Sukses

Jokowi Ajukan Surat Pengunduran Diri Setelah Putusan MK

Sampai saat ini, DPRD DKI Jakarta mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri dari Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 rencananya akan dibacakan pada Kamis 21 Agustus 2014. Apabila putusan itu menolak permohonan pasangan Prabowo-Hatta, maka Gubernur DJKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi sebagai presiden terpilih akan mengajukan surat pengunduran diri.

"Betul, iya setelah 21 Agustus (pasca-putusan MK ajukan surat pengunduran diri)," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (19/8/2014) pagi.

Sampai saat ini, DPRD DKI Jakarta mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri dari Jokowi. Hal itu sekaligus mengonfirmasi tentang keinginan Jokowi untuk baru menyerahkan surat pengunduran diri usai MK membacakan putusan pukul 14.00 WIB, Kamis lusa.
 
Selasa tadi, Jokowi bersama wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mendatangi acara halal bihalal di Balai Agung bersama dengan ibu-ibu PKK DKI Jakarta. Kehadiran petinggi Ibukota itu tak berlangsung lama karena keduanya kemudian melakukan rapat internal. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.