Sukses

Diskresi Adalah Kebebasan Mengambil Keputusan, Simak Unsur dan Contoh Kasus

Diskresi adalah suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi.

Liputan6.com, Jakarta Diskresi adalah kemampuan atau hak untuk membuat keputusan, tanpa harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan secara kaku. Dalam konteks hukum, diskresi umumnya diberikan kepada individu atau lembaga tertentu, yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.

Keputusan yang diambil dengan diskresi, didasarkan pada pertimbangan pribadi atau profesional, yang tentu mempertimbangkan berbagai faktor secara relevan. Dengan kata lain, diskresi adalah keleluasaan untuk mengambil tindakan, berdasarkan penilaian atau pertimbangan tertentu. 

Pouvoir discrectionnaire atau diskresi adalah tindakan yang digunakan, ketika tidak ada kejadian atau peristiwa penting dan mendesak. Adanya peraturan kebijaksanaan ini, tidak dapat dilepaskan dari kewenangan bebas dari pemerintah, yang akrab disebut dengan istilah Freies Ermessen.

Secara bahasa freies ermessen berasal dari kata frei yang artinya lepas, bebas, tidak terikat, dan merdeka. Adapun, ermessen berarti menilai, memperkirakan, menduga, dan mempertimbangkan. Berikut ini ruang lingkup diskresi yang Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber, Rabu (1/11/2023). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ruang Lingkup Diskresi

Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/ atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-perundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Ruang lingkup diskresi dalam konteks hukum, mencakup sejumlah aspek yang sangat kompleks dan beragam. Diskresi merujuk pada keleluasaan atau kewenangan, yang diberikan kepada individu atau lembaga tertentu untuk membuat keputusan, atau tindakan berdasarkan pertimbangan pribadi atau profesional, tanpa harus tunduk pada pedoman yang bersifat mutlak dan ketat.

Lingkup diskresi ini meluas dan mencakup berbagai segmen sistem hukum, termasuk pengadilan, penegakan hukum, administrasi peraturan, dan aspek-aspek lainnya yang berkaitan dengan tindakan dan keputusan yang dilakukan oleh aktor-aktor hukum.

Dalam konteks pengadilan, diskresi menjadi pilar utama dalam peradilan yang adil. Hakim memiliki wewenang untuk menggunakan diskresi mereka dalam menilai bukti, menerapkan hukum yang berlaku, dan menentukan hukuman.

Pertimbangan faktor-faktor seperti keadaan individu, sejauh mana kebijakan hukum harus diterapkan, dan prinsip-prinsip keadilan merupakan unsur penting dalam pengambilan keputusan hakim. Diskresi seringkali memungkinkan hakim untuk menangani kasus-kasus yang unik dengan tepat, memastikan bahwa keputusan hukum mencerminkan konteks dan keadilan yang sesuai.

 

3 dari 4 halaman

Unsur dan Prosedur

Pemerintah atau lembaga administrasi negara, memiliki kewenangan untuk menggunakan asas diskresi (freis ermessen). Namun, penggunaan diskresi harus tunduk pada beberapa unsur-unsur freis ermessen yang harus terpenuhi dalam suatu negara hukum. Berikut adalah unsur- unsur diskresi menurut pendapat Sjahran Basah:

  1. Penggunaan diskresi harus selaras dengan tujuan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
  2. Diskresi mengimplikasikan tindakan aktif yang diambil oleh pemerintah, atau lembaga administrasi negara.
  3. Penggunaan diskresi harus sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, sehingga tidak melanggar aturan hukum.
  4. Administrasi negara harus menggunakan diskresi atas inisiatif sendiri dan bukan akibat tekanan eksternal.
  5. Diskresi seringkali digunakan dalam situasi darurat, atau kasus yang membutuhkan tindakan cepat untuk menyelesaikan masalah penting, yang muncul secara tiba-tiba.
  6. Penggunaan diskresi harus selaras dengan prinsip-prinsip moral dan etika, serta tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Prosedur penggunaan diskresi diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, dan mencakup langkah-langkah berikut:

  1. Pejabat yang menggunakan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
  2. Pejabat yang menggunakan diskresi sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat.
  3. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.
  4. Apabila Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
4 dari 4 halaman

Contoh Kasus

Menentukan Hukuman

Seorang hakim dalam pengadilan pidana, dihadapkan pada kasus seorang pemuda yang pertama kali terlibat dalam tindak kejahatan ringan. Meskipun aturan hukum menentukan hukuman minimum berdasarkan jenis kejahatan tersebut, hakim menggunakan diskresi untuk mempertimbangkan fakta bahwa pemuda tersebut masih muda, tidak memiliki rekam jejak kriminal, dan tampaknya bersedia untuk memperbaiki diri. Sebagai hasilnya, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan, daripada hukuman minimum yang ditentukan oleh hukum.

Kasus Kriminal

Seorang penuntut umum berhadapan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga, di mana terdakwa adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab atas nafkah keluarga. Meskipun ada cukup bukti untuk mengejar dakwaan, penuntut umum memutuskan untuk menawarkan kesepakatan dengan terdakwa. Ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa penuntut umum ingin memastikan, bahwa keluarga yang terlibat mendapatkan bantuan, dan penegakan hukum yang ketat mungkin tidak akan mencapai tujuan tersebut.

Petugas Polisi dalam Kasus Tindakan Kriminal

Seorang petugas polisi merespons laporan tentang tindakan kekerasan di lingkungan sekolah. Ketika tiba di tempat kejadian, petugas melihat bahwa pelaku adalah seorang siswa yang tampaknya dalam keadaan krisis mental. Alih-alih menangkapnya, petugas menggunakan diskresi untuk memanggil bantuan kesehatan mental, dan merujuk siswa tersebut ke layanan yang sesuai.

Pemegang Otoritas Imigrasi

Pejabat imigrasi memiliki wewenang untuk menilai permohonan visa atau ijin tinggal. Dalam sebuah kasus, seorang individu yang mengajukan permohonan visa, yang menunjukkan bahwa dia memiliki saudara kandung yang memiliki masalah kesehatan serius, sehingga memerlukan perawatan. Pejabat imigrasi menggunakan diskresi mereka, untuk mengizinkan visa kemanusiaan dan memungkinkan individu tersebut untuk merawat saudara kandungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.