Sukses

PUEBI Adalah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, Ketahui Perbedaannya dengan EYD

PUEBI adalah pedoman terbaru ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak 2015 dan menggantikan Ejaan yang Disempurnakan atau EYD edisi ketiga.

Liputan6.com, Jakarta PUEBI adalah kependekan dari Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Istilah ini merupakan pedoman terbaru ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak 2015. Pedoman ini menggantikan Ejaan yang Disempurnakan atau EYD edisi ketiga.

Penetapan penggunaan PEUBI dalam bahasa Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Fungsi utama PUEBI adalah sebagai pedoman resmi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mulai dari aturan penulisan huruf, kata, unsur serapan, hingga tanda baca. Dengan begitu, seseorang akan lebih mudah menyusun atau membuat kalimat bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian PUEBI dan perbedaannya dengan EYD yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (10/8/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengenal PUEBI

PUEBI adalah singkatan dari Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. PUEBI adalah pedoman terbaru ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak 2015 dan menggantikan Ejaan yang Disempurnakan atau EYD edisi ketiga.

Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar saat ini mengacu melalui PUEBI, sebagaimana tertera dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Dalam bahasa Indonesia, terdapat pedoman tentang ejaan bahasa Indonesia. Panduan tersebut telah mengalami berbagai perubahan dari masa ke masa. Hal ini sendiri dipengaruhi oleh pergantian rezim.

Pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan wewenang kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia.

Oleh karena itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021, yang intinya menetapkan ulang Ejaan Bahasa Indonesia.

Setahun kemudian, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Keputusan menteri tersebut pada intinya mengembalikan istilah EBI menjadi EYD, atau yang lebih tepatnya "Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi Kelima", sehingga menganggap bahwa EBI merupakan EYD edisi keempat. Dalam keputusan tersebut pula, beberapa pedoman dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) direvisi.

Sehingga menurut Kemdikbud RI, yang tertuang dalam Pasal 19 Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini berlaku, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian pedoman umum ejaan bahasa Indonesia tersebut digantikan oleh EYD edisi kelima yang berlaku mulai 16 Agustus 2022.

Perubahan pedoman umum ejaan bahasa Indonesia tersebut terjadi karena perkembangan teknologi, seni, dan ilmu pengetahuan yang semakin bertumbuh deras serta pesat menjadikan masyarakat membutuhkan rujukan dan acuan berbahasa yang baru.

Perkembangan penyusunan pedoman umum ejaan bahasa Indonesia tersebut dari masa ke masa menunjukkan bahwa bahasa bersifat dinamis. Oleh karena itu, kita harus mempelajari dan menerapkan ejaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

3 dari 3 halaman

Perbedaan PUEBI dan EYD

Dikutip dari laman Kemdikbud, dari EYD edisi ketiga dan PUEBI (dianggap EYD edisi keempat) terdapat lima hal yang menjadi perbedaan diantara keduanya. Kelima perbedaan tersebut tersebar ke dalam dua subbab ejaan, yaitu pemakaian huruf dan pemakaian tanda baca.

Perbedaan pertama terletak pada diakritik pelafalan vokal [e]. Pada PUEBI telah diatur diakritik vokal e mempunyai tiga contoh pelafalan yang berbeda. Namun, pada ejaan sebelumnya, yaitu di EYD hanya dicontohkan dua pelafalan [e]. Diakritik pertama yang disajikan pada EYD adalah [é] (taling tertutup) pada kata enak, petak, dan sore. Diakritik kedua, pelafalan vokal [ê] (pepet) pada kata emas, kena, dan tipe. Diakritik pelafalan vokal [e] yang tidak disampaikan di EYD adalah diakritik ketiga, yaitu pelafalan vokal  [è] (taling terbuka) pada kata militer, ember, dan pendek.

Perbedaan kedua antara PUEBI dengan EYD adalah terdapat tambahan diftong [ei]. Jika sebelumnya di EYD telah disampaikan terdapat tiga diftong, PUEBI telah menyempunkan informasi terkait diftong di bahasa Indonesia sebanyak empat, yaitu ai, au, oi, dan ei. Tambahan diftong [ei] ini muncul karena adanya kata yang telah diserap seperti kata survei, eigendom, dan geiser.

Masih dalam subbab pemakaian huruf, perbedaan ketiga adalah adanya aturan penulisan huruf kapital. Pada aturan sebelumnya penulisan huruf kapital harus digunakan pada huruf awal dalam nama orang, nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan. Selanjutnya pada aturan terbaru di PUEBI ditambahkan satu ketentuan, yaitu selain nama-nama tersebut, kapital juga digunakan untuk huruf awal julukan.

Contoh julukan yang dimaksud seperti Jenderal Kancil, Dewa Pedang, dan sebagainya. Aturan penulisan subbab pemakaian huruf yang tidak terdapat pada EYD adalah aturan penulisan huruf tebal. Dalam PUEBI dijelaskan bahwa huruf tebal dipakai untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis miring. Selain itu, huruf tebal juga digunakan untuk menegaskan bagian-bagian karangan, seperti judul buku, bab, dan subbab.

Perbedaan antara PUEBI dan EYD selanjutnya adalah penggunaan tanda baca. Tanda baca merupakan hal yang wajib diperhatikan terutama dalam bahasa tulis Indonesia. Pada EYD yang diresmikan pada tahun 1972, tanda baca titik koma (;) tidak dijabarkan selengkap di PUEBI. Pada aturan sebelumnya, titik koma (;) hanya digunakan untuk memisahkan bagaian-bagian kalimat yang sejenis dan setara.

Selain itu, juga terdapat aturan, yaitu sebagai pengganti tanda hubung untuk memisahkan kalimat yang setara dalam kalimat majemuk. Selain dua aturan tersebut, aturan lain juga disampaikan di PUEBI. Aturan lain tersebut adalah tanda titik koma (;) digunakan pada akhir princian yang berupa klausa dan digunakan untuk memisahkan bagian-bagian pemerincian dalam kalimat yang sudah menggunakan tanda koma.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.