Sukses

Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Pensiun atau JP merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) ramai diperbincangkan publik lantaran Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap tak berpihak pada buruh. Pada 2 Februari 2022, Kemnaker mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa JHT diberikan kepada peserta atau penerima manfaat ketika sudah mencapai usia 56 tahun. Sementara pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kendati demikian, ternyata Manfaat JHT atau jaminan hari tua memang berbeda dengan manfaat JP atau jaminan pensiun pada program BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah, namun dalam pelaksanaannya memiliki perbedaan.

Berikut ini ulasan mengenai beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (19/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

1. Manfaat JHT dan JP

Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang pertama adalah dari manfaatnya bagi penerima. Jaminan hari tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin para peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.  Berbeda dengan JHT, jaminan pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup yang layak setelah peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

2. Waktu Pencairan JHT dan JP

Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang lainnya adalah waktu pencairan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, Jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun atau beberapa kondisi lainnya. Kondisi tersebut di antaranya meninggalkan wilayah Indonesia, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Sementara itu, sesuai namanya, Jaminan hari tua atau JP baru bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

3 dari 5 halaman

Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

3. Pencairan JHT dan JP Apakah Bisa Sekaligus?

Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang berikutnya adalah apakah pencairan JHT dan JP dapat dilakukan sekaligus? Pertanyaan ini sering kali dibicarakan oleh banyak orang. Jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil sekaligus atau sebagian dalam bentuk uang tunai. Besarannya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Pencairan JHT tidak membutuhkan NPWP. Uang tunai JHT yang dibayarkan maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Sedangkan, Jaminan hari tua atau JP dibayarkan berupa uang tunai yang diterima peserta setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Peserta perlu menunjukkan NPWP apabila ingin mencairkan dana JP. 

4. Besaran Iuran JHT dan JP

Terakhir, beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun adalah besaran iuran JHT dan JP. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan sebesar 3,7 persen dari upah per bulan ditambah iuran pekerja penerima upah sebesar 2 persen dari upah per bulan. Sedangkan untuk iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 2 persen dari upah per bulan ditambah iuran pekerja sebesar 1 persen dari upah per bulan. 

4 dari 5 halaman

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT Melalui Website

Berikut ini terdapat sejumlah cara cek saldo JHT melalui website, antara lain:

1. Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan alamat email dan kata sandi dari akun yang sudah didaftarkan.

3. Pilih menu “layanan”.

4. Pada menu tersebut pilih “Cek Saldo JHT”.

5. Masukkan PIN yang dikirimkan via SMS untuk mengkonfirmasi akun.

6. Saldo JHT lalu akan tampil pada layar.

5 dari 5 halaman

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT Melalui Aplikasi

Berikut ini terdapat sejumlah cara cek saldo JHT melalui aplikasi, antara lain:

1. Instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Playstore atau AppStore.

2. Kemudian, klik “Buat Akun” jika belum membuat akun.

3. Pilih kewarganegaraan.

4. Pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah atau Pekerja Migran Indonesia).

5. Masukkan data diri berupa NIK, nomor kartu peserta Jamsostek dan data diri.

6. Apabila sudah login, klik menu “Jaminan Hari Tua”.

7. Lalu pilih “Cek Saldo”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.