Sukses

Doa Tayamum Arab, Latin dan Artinya, Pahami Juga Tata Cara Melakukannya

Bacaan doa tayamum dan tata cara melakukannya, beserta dengan syarat dan hal yang membatalkannya

Liputan6.com, Jakarta Penggunaan tayamum dalam Islam mencerminkan kebijaksanaan dan keluwesan agama dalam menghadapi situasi-situasi sulit di mana air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan untuk bersuci. Proses tayamum melibatkan niat, tanah atau debu bersih, dan merupakan solusi yang diizinkan oleh ajaran agama Islam. Doa tayamum menjadi penting dalam meresapi makna spiritual dan mendekatkan diri kepada Allah dalam kondisi di mana air sebagai sarana bersuci tidak dapat dimanfaatkan.

Doa tayamum bukan hanya sekadar serangkaian kata-kata, melainkan ungkapan ketulusan hati dalam menghadap kepada Allah. Dengan membaca doa setelah tayamum, umat Islam menyampaikan rasa syukur, pengakuan akan ke-Esaan Allah, serta permohonan ampunan dan petunjuk-Nya. Doa tayamum ini juga mengajarkan pentingnya kesucian dalam menjalankan ibadah, sekaligus menjadi jembatan spiritual antara hamba dan Sang Pencipta.

Dalam Al-Qur'an dan Hadis, terdapat dalil yang menegaskan keabsahan tayamum sebagai bentuk ketidakmampuan menggunakan air dalam situasi tertentu. Ayat Al-Qur'an dalam Surah Al-Ma'idah memberikan petunjuk tata cara tayamum dan memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya bersuci dalam menjalankan ibadah. Dengan doa tayamum, umat Islam tidak hanya menjalankan kewajiban ibadah dengan bersuci, namun juga memperoleh keberkahan dan kedekatan dengan Allah dalam segala kondisi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber bacaan doa tayamum dan tata cara melakukannya, beserta dengan syarat dan hal yang membatalkannya pada Sabtu (24/2).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Apa Itu Tayamum

Tayamum adalah salah satu cara bersuci dalam Islam yang digunakan ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan untuk berwudu atau mandi, dan dalam kondisi tertentu yang memperbolehkan penggunaannya. Tayamum biasanya dilakukan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih sebagai pengganti air.

Dalil atau dasar hukum dari tayamum dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis yang mendukung tayamum:

Al-Qur'an:

Ayat-ayat yang menunjukkan dasar hukum tayamum antara lain terdapat dalam Surah Al-Ma'idah (5:6):

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki; dan jika kamu junub, maka mandilah. Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau kamu telah menyentuh perempuan, sedang kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyusahkan kamu, tetapi Allah hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Hadis:

Dalam hadis, terdapat riwayat yang menjelaskan praktik tayamum. Salah satu hadis yang mencatat penggunaan tayamum terdapat dalam koleksi hadis Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Dalam hadis ini, Nabi Muhammad ﷺ memberikan contoh tayamum ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan.

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa tayamum adalah solusi yang diperbolehkan dalam Islam dalam situasi-situasi tertentu di mana penggunaan air tidak memungkinkan. Praktik tayamum diambil dari tuntunan langsung Nabi Muhammad ﷺ dan merupakan bagian integral dari ajaran Islam untuk memudahkan umat dalam menjalankan ibadah, terutama dalam kondisi sulit atau darurat.

3 dari 6 halaman

Niat dan Tata Cara tayamum

Niat Tayamum adalah langkah awal yang penting sebelum melaksanakan tayamum, suatu alternatif bersuci ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan. Berikut adalah bacaan niat tayamum dalam bahasa Arab beserta transliterasinya dan artinya:

Bahasa Arab dan Latin:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah."

Langkah-langkah Tata Cara Tayamum yang diambil dari Kitab Bidayatul Hidayah oleh Imam Al-Ghazali adalah sebagai berikut:

  1. Persiapkan Debu yang Bersih: Ulama memperbolehkan menggunakan debu yang ditemukan di tembok, kaca, atau tempat lain yang dianggap bersih.
  2. Menghadap Kiblat: Disunnahkan untuk menghadap kiblat ketika melaksanakan tayamum.
  3. Posisi Tangan: Tempatkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari kedua telapak tangan dirapatkan.
  4. Ucapkan Basmalah dan Niat Tayamum: Dalam posisi tangan masih berada di tempat, ucapkan basmalah (dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang) dan bacalah niat tayamum yang telah disebutkan sebelumnya.

Tayamum adalah alternatif suci yang diberikan dalam agama Islam untuk memudahkan umat dalam menjalankan ibadah, terutama saat air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan. Melalui proses ini, seorang Muslim dapat membersihkan dirinya untuk melaksanakan shalat atau ibadah lainnya dengan cara yang diterima oleh agama.

4 dari 6 halaman

Doa Setelah Tayamum

Doa setelah tayamum memiliki nilai penting dalam praktek keagamaan umat Islam. Setelah menyelesaikan proses tayamum, seorang Muslim dianjurkan untuk membaca doa sebagai ungkapan syukur, tobat, dan harapan untuk tetap dalam keadaan suci. Berikut adalah doa setelah tayamum beserta terjemahan yang lebih panjang:

Doa Setelah Tayamum (Arab, Latin, dan Artinya):

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Latin:

Ashhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj’alni minat tawwaabiina, waj’alni minal mutatohhirina, waj’alni min ‘ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.

