Sukses

Daftar Harga Sapi Kurban Idul Adha 2023, Bisa Cek di Sini

Harga sapi kurban begitu bervariasi di pasaran, tergantung dengan jenis dan beratnya.

Liputan6.com, Jakarta Harga sapi kurban Idul Adha 2023 banyak dicari oleh umat Muslim di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha di Indonesia jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 besok. Hari Raya Idul Adha identik dengan menggelar sholat id dan setelah itu akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban

Umumnya penyembelihan hewan kurban di Indonesia berupa sapi, kerbau, kambing dan domba. Penyembelihan biasanya berlangsung pada Hari Raya Idul Adha yaitu 10 Dzulhijjah sampai pada tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Berqurban merupakan amalan khusus yang hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam setahun Hijriah. Bagi seseorang yang berkurban hewan pada Idul Adha, maka akan mendapatkan keutamaan. Dengan keistimewaan tersebut, tak heran bila sunnah berkurban banyak diburu oleh kaum Muslim yang mempunyai rezeki lebih. Banyak dari mereka yang memilih sapi sebagai hewan kurbannya. Harga sapi kurban begitu bervariasi di pasaran.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai daftar harga sapi kurban Idul Adha 2023 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (28/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Harga Sapi Kurban 2023 di Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ikut memfasilitasi jasa pembelian hewan kurban bagi mereka yang ingin berkurban di Idul Adha 2023. Berikut adalah daftar harga sapi kurban 2023 di Baznas, dilansir dari laman resminya baznas.go.id:

  1. Sapi 1/7 Ekor (180-230 kg): Rp 2.050.000
  2. Satu Ekor Sapi (180-230 kg): Rp 13.850.000
3 dari 7 halaman

2. Harga Sapi Kurban 2023 di BUMD Dharma Jaya

Adapun layanan pembelian hewan kurban di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Dharma Jaya. Berikut rincian harganya, dilansir dari laman dharmajaya.co.id :

a. Sapi Limosin/Simontal/PO 

Berat : 400 sampai 600 kg

Harga : Rp. 72 juta

b. Sapi Bali/Kupang

Berat : 250 sampai 300 kg

Harga : Rp. 73 juta

c. Sapi Madura

Berat : 300 sampai 400 kg

Harga : Rp. 74 juta

4 dari 7 halaman

3. Harga Sapi Kurban 2023 di Dompet Dhuafa

Mengutip laman donasi.dompetdhuafa.org, berikut adalah rincian harga hewan kurban sapi di Dompet Dhuafa : 

a. 1/7 Sapi Jantan

Berat : 250 sampai 300 kg

Harga : 1,9 juta

b.  1 Ekor Sapi Jantan

Berat : 250 sampai 300 kg

Harga : Rp. 13,8 juta 

5 dari 7 halaman

4. Harga Sapi Kurban 2023 di Pro Qurban

Mengutip dari laman qurbanpro.id, berikut rincian harga sapi kurban 2023 di Pro Qurban adalah:

a. 1 Ekor Sapi Bali

Berat : 380 sampai 400 kg

Harga: Rp. 24,2 juta

b. 1 Ekor Kros Limosin

Berat : 320 kg

Harga: Rp. 24,2 juta

c. 1 Ekor Pegon

Berat : 550 kg

Harga: Rp. 36,3 juta

d. 1 Ekor Madura

Berat : 330 sampai 410 kg

Harga: Rp. 24,75 juta

e. 1 Ekor Simental

Berat : 400 kg

Harga: Rp. 28,6 juta

f. 1 Ekor Limosin

Berat : 360 sampai 700 kg

Harga: Rp. 25,85 juta sampai Rp. 49,5 juta

g. 1 Ekor Kros

Berat : 530 kg

Harga: Rp. 36,3 juta

h. 1 Ekor Kros Merah

Berat : 560 kg

Harga: Rp. 37,4 juta

i. 1 Ekor Kros Hitam

Berat : 420 kg

Harga: Rp. 28,6 juta

6 dari 7 halaman

Kriteria Hewan Kurban

Berikut ini kriteria hewan kurban yang diperbolehkan untuk disembelih, yakni:

  1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
  2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
  3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
  4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar, yang berbunyi:

 ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر  

"Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (sapi yang berumur 2-3 tahun)."

Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, baik itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan. 

7 dari 7 halaman

Ketentuan Hewan Kurban

Ada ketentuan untuk hewan kurban, seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam hadits berikut:

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ  

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Sedangkan, untuk memilih hewan kurban juga tidak bisa sembarangan. Dalam Islam, sudah diatur dengan tegas bahwa terdapat cara memilih hewan kurban, yakni:

  1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek)
  2. Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
  3. Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
  4. Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.