Liputan6.com, Jakarta - Setiap memasuki bulan Februari, diskusi mengenai hukum memberi coklat di hari valentine selalu menjadi topik hangat di kalangan umat Muslim. Banyak individu Muslim ingin mengekspresikan kasih sayang kepada pasangan atau orang tercinta, namun di sisi lain, mereka juga ingin memastikan tindakan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Memahami hukum memberi coklat di hari valentine menjadi penting untuk menghindari perbuatan yang dapat menjerumuskan ke dalam dosa.
Para ulama dan lembaga fatwa di berbagai negara Muslim telah memberikan pandangan yang cukup jelas mengenai hukum memberi coklat di hari valentine ini. Mayoritas berpendapat bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang dalam Islam. Larangan ini bukan karena coklat itu sendiri haram, melainkan karena konteks dan tujuan pemberiannya yang terkait dengan perayaan yang bukan bagian dari ajaran Islam.
Berikut ini telah Liputan6 ulas secara komprehensif landasan hukum, dalil-dalil syariat, dan pandangan para ulama mengenai masalah ini, pada Kamis (12/2). Pembahasan akan mencakup alasan-alasan pelarangan, kondisi yang membolehkan pemberian coklat, serta alternatif yang sesuai dengan ajaran Islam untuk mengekspresikan kasih sayang kepada orang tercinta tanpa melanggar ketentuan agama.
Advertisement
Landasan Pelarangan dalam Syariat Islam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4626062/original/079716300_1698390402-top-view-chocolate-cake-concept.jpg)
Para ulama menegaskan bahwa pelarangan pemberian coklat dalam konteks Hari Valentine bukan karena coklat adalah barang haram. Coklat sebagai makanan pada dasarnya halal dan tidak ada larangan untuk dikonsumsi atau diberikan sebagai hadiah dalam kondisi normal. Namun, ketika pemberian coklat dikaitkan dengan perayaan Valentine, hukumnya berubah menjadi terlarang karena beberapa alasan fundamental yang berakar pada prinsip-prinsip syariat.
Tasyabbuh (Menyerupai Tradisi Kaum Lain)
Alasan utama pelarangan adalah prinsip tasyabbuh, yaitu menyerupai tradisi kaum lain yang bukan Muslim. Hari Valentine memiliki akar sejarah yang kuat dalam tradisi Kristen, terkait dengan sosok Santo Valentinus, serta festival Lupercalia dari peradaban Romawi kuno yang mengandung unsur-unsur ritual pagan. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk meniru atau mengadopsi ritual keagamaan yang menjadi ciri khas agama atau kepercayaan lain, termasuk dalam perayaan hari-hari khusus yang memiliki latar belakang religius non-Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa perayaan Valentine bukan bagian dari ajaran atau tradisi Islam. Turut merayakannya dikategorikan sebagai tasyabbuh atau menyerupai orang kafir, yang dilarang keras dalam Islam.
Sadd al-Dhara'i (Menutup Jalan Menuju Kerusakan)
Alasan kedua berkaitan dengan potensi terbukanya pintu maksiat dan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Perayaan Valentine dalam banyak konteks modern sering dikaitkan dengan pergaulan bebas, hubungan di luar nikah, dan praktik-praktik yang bertentangan dengan norma kesopanan Islam. Meskipun tidak semua orang yang merayakan Valentine melakukan hal-hal negatif tersebut, Islam mengajarkan prinsip sadd al-dhara'i (menutup jalan menuju kerusakan) untuk mencegah umatnya terjatuh ke dalam perbuatan dosa.
MUI juga mengkhawatirkan dampak negatif perayaan Valentine terhadap generasi muda Muslim yang dapat terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan perilaku yang bertentangan dengan norma agama.
