayar utang puasanya dengan cara mengqada. Siapa saja? Orang sakit, wanita hamil dan menyusui, serta orang yang menunda qada puasa dan tak sempat melaksanakannya sampai Ramadhan tiba.

3 dari 3 halaman

Golongan Orang yang Mendapat Rukhsah Puasa

Ada lima golongan orang yang mendapat rukhsah puasa Ramadhan. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 184.

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. al-Baqarah ayat 184)

Ini penjelasan lengkap yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber tentang golongan orang yang mendapat rukhsah puasa atau boleh meninggalkan puasa Ramadhan:

1. Orang yang Sakit

Golongan orang yang mendapat rukhsah puasa adalah orang yang sedang sakit. Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi penyakitnya tersebut. Walaupun tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus membayar puasanya.

2. Musafir

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir juga termasuk golongan orang yang mendapat rukhsah puasa Ramadhan. Apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

 

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar." (HR. Muslim)

 

3. Orang Lanjut Usia (Lansia)

Orang tua atau lansia yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Orang tua sebagai golongan orang yang mendapat rukhsah puasa tentu sudah banyak diketahui.

4. Wanita Hamil dan Menyusui

Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad:

"Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Seperti yang terdapat dalam hadis tersebut, golongan orang yang mendapat rukhsah puasa selanjutnya adalah wanita hamil dan wanita menyusui. Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah SWT meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

5. Wanita yang Sedang Haid

Berbeda dengan golongan orang yang mendapat rukhsah puasa, wanita dalam keadaan haid dan nifas bahkan dilarang untuk berpuasa dan melakukan ibadah lainnya.

Nabi bersabda: "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya." (HR. Bukhari)

Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.