Sukses

Tujuan Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang dan Para Ahli, Ketahui Prinsipnya

Tujuan otonomi daerah penting dalam pembangunan suatu daerah.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan otonomi daerah penting dalam perkembangan suatu daerah. Tujuan otonomi daerah sering dipelajari dalam ilmu pemerintahan. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tujuan otonomi daerah membantu daerah lebih mudah untuk berkembang. Dengan otonomi daerah, sebuah daerah memliki hak lebih besar terkait penyelenggaraan daerahnya. Tujuan otonomi daerah juga membuat masyarakat asli daerah tersebut lebih terlibat dalam pengambilan keputusan.

Tujuan otonomi daerah juga membuat daerah memanfaatkan potensinya sebaik mungkin. Tujuan otonomi daerah memberi keuntungan bagi masyarakat. Berikut tujuan otonomi daerah, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(10/3/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Pengertian otonomi daerah

Menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara umum, otonomi daerah adalah wewenang sebuah darerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

3 dari 7 halaman

Pengertian otonomi daerah menurut ahli

Benyamin Hoesein

Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.

Philip Mahwood

Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

Widjaja

Menurut Widjaja otonomi Daerah merupakan salah satu bentukdesentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

Kansil

Kansil mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.

4 dari 7 halaman

Tujuan otonomi daerah

Otonomi daerah memiliki tujuan yang bermanfaat bagi perkembangan suatu negara. Tujuan otonomi daerah tertuang pada UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 2 ayat 3.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

5 dari 7 halaman

Tujuan otonomi daerah

Menurut Himpunan Peraturan Peundang-undangan Republik Indonesia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah penjabaran dari tujuan otonomi daerah di atas adalah:

Meningkatkan pelayanan umum

Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatanpelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah masingmasing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Setelah pelayanan maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat dalam hal pendapatan asli daerah suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana Daerah Otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.

Meningkatkan daya saing daerah

Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan suatu daerah dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keaneka ragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu. Otonomi daerah juga tetap harus mengacu Pendapatan Asli Daerah dan semboyan Negara ” Bhineka Tunggal Ika”.

6 dari 7 halaman

Tujuan otonomi daerah menurut ahli

Benyamin Hoesein

Menurut Benyamin Hoesein, tujuan otonomi daerah adalah untuk mengurangi beban di pundak pemerintah yang lebih atas, tercapainya efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat, penggunaan sumber daya lebih efektif, pemantapan perencanaan pembangunan dari bawah, peningkatan persatuan dan kesatuan nasional serta keabsahan politik pemerintah dengan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk mengenali masalah yang dihadapi dan menyampaikannya kepada instansi pemerintah tersebut.

Mardiasmo

Mardiasmo menyatakan tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah.

Deddy S.B. & Dadang Solihin

Menurut Deddy S.B. & Dadang Solihin tujuan peletakankewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

7 dari 7 halaman

Prinsip otonomi daerah

Selain tujuan otonomi daerah, ada juga beberapa prinsip yang dianut dalam pelaksanaan otonomi daerah. Berikut adalah prinsip pelaksanaan otonomi daerah:

Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya

Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.

Prinsip Otonomi Nyata

Prinsip Otonomi Nyata adalah di mana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.

Prinsip Otonomi Bertanggungjawab

Prinsip ini bermakna sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.