Bid'ah (Inovasi dalam Agama)
Alasan ketiga adalah konsep bid'ah dalam masalah adat dan tradisi. Islam hanya mengakui dua hari raya besar yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, serta beberapa hari istimewa lainnya yang telah ditetapkan dalam syariat. Menambahkan hari perayaan baru yang memiliki unsur religius dari agama lain dianggap sebagai bentuk inovasi yang tidak sesuai dengan prinsip tauhid dan kemurnian ajaran Islam. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan bahwa Valentine adalah hari raya bid'ah yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.
Advertisement
Dalil-dalil Syariat sebagai Landasan Hukum
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5359588/original/023119500_1758682607-pexels-rdne-5847926.jpg)
Pelarangan terhadap pemberian coklat dalam konteks Valentine didukung oleh beberapa dalil dari Al-Qur'an dan Hadis yang menjadi rujukan para ulama. Dalil-dalil ini memberikan landasan yang kuat untuk menetapkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.
Larangan Menyerupai Kaum Lain (Tasyabbuh)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka."
Hadis ini menjadi landasan utama para ulama dalam mengharamkan perayaan Valentine. Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan tasyabbuh ini mencakup peniruan dalam hal-hal yang menjadi ciri khas suatu kelompok atau agama, termasuk dalam perayaan hari-hari tertentu, cara berpakaian, dan ritual-ritual khusus.
Larangan Tolong-Menolong dalam Perbuatan Dosa
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama untuk menjelaskan bahwa memberikan coklat khusus untuk memperingati Valentine termasuk dalam kategori membantu atau mendukung perayaan yang dilarang dalam Islam. Meskipun pemberian hadiah itu sendiri merupakan perbuatan baik, namun ketika dilakukan dalam konteks Valentine, hal tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap tradisi yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Perintah Menjauhi Perbuatan yang Tidak Bermanfaat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
Artinya: "Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya."
Hadis ini mengajarkan bahwa seorang Muslim yang baik adalah yang mampu memilah dan memilih untuk meninggalkan hal-hal yang tidak membawa manfaat bagi kehidupan dunia dan akhiratnya. Para ulama menjelaskan bahwa perayaan Valentine termasuk dalam kategori hal yang tidak bermanfaat bagi seorang Muslim, bahkan berpotensi membawa mudarat karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam.
Pandangan Ulama dan Lembaga Fatwa Terkemuka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5456427/original/034494100_1766885631-IMG-20251227-WA0006_1_.jpg)
Berbagai lembaga fatwa dan ulama terkemuka di dunia Islam telah mengeluarkan pandangan yang konsisten mengenai hukum perayaan Valentine, termasuk pemberian hadiah dalam rangka perayaan tersebut.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga fatwa tertinggi di Indonesia telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa perayaan Hari Valentine hukumnya haram. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan mendalam yang telah dikaji oleh para ulama MUI dengan merujuk pada dalil-dalil syariat yang kuat.
MUI menjelaskan bahwa pelarangan ini bukan karena kebencian terhadap budaya lain, melainkan untuk menjaga kemurnian akidah dan identitas umat Islam. Lembaga ini menekankan bahwa Islam memiliki cara-cara tersendiri dalam mengekspresikan kasih sayang yang lebih mulia dan bernilai ibadah. MUI juga menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ikut merayakan, tetapi juga untuk mendukung perayaan tersebut dalam bentuk apapun, termasuk memberikan hadiah, menjual barang-barang khusus Valentine, atau bahkan sekadar mengucapkan selamat.
Pandangan Al-Lajnah Ad-Da'imah Arab Saudi
Lembaga fatwa permanen Kerajaan Arab Saudi, Al-Lajnah Ad-Da'imah, telah mengeluarkan fatwa yang sangat tegas mengenai perayaan Valentine. Lembaga ini menyatakan dengan jelas bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk merayakan hari tersebut, memberikan hadiah dalam rangka perayaan, atau bahkan menjual barang-barang yang berkaitan dengan Valentine seperti coklat, bunga merah, atau kartu ucapan.
