Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab dan Indonesia, Lengkap Tata Caranya

Ijab kabul adalah momen sakral dalam pernikahan Islam.

Diterbitkan 08 Juli 2025, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dalam akad pernikahan menurut ajaran Islam, ijab kabul merupakan momen sakral yang menjadi inti dari sahnya ikatan suami istri. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan rukun yang harus dilaksanakan dengan kesungguhan dan kejelasan maksud antara wali nikah dan calon suami. Di dalamnya terkandung makna keikhlasan, keabsahan, serta kesepakatan untuk membentuk rumah tangga yang diridai Allah SWT. Ijab kabul juga menjadi simbol diserahkannya tanggung jawab wali kepada mempelai pria untuk memimpin dan melindungi istri dalam kehidupan berumah tangga. 

Dalam buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa akad nikah tidak dianggap sah tanpa adanya ijab dan kabul yang dilakukan secara benar. Dengan begitu pernikahan tidak sah kecuali dengan ijab dari wali dan kabul dari suami atau wakilnya. 

Sementara itu, dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA., dijelaskan bahwa ijab kabul harus berlangsung dalam satu majelis dan diucapkan secara jelas serta dipahami oleh kedua belah pihak, dengan kehadiran dua orang saksi laki-laki yang adil sebagai syarat sahnya akad nikah. 

Meskipun pelafalan ijab kabul dapat disesuaikan dengan bahasa dan budaya setempat, tata cara pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan syariat. Di Indonesia, ijab kabul umumnya dilaksanakan secara sederhana namun khidmat, baik dalam bahasa Arab maupun bahasa Indonesia, tergantung dari kebiasaan daerah dan pemahaman para pihak yang terlibat. 

Berikut ini Liputan6.com ulas selengkapnya, Selasa (8/7/2025). 

Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab dan Indonesia 

Terdapat bacaan ijab kabul pernikahan yang benar dalam Bahasa Arab dan Indonesia yang bisa anda lafalkan. Bacaan ijab kabul sebetulnya tercantum dalam surah Al Ahzab ayat 37 yang berbunyi, 

زَوَّجْنٰكَهَا 

Artinya: "Kami nikahkan engkau dengan dia." 

Berikut ini lafal ijab dalam bahasa Arab: 

أنكحتك أو زوجتك مخطوبتك بنتي ... على المهر ... حالا 

Arab latin: Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan. 

Artinya: "Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai." 

Sementara itu, dalam bahasa Indonesia berikut bunyi ijab kabul yang dilafalkan oleh wali pengantin wanita, yang berbunyi: 

"Saudara….(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki). Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya ....... (nama pengantin perempuan) dengan maskawin .......... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai." 

Adapun lafal kabul yang dilafalkan oleh pengantin laki-laki adalah sebagai berikut. 

"Saya terima nikah dan kawinnya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai." 

Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam 

Agar sebuah ijab kabul dianggap sah, baik secara agama maupun hukum yang berlaku, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini meliputi aspek-aspek yang berkaitan dengan wali nikah, mempelai, lafadz yang diucapkan, waktu dan tempat pelaksanaan, saksi, mahar, serta persyaratan administrasi negara. 

Keberadaan wali nikah merupakan syarat mutlak. Wali nikah yang sah harus hadir dan mengucapkan ijab. Selain itu, wali nikah juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti beragama Islam, berakal sehat, dan sudah dewasa (baligh). Pernikahan juga harus didasari kerelaan dari kedua mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kerelaan ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan dibangun atas dasar cinta dan kesukarelaan. 

Lafadz yang diucapkan dalam ijab kabul harus jelas dan mudah dipahami, tanpa adanya syarat-syarat tambahan yang meragukan. Ijab dan kabul harus diucapkan dalam satu waktu dan tempat (satu majelis), tanpa jeda waktu yang terlalu lama di antara keduanya. Kehadiran minimal dua orang saksi yang adil juga merupakan syarat sah. Saksi ini bertugas untuk menyaksikan proses ijab kabul dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. 

Tata Cara Ijab Kabul dalam Islam 

1. Mempelai Pria dan Wali Nikah Dipertemukan 

Langkah pertama dalam prosesi ijab kabul adalah mempertemukan mempelai pria dengan wali dari mempelai wanita. Keduanya biasanya duduk berhadapan, sebagai simbol dari prosesi serah terima tanggung jawab. Di sisi kanan dan kiri mereka, dua orang saksi laki-laki yang adil turut hadir untuk menyaksikan secara langsung jalannya akad nikah.

Pertemuan ini menandai bahwa kedua belah pihak siap untuk melangsungkan akad secara sah dan terbuka, baik secara agama maupun sosial. Dalam budaya Indonesia, momen ini biasanya dilakukan di depan penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dengan suasana yang khidmat dan penuh penghormatan. 

2. Khutbah Nikah 

Setelah wali dan mempelai pria dipertemukan, prosesi dilanjutkan dengan khutbah nikah. Khutbah ini biasanya dibacakan oleh penghulu, imam, atau tokoh agama yang ditunjuk. Isi khutbah nikah adalah nasihat, peringatan, serta doa agar pernikahan ini menjadi jalan kebaikan.

Dalam khutbah ini sering disebutkan keutamaan pernikahan, pentingnya membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta kewajiban dan tanggung jawab suami istri. Khutbah ini juga menjadi momen menenangkan, memfokuskan hati agar prosesi ijab kabul yang menyusul bisa dilakukan dengan penuh kesadaran dan ketulusan. 

