Sukses

Coblos 2 Kali, 2 Mahasiswi di Palu Ditangkap Panwaslu

Hasil pemeriksaan sementara, ke-2 mahasiswi yang diketahui bernama Anggraeni dan Nur Indah ini mengakui perbuatannya.

Liputan6.com, Palu - Dua mahasiswi di Palu, Sulawesi Tengah, tertangkap tangan melakukan pelanggaran Pemilu dengan 2 kali mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Daerah Pemilihan (Dapil) 4, Kelurahan Tanahmodindi, Kecamatan Mantikulore, Palu, Rabu (9/4/2014). Keduanya pun langsung ditangkap Panwaslu.

Informasi yang dihimpun, 2 mahasiswi Universitas Tadulako (Untad) Palu ini mengaku melakukan aksinya setelah diperintahkan salah satu Caleg DPRD Kota Palu dari Partai Golongan Karya (Golkar).
 
Divisi Penanganan dan Tindaklanjut Pelanggaran Pemilu Panwaslu Palu, Ivan Yudarta, menyatakan sesuai hasil pemeriksaan sementara, ke-2 mahasiswi yang diketahui bernama Anggraeni dan Nur Indah ini mengakui perbuatan mereka.

Modusnya, kata dia, kedua mahasiswi itu diberikan 4 surat undangan memilih dari caleg tersebut dengan nama berbeda. Mereka kemudian diberikan catatan untuk memilih caleg yang menyuruhnya.

"Karena merasa curiga, saksi langsung melakukan protes ke panitia TPS dan langsung mengamankan 2 mahasiswi itu ke Panwaslu," kata Ivan kepada Liputan6.com di kantornya.

"Kami belum mengetahu jelas mengapa 2 mahasiswi itu mau melakukan. Apakah telah dibayar atau bagaimana. Yang pasti kuat sekali pelanggarannya dan kami menduga kalau 2 mahasiswi ini memang telah dibayar," sambungnya.

Menurut Ivan, surat undangan pemilih yang diberikan caleg itu merupakan surat panggilan orang lain yang menjadi Daftar Pemilih tetap (DPT) Kelurahan Tanahmodindi.  Lantaran 4 orang pemilik surat itu memilih tak hadir, hal itu dimanfaatkan oleh caleg dengan memberikan surat tersebut ke 2 mahasiswi ini.

"Parahnya lagi, 2 mahasiswi itu berasal dari Kelurahan Tondo yang tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS itu. Mengapa mereka bisa memilih, ya karena punya surat panggilan memilih sehingga panitia dan saksi di TPS awalnya tidak curiga," jelas Ivan.

2 Mahasiswi itu kini masih diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak Panwaslu Palu sambil menunggu kedatangan caleg yang menyuruhnya. "Kami juga sudah memanggil caleg itu untuk dimintai keterangan," pungkas Ivan. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.