Fatwa ini didasarkan pada prinsip bahwa perayaan Valentine merupakan bentuk ta'zhim (pengagungan) terhadap simbol-simbol dan tradisi non-Muslim. Lembaga ini menjelaskan bahwa meskipun niat seseorang mungkin baik, yaitu sekadar ingin mengekspresikan kasih sayang, namun cara yang dipilih tidak sesuai dengan syariat Islam.
Pendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, salah satu ulama besar Arab Saudi, memberikan pandangan yang sangat jelas mengenai masalah ini. Beliau menyatakan bahwa Valentine adalah hari raya bid'ah yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam dan oleh karena itu hukumnya haram untuk dirayakan.
Syekh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa merayakan Hari Valentine tidak diperbolehkan karena beberapa alasan: pertama, itu adalah perayaan yang diada-adakan (bid'ah) dan tidak memiliki dasar dalam syariat; kedua, perayaan tersebut mendorong pada cinta yang membara (seringkali tidak sesuai syariat); dan ketiga, menyibukkan hati dengan perkara-perkara rendahan yang menyelisihi petunjuk Salafus Shalih. Beliau juga menekankan bahwa tidak halal mengadakan perayaan di hari itu yang menjadi ciri khasnya dalam hal makanan, minuman, pakaian, bertukar hadiah, dan selainnya.
Advertisement
Kondisi yang Membolehkan Pemberian Coklat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5406401/original/023370600_1762570391-Bola-bola_coklat_di_dalam_kotak__IG_seeisall_.jpg)
Meskipun pemberian coklat dalam konteks Valentine dilarang, Islam tidak melarang pemberian hadiah atau mengekspresikan kasih sayang kepada orang-orang tercinta. Terdapat beberapa kondisi dan situasi yang membolehkan, bahkan menganjurkan pemberian coklat atau hadiah lainnya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Pemberian di Luar Konteks Valentine
Pemberian coklat atau hadiah lainnya menjadi dibolehkan bahkan dianjurkan ketika dilakukan di luar konteks perayaan Valentine. Islam sangat menganjurkan untuk berbuat baik kepada keluarga, terutama orang tua, istri, anak-anak, dan saudara-saudara. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
Artinya: "Saling memberi hadihlah, niscaya kalian akan saling mencintai."
Hadis ini menunjukkan bahwa pemberian hadiah merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam karena dapat mempererat hubungan kasih sayang antar sesama. Namun, pemberian hadiah ini harus dilakukan dengan niat yang baik dan tidak terkait dengan perayaan atau tradisi yang dilarang dalam Islam. Ketika pemberian coklat dilakukan sebagai bentuk kasih sayang kepada istri, ibu, atau anggota keluarga lainnya di hari-hari biasa, maka hal ini tidak hanya dibolehkan tetapi juga mendapat pahala dari Allah.
Pemberian kepada Pasangan yang Sah
Islam sangat menganjurkan suami untuk berbuat baik kepada istrinya dan sebaliknya. Pemberian hadiah antara suami istri merupakan salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan memperkuat ikatan cinta kasih dalam keluarga. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Dan pergaulilah mereka (istri-istri) dengan cara yang ma'ruf (baik)."
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memerintahkan suami untuk berbuat baik kepada istri dalam segala hal, termasuk dalam memberikan hadiah dan perhatian. Namun, pemberian hadiah ini sebaiknya dilakukan di hari-hari biasa, bukan pada tanggal 14 Februari, untuk menghindari kesan tasyabbuh atau ikut merayakan Valentine. Para ulama menyarankan agar pemberian hadiah kepada istri dilakukan secara konsisten sepanjang tahun sebagai bentuk penghargaan dan kasih sayang, bukan hanya pada hari-hari tertentu yang terkait dengan tradisi non-Islam.
