Sukses

Aturan Demonstrasi di Indonesia, Praktik Demokrasi yang Dilindungi Undang-undang

Aturan demonstrasi di Indonesia ini menjadi bukti bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak legal warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Liputan6.com, Jakarta Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu bentuk hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Secara hukum, demonstrasi diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan demonstrasi di Indonesia ini menjadi bukti bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak legal warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. 

Demonstrasi dilakukan dengan tujuan untuk menyuarakan aspirasi, tuntutan, atau protes terhadap kebijakan pemerintah atau pihak lain. Dalam praktiknya, terdapat aturan demonstrasi yang harus dipatuhi oleh para demonstran. Salah satunya adalah perolehan izin dari pihak kepolisian sebelum melakukan demonstrasi. 

Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa demonstrasi berjalan dengan tertib dan aman, serta tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, tempat dan waktu dilakukannya demonstrasi juga diatur untuk menghindari potensi konflik dengan pihak lain atau kerusakan terhadap fasilitas umum.

Berikut ulasan lebih lanjut tentang aturan demonstrasi di Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/2/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Undang-undang yang Mengatur Demonstrasi di Indonesia

Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia, yang diperkuat oleh amendemen Konstitusi tahun 1998 dengan memasukkan kebebasan pendapat sebagai salah satu hak asasi manusia. Kebebasan ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara massal, dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 9 Tahun 1998 sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua tempat terbuka umum dapat digunakan untuk demonstrasi. Tempat-tempat seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional dilarang sebagai lokasi demonstrasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998.

Proses demonstrasi juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setidaknya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998. Pemberitahuan tersebut harus memuat informasi mengenai maksud dan tujuan demonstrasi, tempat, waktu, bentuk, penanggung jawab, dan lainnya.

3 dari 4 halaman

Larangan Dalam Pelaksanaan Demonstrasi

Meskipun demonstrasi merupakan salah satu bentuk hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh para peserta demonstrasi. Larangan-larangan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Pertama, demonstrasi yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan dilarang. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik sosial dan menjaga keamanan serta ketertiban umum.

Kedua, dilarang melakukan demonstrasi di lingkungan istana kepresidenan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di area yang dianggap sebagai pusat kekuasaan negara.

Ketiga, demonstrasi di luar waktu yang ditentukan juga tidak diizinkan. Penetapan waktu tertentu untuk melakukan demonstrasi bertujuan untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas publik dan mencegah potensi kerusuhan.

Keempat, demonstrasi harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Hal ini penting agar pihak kepolisian dapat melakukan persiapan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya demonstrasi.

Kelima, dilarang melakukan demonstrasi yang melibatkan benda-benda yang membahayakan. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau kerusakan yang dapat membahayakan keselamatan orang dan fasilitas umum.

Bagi pihak yang melanggar larangan-larangan tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan demonstrasi.

Dengan adanya larangan-larangan tersebut, diharapkan demonstrasi dapat dilakukan secara tertib, aman, dan damai, serta tetap menghormati hak-hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat.

4 dari 4 halaman

Contoh Demonstrasi yang Pernah Terjadi di Indonesia

1. Demonstrasi Buruh pada Hari Buruh Internasional

Setiap tanggal 1 Mei, yang dikenal sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day, demonstrasi buruh seringkali digelar di berbagai tempat di Indonesia. Para buruh dari berbagai sektor menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka terkait dengan kondisi kerja, upah, dan hak-hak pekerja.

2. Demonstrasi Tritura (1966)

 Demonstrasi Tritura adalah demonstrasi besar-besaran pada tahun 1966 di Indonesia yang menuntut tiga hal kepada Presiden Soekarno, yaitu pembubaran PKI beserta organisasi-organisasinya, perombakan kabinet Dwikora, dan penurunan harga-harga sembako. Demonstrasi ini menjadi salah satu momen penting dalam sejarah politik Indonesia karena berdampak pada perubahan politik signifikan di negeri ini.

3. Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

Demonstrasi besar-besaran yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) digelar di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Ibu Kota Jakarta. Demonstrasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, dan aktivis, yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak dari undang-undang tersebut terhadap tenaga kerja, lingkungan, dan hak-hak pekerja.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.