Liputan6.com, Jakarta Harga sapi kurban Idul Adha 2023 banyak dicari oleh umat Muslim di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha di Indonesia jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 besok. Hari Raya Idul Adha identik dengan menggelar sholat id dan setelah itu akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Baca Juga
Umumnya penyembelihan hewan kurban di Indonesia berupa sapi, kerbau, kambing dan domba. Penyembelihan biasanya berlangsung pada Hari Raya Idul Adha yaitu 10 Dzulhijjah sampai pada tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Advertisement
Berqurban merupakan amalan khusus yang hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam setahun Hijriah. Bagi seseorang yang berkurban hewan pada Idul Adha, maka akan mendapatkan keutamaan. Dengan keistimewaan tersebut, tak heran bila sunnah berkurban banyak diburu oleh kaum Muslim yang mempunyai rezeki lebih. Banyak dari mereka yang memilih sapi sebagai hewan kurbannya. Harga sapi kurban begitu bervariasi di pasaran.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai daftar harga sapi kurban Idul Adha 2023 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (28/6/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Harga Sapi Kurban 2023 di Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ikut memfasilitasi jasa pembelian hewan kurban bagi mereka yang ingin berkurban di Idul Adha 2023. Berikut adalah daftar harga sapi kurban 2023 di Baznas, dilansir dari laman resminya baznas.go.id:
- Sapi 1/7 Ekor (180-230 kg): Rp 2.050.000
- Satu Ekor Sapi (180-230 kg): Rp 13.850.000
Advertisement
2. Harga Sapi Kurban 2023 di BUMD Dharma Jaya
Adapun layanan pembelian hewan kurban di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Dharma Jaya. Berikut rincian harganya, dilansir dari laman dharmajaya.co.id :
a. Sapi Limosin/Simontal/PO
Berat : 400 sampai 600 kg
Harga : Rp. 72 juta
Advertisement
b. Sapi Bali/Kupang
Berat : 250 sampai 300 kg
Harga : Rp. 73 juta
c. Sapi Madura
Berat : 300 sampai 400 kg
Harga : Rp. 74 juta
3. Harga Sapi Kurban 2023 di Dompet Dhuafa
Mengutip laman donasi.dompetdhuafa.org, berikut adalah rincian harga hewan kurban sapi di Dompet Dhuafa :
a. 1/7 Sapi Jantan
Berat : 250 sampai 300 kg
Harga : 1,9 juta
Advertisement
b. 1 Ekor Sapi Jantan
Berat : 250 sampai 300 kg
Harga : Rp. 13,8 juta
Advertisement
4. Harga Sapi Kurban 2023 di Pro Qurban
Mengutip dari laman qurbanpro.id, berikut rincian harga sapi kurban 2023 di Pro Qurban adalah:
a. 1 Ekor Sapi Bali
Berat : 380 sampai 400 kg
Harga: Rp. 24,2 juta
Advertisement
b. 1 Ekor Kros Limosin
Berat : 320 kg
Harga: Rp. 24,2 juta
c. 1 Ekor Pegon
Berat : 550 kg
Harga: Rp. 36,3 juta
d. 1 Ekor Madura
Berat : 330 sampai 410 kg
Harga: Rp. 24,75 juta
e. 1 Ekor Simental
Berat : 400 kg
Harga: Rp. 28,6 juta
f. 1 Ekor Limosin
Berat : 360 sampai 700 kg
Harga: Rp. 25,85 juta sampai Rp. 49,5 juta
g. 1 Ekor Kros
Berat : 530 kg
Harga: Rp. 36,3 juta
h. 1 Ekor Kros Merah
Berat : 560 kg
Harga: Rp. 37,4 juta
i. 1 Ekor Kros Hitam
Berat : 420 kg
Harga: Rp. 28,6 juta
Kriteria Hewan Kurban
Berikut ini kriteria hewan kurban yang diperbolehkan untuk disembelih, yakni:
- Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
- Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar, yang berbunyi:
ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Advertisement
"Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (sapi yang berumur 2-3 tahun)."
Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, baik itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.
Advertisement
Ketentuan Hewan Kurban
Ada ketentuan untuk hewan kurban, seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Advertisement
Sedangkan, untuk memilih hewan kurban juga tidak bisa sembarangan. Dalam Islam, sudah diatur dengan tegas bahwa terdapat cara memilih hewan kurban, yakni:
- Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek)
- Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
- Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
- Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.