Pemilihan Waktu dan Niat yang Tepat
Para ulama menyarankan agar Muslim yang ingin memberikan hadiah kepada orang tercinta memilih hari-hari lain selain 14 Februari. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesan tasyabbuh atau menyerupai perayaan Valentine, meskipun niatnya baik. Islam mengajarkan bahwa mengekspresikan kasih sayang kepada orang tercinta seharusnya dilakukan setiap saat, tidak hanya pada hari-hari tertentu.
Aspek yang sangat penting dalam pemberian hadiah menurut Islam adalah niat dan motivasi di baliknya. Ketika pemberian coklat atau hadiah lainnya diniatkan untuk mengharapkan ridha Allah, memperkuat hubungan keluarga, atau sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan, maka hal ini menjadi amalan yang terpuji. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya."
Hadis ini menunjukkan bahwa nilai suatu amalan di sisi Allah sangat bergantung pada niat yang melatarbelakanginya. Ketika pemberian hadiah diniatkan untuk kebaikan dan sesuai dengan tuntunan syariat, maka hal ini akan menjadi ladang pahala. Sebaliknya, jika diniatkan untuk ikut merayakan tradisi yang dilarang, maka meskipun perbuatan itu secara lahiriah baik, namun tidak akan mendapat ridha dari Allah.
FAQ - Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah haram memberikan coklat kepada istri pada tanggal 14 Februari jika tidak ada niat merayakan Valentine?
A: Menurut mayoritas ulama, sebaiknya dihindari karena dapat memberikan kesan ikut merayakan Valentine meskipun niatnya baik. Para ulama menyarankan untuk memberikan hadiah di hari-hari lain agar terhindar dari syubhat (keraguan) dan tasyabbuh (menyerupai kaum lain).
Q: Bagaimana hukumnya jika seseorang menjual coklat pada bulan Februari untuk kebutuhan umum, bukan khusus Valentine?
A: Menjual coklat sebagai produk makanan biasa dibolehkan. Namun, jika secara khusus menjual dengan kemasan Valentine atau mempromosikan untuk keperluan Valentine, maka hal ini termasuk membantu dalam perayaan yang dilarang.
Q: Apakah boleh menerima coklat dari teman yang memberikan dalam rangka Valentine?
A: Sebaiknya dihindari dan dijelaskan dengan baik kepada teman tersebut bahwa sebagai Muslim, kita tidak ikut merayakan Valentine. Ini bisa menjadi kesempatan untuk berdakwah dengan hikmah tentang pandangan Islam.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481724/original/069742900_1769143528-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-23T110013.385.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7503211/original/044195200_1780275516-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-01T075745.914.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3051584/original/034158100_1776315691-3972.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499143/original/028673500_1770777633-cokelat_valentine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812277/original/052062800_1684314288-Beach_life.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263707/original/029115700_1781963913-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261548/original/054938700_1781743858-ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260847/original/080495800_1781665547-063_2281975528.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261507/original/086752300_1781723618-063_2282082971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260720/original/014464000_1781645481-HK9wcDqXAAAOMgO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261512/original/033497000_1781727509-063_2282087886.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261448/original/088941000_1781704030-000_B7CB6XU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5626466/original/003931900_1778221281-ALJAZAIR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4258833/original/075986400_1670866002-000_3339699.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8265428/original/072310000_1782111808-AP26172732756707.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264294/original/025943800_1782105633-IMG-20260622-WA0055.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499139/original/047589100_1770777631-pasangan_tukar_kado.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499199/original/066118100_1770779193-peter-werkman-rbZYWO5dFOY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449089/original/079857800_1766047209-unnamed__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481704/original/059567400_1769142993-Ramainya_penjual_takjil_tanpa_digoreng__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5500024/original/041197600_1770806618-rak_piring_dari_kayu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463859/original/003496300_1767672195-unnamed-16.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499917/original/095340300_1770800743-interior_rumah_mungil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5498499/original/060504900_1770708989-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499926/original/037433900_1770800943-desain_partisi_estetik_untuk_rumah_kecil_tanpa_dinding_penyekat.jpg)