3. Mempelai Pria Melafalkan Beberapa Bacaan 

Sebelum mengucapkan kalimat kabul, mempelai pria biasanya dibimbing untuk melafalkan beberapa bacaan seperti istighfar, dua kalimat syahadat, dan selawat Nabi. Bacaan-bacaan ini berfungsi sebagai bentuk penyucian diri dan pengakuan keimanan sebelum melangkah ke dalam ikatan suci pernikahan.

Imam atau penghulu biasanya membimbing kalimat ini secara perlahan agar mempelai pria dapat mengikuti dengan benar. Doa-doa ini juga menjadi pembuka hati dan permohonan kepada Allah agar prosesi ijab kabul berjalan lancar serta rumah tangga yang dibentuk mendapat rida dan perlindungan dari-Nya. 

4. Pembacaan Ijab Kabul 

Inilah inti dari akad nikah. Pada tahap ini, wali dari mempelai wanita akan mengucapkan kalimat ijab, yaitu pernyataan menikahkan putrinya kepada mempelai pria, lengkap dengan penyebutan mahar. Kemudian, mempelai pria langsung menjawab dengan kabul, yaitu pernyataan menerima pernikahan tersebut dengan mahar yang disebutkan.

Dalam pelaksanaannya, wali dan mempelai pria saling berjabat tangan kanan sebagai simbol terjadinya akad. Lafal ijab kabul ini harus dilakukan dengan jelas, tegas, dan tanpa jeda panjang, sesuai syariat Islam. Apabila lafalnya benar dan sah menurut syariat, serta disaksikan oleh dua saksi adil, maka akad pernikahan dinyatakan sah. Setelah akad selesai, kedua saksi akan menyatakan bahwa ijab kabul tersebut telah sah dan memenuhi rukun pernikahan. 

5. Doa Penutup 

Setelah ijab kabul dinyatakan sah, penghulu atau imam biasanya melafalkan doa penutup sebagai penutup acara akad. Doa ini bukan sekadar formalitas, melainkan permohonan agar ikatan pernikahan yang telah terbentuk dirahmati oleh Allah SWT, diberi keturunan yang baik, dan dijauhkan dari gangguan setan. Salah satu doa yang lazim dibaca berbunyi: 

اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا 

Arab latin: Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj'alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj'al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa 

Artinya: "Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya.” Doa ini menutup prosesi ijab kabul dengan harapan besar terhadap masa depan pernikahan yang telah terbentuk. 

6. Penandatanganan Buku Nikah 

Sebagai bagian dari administrasi negara, setelah prosesi ijab kabul selesai dan doa dilantunkan, kedua mempelai serta wali dan para saksi melakukan penandatanganan buku nikah. Penandatanganan ini dilakukan di hadapan penghulu dan petugas pencatat nikah dari KUA.

Buku nikah menjadi dokumen resmi yang membuktikan bahwa kedua mempelai telah terikat dalam pernikahan sah menurut hukum agama dan negara. Selain sebagai arsip, buku nikah juga penting untuk keperluan administratif seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), pengurusan identitas, dan hal-hal hukum lainnya di kemudian hari. 

QnA Seputar Ijab Kabul 

Q: Apa itu ijab kabul dalam pernikahan Islam? 

A: Ijab kabul adalah ucapan akad nikah antara wali dari mempelai wanita dan mempelai pria yang menyatakan kesepakatan untuk menikah. Ijab diucapkan oleh wali, sedangkan kabul diucapkan oleh mempelai pria. Proses ini merupakan rukun utama dalam akad nikah menurut syariat Islam. 

Q: Apakah ijab kabul harus diucapkan dalam bahasa Arab? 

A: Tidak harus. Ijab kabul boleh diucapkan dalam bahasa selain Arab, seperti bahasa Indonesia, selama maknanya jelas dan sesuai dengan ketentuan akad nikah. Yang penting adalah niat dan pemahaman dari kedua pihak. 

Q: Apakah ijab kabul sah jika menggunakan wakil? 

A: Ya, ijab kabul tetap sah jika wali wanita atau mempelai pria berhalangan hadir dan menunjuk wakil yang sah secara syariat. Wakil harus baligh, berakal, dan memahami akad nikah. 

Q: Apa fungsi dari dua orang saksi dalam ijab kabul? 

A: Dua orang saksi diperlukan untuk menyatakan bahwa akad telah terjadi secara sah. Mereka harus menyaksikan langsung pengucapan ijab kabul, dan memiliki sifat adil serta mampu memahami peristiwa akad. 

Q: Apa yang terjadi jika lafaz ijab kabul tidak jelas atau salah ucap? 

A: Jika lafaznya tidak jelas, tidak sesuai, atau terdapat jeda yang terlalu lama antara ijab dan kabul, maka akad dianggap tidak sah dan harus diulang. Kejelasan lafaz dan kesinambungan pengucapan menjadi syarat penting dalam akad. 

Q: Apa hukum menyelipkan candaan saat ijab kabul? 

A: Hukumnya makruh bahkan bisa mendekati haram, karena ijab kabul adalah prosesi yang sangat serius dan sakral. Candaan bisa mengganggu kekhusyukan dan menyebabkan akad tidak dianggap sah secara serius oleh salah satu pihak. 

Q: Apakah khutbah nikah termasuk bagian dari ijab kabul? 

A: Khutbah nikah bukan bagian dari rukun ijab kabul, tetapi disunnahkan sebelum akad untuk memberi nasihat dan doa. Ini merupakan bagian dari adab pernikahan dalam Islam. 

Q: Apakah ijab kabul harus dilakukan di KUA? 

A: Tidak harus di KUA. Ijab kabul bisa dilakukan di mana saja selama memenuhi syarat sahnya pernikahan. Namun, jika ingin pernikahan diakui negara, maka harus dicatat secara administratif oleh petugas KUA atau pencatat nikah resmi. 

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6