Sukses

2 Putusan MK Soal Pembukaan Kotak Suara Oleh KPU

"Sejak penetapan ini dikeluarkan, mengizinkan kepada termohon untuk mengambil dokumen dan seterusnya, demikian diputuskan RPH 9 hakim."

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan 2 putusan tentang surat edaran pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.

Pertama, MK menetapkan dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersebut sebelum adanya ketetapan MK, akan dipertimbangkan pada putusan akhir nanti.

"Kedua, mengizinkan termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK, dengan ketentuan pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva dalam sidang MK, Jumat (8/8/2014).

Selain itu, lanjut Hamdan, "mengundang Pengawas Pemilu atau Panwaslu tingkatan untuk menyaksikan (pembukaan kotak suara)."

Kemudian Hamdan mengatakan, MK juga meminta agar KPU membuat berita acara pembukaan kotak suara dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil, dan meminta pengamanan dari kepolisian.

"Sejak penetapan ini dikeluarkan, mengizinkan kepada termohon untuk mengambil dokumen dan seterusnya, demikian diputuskan rapat permusyawaratan (RPH) 9 hakim," tandas Hamdan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini