Sukses

IKD Gantikan e-KTP Akhir Tahun 2023, Sistem Keamanannya?

Sistem keamanan IKD atau KTP Digital sesuai standar ISO/IEC dan NIST.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo berupaya mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi IKD. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ungkap IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik pada akhir tahun 2023. Upaya ini sudah digencarkan sejak bulan Februari 2023 lalu.

Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan sistem IKD yang akan menjadi fondasi identitas kependudukan di masa mendatang.

"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di Instagram centang birunya.

Melansir dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), bahwa Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menargetkan 25 persen dari total penduduk Indonesia, yang berjumlah 277 juta, menggunakan IKD atau KTP Digital pada tahun 2023. Target ini diberlakukan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Selain efisiensi administratif, Zudan menyatakan bahwa penggunaan IKD dapat memberikan penghematan signifikan pada APBN, mencapai sekitar Rp 13-Rp 14 ribu per keping KTP Elektronik.

"Sebab harga blankonya Rp 10 ribu, ditambah biaya listrik, cleaning kit di beberapa daerah bisa sampai Rp 11 ribu, jadi Rp 21 ribu. Dengan IKD kita bisa menghemat. Tinggal dikalikan berapa IKD yang kita buat," tutur dia dikutip Kamis (14/12/2023).

Meski begitu, Ditjen Dukcapil Kemendag ungkap hadapi tantangan nyata untuk mencapai cakupan kepemilikan IKD sebanyak 25 persen dari pemilik KTP elektronik di daerah pada tahun 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ancaman Peretasan KTP Digital atau IKD

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyoroti pentingnya peningkatan keamanan data digital pada aplikasi IKD atau KTP Digital yang dipegang oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, perlindungan data merupakan hal krusial yang harus diperhatikan untuk menghindari potensi ancaman peretasan digital yang dapat merugikan masyarakat pengguna IKD.

Dalam pandangannya, jika terjadi kebocoran data kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Ini mengingat data identitas yang bocor dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi individu yang terkena dampaknya.

"Banyak masyarakat melapor identitas-nya digunakan oleh orang lain, padahal mereka tidak pernah mendaftarkan diri. Itu dari mana? Harusnya negara bertanggung jawab atas kelemahan sistem-sistem itu," kata kata Guspardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari laman website resmi DPR RI.

Identitas yang bocor dapat disalahgunakan dengan konsekuensi yang merugikan, termasuk potensi pencurian identitas, penyalahgunaan finansial (daftar pinjol dan lainnya), hingga kerentanan terhadap tindak kriminalitas lainnya.

Guspardi menekankan perlunya fokus pada kualitas dan keamanan IKD, bukan hanya sebatas pencapaian target kuantitas semata. Dia menggarisbawahi pentingnya terus memperbaiki dan mengembangkan fungsi IKD sebagai identitas serba guna bagi masyarakat.

"Intinya, multi persoalan harus dibedah dan dimitigasi berbagai resiko dan aspek keamanan data masyarakat adalah sesuatu yang mutlak untuk di proteksi dengan tingkat keamanan yang berlapis," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berusaha keras mengajak masyarakat untuk mengaktifkan penggunaan IKD. Ini menunjukkan upaya aktif pemerintah dalam menggerakkan partisipasi masyarakat terhadap penggunaan IKD sebagai solusi identitas yang lebih modern dan terpercaya.

3 dari 4 halaman

Tiga Sistem Keamanan IKD

Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir ungkap sistem keamanan IKD didasarkan pada standar yang telah ditetapkan oleh International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission (ISO/IEC) dan National Institute of Standards and Technology (NIST).

Pendekatan keamanan ini disebut sudah sesuai dengan sistem manajemen keamanan informasi yang telah diatur dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem keamanan IKD dilakukan melalui beberapa langkah penting untuk memastikan integritas dan keamanan data, antara lain:

1. PIN (Personal Identification Number)

Pertama, melalui pemberian personal identification number (PIN) yang bertujuan untuk mengamankan akses terhadap informasi pribadi yang tersimpan dalam IKD. Langkah ini membentuk lapisan pertahanan tambahan untuk mencegah akses yang tidak sah terhadap data sensitif.

2. Menu Lepas Perangkat

Kedua, metode keamanan lainnya adalah dengan memberikan opsi menu lepas perangkat pada aplikasi IKD, khususnya dalam situasi pergantian perangkat atau nomor smartphone. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa data tetap aman ketika ada perubahan perangkat atau nomor yang terkait dengan IKD.

3. Bisa Melakukan Pemblokiran

Terakhir, sistem keamanan juga mencakup langkah pemblokiran IKD jika terjadi laporan kehilangan smartphone yang mengandung IKD oleh Penduduk kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen). Tindakan ini bertujuan untuk menanggapi situasi yang mengancam keamanan data dengan cepat dan efektif demi melindungi informasi yang terkandung dalam IKD.

Melansir dari laman website resmi Dukcapil Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro menyatakan bahwa tingkat keamanan data kependudukan telah mencapai standar maksimal. Pendekatan sistem kerja sama untuk memanfaatkan data kependudukan terfokus pada hak verifikasi daripada memberikan data secara langsung.

Tri Guntoro bisa pastikan bahwa tidak ada data yang dikirimkan kepada pengguna data. Ini tegaskan komitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi yang terkandung dalam basis data kependudukan.

4 dari 4 halaman

Fitur KTP Digital atau IKD

KTP Digital atau IKD, menurut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Erikson P Manihuruk, menawarkan sejumlah fitur yang memudahkan akses dan pengelolaan informasi identitas.

Tampilan Awal Berisi Identitas Pribadi

Pada tampilan awal aplikasi digital ID, terdapat informasi esensial seperti foto, nama, dan NIK pemilik akun. Mengklik bagian ini memungkinkan akses lebih lanjut terhadap data pemilik akun, termasuk informasi detail seperti tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, dan alamat tempat tinggal.

Tampilan Antarmuka Aplikasi IKD

Secara visual, bagian tengah antarmuka aplikasi menjadi pusat kontrol yang menghadirkan enam menu fungsional yang beragam. Menu-menu tersebut antara lain menyediakan akses ke informasi keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pemantauan layanan, catatan aktivitas, pengaturan PIN/kata kunci, serta opsi lepas perangkat dan keterangan tambahan yang mendukung pengguna dalam mengelola identitas digital mereka.

Pada menu dokumen kependudukan, tersedia file KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang tersimpan secara digital. Sementara informasi tentang anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga dapat diakses melalui menu data keluarga.

Kode QR Berubah Setiap 90 Detik

Kode QR yang dihasilkan akan terus berubah secara periodik, dengan waktu keberlakuan hanya 90 detik. Hal ini bertujuan untuk memastikan tingkat keamanan yang tinggi, mengurangi risiko penyalahgunaan data, serta memperkuat privasi individu dengan memastikan bahwa akses informasi bersifat sementara dan terbatas.

Selain itu, penggunaan kode QR dalam berbagi informasi pada KTP Digital memiliki kelebihan lainnya, yaitu tidak dapat digunakan kembali setelah periode waktu yang telah ditentukan habis.

Demikian, menurut Erikson keamanan data penduduk semakin diperkuat, karena setiap kode hanya memiliki waktu tertentu untuk diakses, menjaga informasi tetap aman dari kemungkinan penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.