Sukses

Hukum Perceraian dalam Islam Beserta Dalilnya yang Perlu Dipahami

Hukum perceraian dalam Islam boleh dilakukan, namun ada catatan tertentu yang perlu diperhatikan setiap muslim.

Liputan6.com, Jakarta Hukum perceraian dalam Islam perlu dipahami oleh setiap muslim. Perceraian merupakan perbuatan atau langkah yang dilakukan oleh pasangan suami istri apabila hubungan rumah tangga nya tidak dapat dipersatukan kembali dan apabila diteruskan akan menimbulkan madharat baik bagi suami, isteri, anak, maupun lingkungan nya.

Perceraian sendiri sudah diatur dalam hukum Islam. Kamu mungkin mengenali dua istilah dalam perceraian, yaitu talak cerai dan gugat cerai. Talak cerai dilakukan oleh suami, sementara gugat cerai dilakukan oleh istri.

Hukum perceraian dalam Islam boleh dilakukan, namun ada catatan tertentu yang perlu diperhatikan umat Islam. Cerai merupakan proses melepaskan ikatan pernikahan dalam syariat Islam. Dengan adanyanya perceraian, maka gugurlah hak dan kewajiban keduanya sebagai suami dan istri.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/6/2023) tentang hukum perceraian dalam Islam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukum Perceraian dalam Islam

Hukum perceraian dalam Islam sebenarnya tidak dilarang, namun Allah SWT membenci keputusan tersebut. Hal ini karena bercerai adalah pilihan terakhir yang bisa diambil jika memang tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Asal hukum cerai adalah makruh karena merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Nabi Muhammad SAW, bersabda:

”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak”. (HR. Abu Daud).

Dalil tentang perceraian juga bisa kamu temui di dalam Al-Quran surah  Al-Baqarah ayat 227, yang artinya:

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 227).

Hukum perceraian dalam Islam bisa berbeda-beda tergantung dengan kondisi dari pasangan suami-istri yang sedang bermasalah. Para ulama sepakat membolehkan hukum perceraian dalam Islam. Hukum perceraian dalam Islam menjadi wajib ketika terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.

Sementara itu, cerai hukumnya sunah jika suami sudah tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya) atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya. Lalu ada pula keadaan yang menyebabkan hukum perceraian dalam Islam menjadi haram, yaitu menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan haid dan menjatuhkan talak saat melakukan hubungan suami-istri.

Hukum perceraian dalam Islam juga bisa menjadi mubah jika rumah tangga yang dibangun justru memunculkan mudharat untuk pasangan suami-istri dan juga orang lain.

3 dari 3 halaman

Jenis-Jenis Perceraian

Seperti yang telah diketahui, hak talak ada di tangan suami. Oleh karena itu, seorang suami tentunya harus selalu mengontrol emosinya dan perkataannya. Jenis perceraian bisa dikenali dari macam-macam talak. Jenis perceraian dibagi menjadi  talak Raj’i dan talak Bain, yang dikelompokkan berdasarkan masa iddah istri. Berikut jenis-jenis perceraian dalam Islam:

1. Talak Raj’i

Talak Raj’i, yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.

Talak Raj’i juga disebut talak satu dan talak dua. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua dalam talak ini suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. Talak ini sesuai dengan firman Allah Swt di surat al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".

2. Talak Bain

Talak Bain adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak bain sughra dan talak bain kubra.

- Talak bain sughra

Talak bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.

- Talak bain kubra

Talak bain kubra yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat:

  1. Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;
  2. Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;
  3. Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
  4. Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.