Artinya:

“Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertobat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."

Doa ini mencerminkan pengakuan akan ke-Esaan Allah, bahwa tidak ada Tuhan yang layak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan-Nya. Selanjutnya, doa ini mengandung permohonan agar Allah menjadikan kita sebagai orang yang senantiasa bertaubat, membersihkan diri, dan menjadi hamba-Nya yang saleh. Pada akhir doa, terdapat pengakuan akan kesalahan dan permohonan ampunan, menggambarkan kerendahan hati manusia di hadapan keagungan Allah.

Doa setelah tayamum adalah ekspresi rasa syukur, ketaatan, dan kerendahan hati umat Islam di hadapan Allah, yang selalu menerima dan mengampuni hamba-hamba-Nya yang bertaubat dengan tulus.

5 dari 6 halaman

Syarat Untuk Tayamum

Tayamum adalah alternatif bersuci dalam Islam ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan. Untuk melaksanakan tayamum, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus diperhatikan sebelum melakukan tayamum:

1. Tidak Ada Air atau Tidak Bisa Menggunakannya:

Tayamum diizinkan ketika tidak ada air yang dapat digunakan atau jika penggunaan air dapat menyebabkan kerusakan atau membahayakan kesehatan.

2. Tidak Ada Penyakit yang Mencegah Penggunaan Air:

Jika seseorang sakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu yang mencegah penggunaan air, maka tayamum diizinkan.

3. Mencari Air dengan Usaha yang Wajar:

Sebelum melaksanakan tayamum, seseorang diharapkan berusaha mencari air dengan usaha yang wajar. Jika setelah usaha maksimal tidak dapat menemukan air, maka tayamum menjadi sah.

4. Adanya Debu atau Tanah yang Bersih:

Untuk melaksanakan tayamum, harus ada debu atau tanah yang bersih dan dapat digunakan sebagai pengganti air. Debu atau tanah tersebut tidak boleh bercampur dengan zat lain yang dapat mencegah kesucian tayamum.

5. Mengetahui Tata Cara dan Niat Tayamum:

Sebelum melaksanakan tayamum, seseorang diharuskan mengetahui tata cara yang benar dan niat tayamum. Niat harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam hati.

6. Menghilangkan Penghalang Bersuci:

Sebelum melakukan tayamum, seseorang harus menghilangkan penghalang bersuci yang ada pada tubuh, seperti najis atau kotoran yang dapat menghalangi kesucian tayamum.

Penting untuk diingat bahwa tayamum bukanlah pengganti wudu atau mandi ketika air tersedia dan dapat digunakan. Tayamum diperbolehkan hanya dalam situasi-situasi tertentu yang disebutkan di atas. Selain itu, jika air sudah dapat digunakan, maka umat Islam diwajibkan untuk menggunakan air sebagai cara bersuci yang lebih utama.

6 dari 6 halaman

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

Tayamum, sebagai bentuk alternatif bersuci dalam Islam, dapat dibatalkan oleh beberapa hal tertentu. Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan tayamum:

1. Ketersediaan Air:

Jika setelah melakukan tayamum, seseorang menemukan air yang bisa digunakan untuk wudu atau mandi, maka tayamum menjadi batal. Air yang ditemukan harus memenuhi syarat dan dapat digunakan untuk bersuci.

2. Penemuan Air Sebelum Melaksanakan Shalat:

Jika seseorang menemukan air yang dapat digunakan sebelum melaksanakan shalat yang diniatkan setelah tayamum, maka tayamum tersebut menjadi batal. Shalat harus dilakukan dengan bersuci menggunakan air.

3. Penyembuhan dari Penyakit yang Menghambat Penggunaan Air:

Jika seseorang sembuh dari penyakit atau kondisi kesehatan tertentu yang menghambat penggunaan air, maka tayamum menjadi batal. Dalam kondisi sembuh, seseorang diwajibkan untuk menggunakan air untuk bersuci.

4. Kehilangan Kemampuan Menggunakan Air:

Jika seorang individu semula tidak dapat menggunakan air karena suatu alasan, namun kemudian mendapatkan kemampuan untuk menggunakan air, maka tayamum menjadi batal.

5. Najis Menempel pada Tubuh:

Jika ada najis yang menempel pada tubuh setelah melakukan tayamum, tayamum tersebut menjadi batal. Seseorang diharapkan membersihkan tubuh dari najis dan melakukan wudu atau mandi jika diperlukan.

6. Menjadi Najis Setelah Tayamum:

Jika seseorang menjadi najis setelah melakukan tayamum, misalnya karena buang air kecil atau besar, maka tayamum tersebut menjadi batal. Seseorang harus membersihkan diri dan melakukan wudu atau mandi.

Penting untuk diingat bahwa tayamum adalah solusi bersuci yang bersifat sementara dan diizinkan dalam keadaan tertentu. Umat Islam diharapkan untuk menggunakan air jika memungkinkan, dan tayamum hanya diperbolehkan dalam kondisi-kondisi khusus yang menghalangi penggunaan air.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.