Sukses

Apa Itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu? Ini Tahapannya

Informasi seputar rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu

Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia demokrasi, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara menjadi tonggak utama yang mencerminkan keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum. Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 menegaskan pentingnya tahapan rekapitulasi ini, yang mencakup serangkaian kegiatan mulai dari penyampaian hasil penghitungan perolehan suara hingga penetapan hasil Pemilu nasional. 

Rekapitulasi hasil penghitungan suara bukan sekadar pencatatan angka-angka, melainkan sebuah proses yang melibatkan berbagai pihak, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), instansi terkait, serta saksi dari calon atau partai politik. Dengan ketelitian dan transparansi dalam setiap langkahnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara menjadi landasan kuat bagi legitimasi pemerintahan yang dipilih oleh rakyat.

Pihak yang terlibat, seperti PPK, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap suara tercatat secara akurat dan transparan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara bukan hanya menentukan pemenang pemilihan, tetapi juga menciptakan pondasi kuat bagi stabilitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik yang mereka anut.

Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Senin (19/2).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa itu rekapitulasi hasil penghitungan suara?

Rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan suatu tahapan penting dalam proses pemilihan umum di suatu negara. Proses ini melibatkan pencatatan secara rinci dan transparan mengenai hasil perolehan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pelaksanaan Pemilu.

Setelah kotak suara tersegel tiba di tangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), proses rekapitulasi dimulai. Langkah ini dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil suara. PPK memainkan peran sentral dalam proses ini, dan tugas mereka melibatkan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi, petugas PPK menyusun jadwal dengan membagi jumlah kelurahan/desa yang ada di wilayah kecamatan. Selain itu, mereka mengirimkan undangan resmi kepada peserta rapat rekapitulasi, yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti perwakilan partai politik, pengawas pemilu, dan saksi-saksi dari calon atau partai.

Rapat rekapitulasi dilakukan secara terstruktur, di mana hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dicatat dengan cermat. Proses ini melibatkan PPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat kabupaten/kota, serta KPU Provinsi/KIP. Hasil rekapitulasi tersebut mencakup perincian suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik, dan jumlah suara sah maupun tidak sah.

Proses rekapitulasi dapat dilakukan secara panel, di mana setiap panel memiliki tanggung jawab untuk mengkonsolidasikan hasil perhitungan suara dari beberapa kelurahan. Masing-masing panel dipimpin oleh anggota PPK, dibantu oleh sekretariat PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini bertujuan untuk memastikan ketelitian dan transparansi dalam merekam hasil penghitungan suara sebelum hasil akhirnya disampaikan kepada publik.

Dengan demikian, rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan langkah krusial dalam memastikan keberlangsungan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum.

 
3 dari 4 halaman

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, mencakup proses yang terinci sebagai berikut:

1. Penyampaian dan Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara:

Tahapan ini mencakup kegiatan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses rekapitulasi, di mana hasil-hasil penghitungan suara dari berbagai wilayah disampaikan secara resmi kepada lembaga yang berwenang.

2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara:

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara melibatkan serangkaian kegiatan, termasuk persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan. Langkah persiapan mencakup penyusunan jadwal, pengiriman undangan, dan persiapan formulir serta perangkat lain yang diperlukan untuk proses rekapitulasi. Pelaksanaan rekapitulasi dilakukan oleh instansi terkait, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan melibatkan pembanding hasil suara dari berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selama proses ini, keberatan atau permasalahan yang muncul akan diperhatikan dan diselesaikan dengan cermat.

3. Penetapan Hasil Pemilu Nasional:

Penetapan hasil Pemilu nasional adalah tahapan akhir dalam proses rekapitulasi. Ini mencakup penetapan hasil Pemilu untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan ini merupakan langkah penting yang menentukan siapa yang akan menjabat di berbagai tingkatan pemerintahan sesuai dengan hasil pemilihan umum.

Setiap tahapan dalam proses rekapitulasi tersebut memerlukan koordinasi yang cermat antara lembaga terkait, serta memerlukan kehati-hatian dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan umum. Proses ini menjadi landasan bagi legitimasi pemerintahan yang terpilih serta kesinambungan demokrasi dalam suatu negara.

4 dari 4 halaman

Tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara

Berikut adalah prosedur rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, yang mencakup langkah-langkah rinci untuk memastikan keakuratan dan transparansi dalam pencatatan hasil perolehan suara:

1. Persiapan Formulir Rekapitulasi:

Sebelum memulai rekapitulasi, panitia pemilihan kecamatan (PPK) menyiapkan formulir rekapitulasi yang akan digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara. Formulir ini dirancang untuk mencakup informasi seperti jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah, dan suara tidak sah.

2. Pembukaan Kotak Suara:

Kotak suara yang telah tersegel tiba di PPK, dan proses rekapitulasi dimulai dengan membuka kotak suara secara resmi. Tahap ini memastikan bahwa kotak suara tidak mengalami manipulasi sejak meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

3. Pengeluaran dan Pembukaan Sampul Tersegel:

Sampul tersegel yang berisi surat suara dikeluarkan dan dibuka secara hati-hati. Langkah ini melibatkan pemeriksaan awal terhadap integritas dan keutuhan surat suara.

4. Penempelan Formulir Model DAA.Plano-KWK:

Formulir Model DAA.Plano-KWK, yang mungkin berupa lembaran besar atau melalui proyektor LCD, ditempelkan pada papan rekapitulasi. Ini bertujuan untuk mempermudah visualisasi dan pencatatan hasil perolehan suara.

5. Pemeriksaan dan Pembacaan Data dengan Cermat:

Data pada formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram diinspeksi dengan cermat. Informasi yang dijelaskan melibatkan jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah, dan suara tidak sah.

6. Pembacaan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi:

PPK membacakan catatan mengenai kejadian khusus atau keberatan yang diajukan oleh saksi selama pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Informasi ini tertuang dalam Model C2-KWK dan dapat diangkat dan dibahas selama proses rekapitulasi.

7. Pencatatan Hasil Rekapitulasi:

Hasil rekapitulasi yang telah dijelaskan secara rinci pada formulir Model DAA.Plano-KWK dicatat oleh PPK. Proses ini melibatkan perhitungan ulang untuk memastikan keakuratan data yang dihasilkan.

8. Penyalinan ke Formulir Model DAA-KWK:

Data yang telah dicatat pada formulir Model DAA.Plano-KWK kemudian disalin ke dalam formulir Model DAA-KWK, yang mungkin lebih ringkas dan akan dijadikan dasar untuk laporan resmi.

9. Pengumpulan Dokumen dan Model C7-KWK:

PPK mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Pindah (DPPh), dan Model C7-KWK dari masing-masing TPS. Dokumen ini kemudian dihimpun untuk membentuk satu kesatuan per wilayah desa atau kelurahan.

Langkah-langkah ini membantu memastikan bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan dengan cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilihan umum.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.