Sukses

Rikaz Adalah Zakat Harta Temuan, Ini Aturan dan Dalilnya

Pengertian zakat Rikaz dan dalil-dalilnya, serta dengan tujuan dikeluarkannya zakat Rikaz.

Liputan6.com, Jakarta Zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam, meliputi berbagai bentuk sedekah wajib yang bertujuan untuk mensucikan harta dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Salah satu jenis zakat yang penting adalah Zakat Rikaz. Zakat Rikaz adalah zakat yang mengacu pada kewajiban membayar sedekah atas harta yang ditemukan secara tidak sengaja, seperti emas, perak, atau barang berharga lainnya yang pemiliknya tidak diketahui.

Zakat Rikaz adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam terkait dengan harta karun yang ditemukan secara kebetulan. Hal ini berlaku bagi siapa saja yang menemukan harta yang terkubur atau tersembunyi, termasuk logam berharga dan barang-barang berharga lainnya. 

Tujuan dari Zakat Rikaz adalah untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengalokasikan sumber daya kepada yang membutuhkan. Selain itu, Zakat Rikaz juga memiliki beberapa tujuan penting dalam kerangka keuangan Islam. 

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Kamis (18/5/2023). Pengertian zakat Rikaz dan dalil-dalilnya, serta dengan tujuan dikeluarkannya zakat Rikaz.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Zakat Rikaz

Zakat rikaz adalah salah satu jenis zakat yang berlaku dalam agama Islam. Rikaz mengacu pada harta karun yang ditemukan di dalam tanah, seperti emas, perak, atau barang berharga lainnya yang tidak diketahui pemiliknya. Zakat rikaz merupakan kewajiban zakat yang dikenakan atas harta karun yang ditemukan dengan cara yang tidak disengaja.

Menurut hukum Islam, jika seseorang menemukan harta karun seperti emas atau perak yang telah terkubur atau tersembunyi di dalam tanah, dia wajib mengeluarkan zakat atas harta tersebut. Zakat rikaz dihitung sebesar 20% dari total nilai harta karun yang ditemukan. Nilai yang digunakan untuk menghitung zakat rikaz adalah nilai pasaran harta tersebut pada saat ditemukan.

Zakat rikaz memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan membagi kekayaan secara adil. Zakat ini disalurkan kepada mustahik, yaitu golongan yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin, orang-orang yang terlilit hutang, atau yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Penting untuk dicatat bahwa zakat rikaz termasuk dalam kategori zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan dalam bentuk barang, bukan uang. Ketika seseorang menemukan harta karun seperti emas atau perak, dia harus mengeluarkan 20% dari harta tersebut dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Namun, penting untuk berkonsultasi dengan otoritas keagamaan atau ulama terpercaya untuk memastikan penerapan yang tepat mengenai zakat rikaz, karena praktik dan aturan zakat dapat bervariasi di berbagai negara dan tergantung pada interpretasi hukum Islam yang diterima di masyarakat.

 
3 dari 4 halaman

Dalil Tentang Zakat Rikaz

Terdapat beberapa dalil yang menjadi landasan bagi kewajiban zakat rikaz dalam agama Islam. Berikut ini adalah dua dalil yang umumnya dikutip terkait zakat rikaz.

Dalil yang menjadi landasan bagi kewajiban zakat rikaz dapat ditemukan dalam Surat Al-Anfal ayat 41, yang berbunyi:

"Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu dapatkan dari ghanimah (harta rampasan perang), maka sesungguhnya bagi Allah adalah seperlima (bagian dari harta itu), dan bagi Rasul (juga seperlima), kerabat (seperti anak yatim, fakir miskin), kerabat Rasul (seperti Abbas dan lain-lain), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari pertemuan yang (menakutkan) itu, yaitu hari (ketika) terjadi pertemuan antara pasukan-pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Ayat ini menunjukkan bahwa harta rampasan perang (ghanimah) yang ditemukan harus dibagi, termasuk dalam hal ini adalah zakat rikaz.

Beberapa hadis juga memberikan petunjuk mengenai zakat rikaz. Salah satu hadis yang menerangkan kewajiban zakat rikaz adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang menyatakan:

"Dari Rasulullah SAW, bersabda, 'Barangsiapa yang menemukan harta karun, maka hendaklah dia zakatkan sebesar satu per lima.' " (HR. Al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad menyampaikan pesan kepada umatnya untuk mengeluarkan zakat sebesar satu per lima dari harta karun yang ditemukan.

Dua dalil di atas sering dikutip untuk menunjukkan kewajiban zakat rikaz. Namun, penting untuk mencari pemahaman lebih lanjut dari ulama dan otoritas keagamaan yang dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif berdasarkan konteks sejarah dan penafsiran hadis dalam agama Islam.

4 dari 4 halaman

Tujuan Zakat 

Zakat Rikaz memiliki beberapa tujuan penting dalam kerangka keuangan Islam. Tujuan utamanya adalah untuk meringankan penderitaan mereka yang kurang beruntung dan memastikan distribusi kekayaan yang adil. Dana yang dikumpulkan melalui Zakat Rikaz dialokasikan kepada mustahik, yaitu penerima zakat yang berhak menerimanya. Selain itu terdapat beberapa tujuan lain dari Zakat Rikaz, yaitu:

1. Keadilan dan Keseimbangan Sosial: Zakat Rikaz bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan keseimbangan dalam masyarakat. Dengan mengeluarkan zakat dari harta karun yang ditemukan, kekayaan tersebut dapat didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.

2. Mensucikan Harta: Zakat Rikaz merupakan salah satu cara untuk menyucikan harta benda. Dengan mengeluarkan zakat atas harta karun yang ditemukan, individu membersihkan harta tersebut dari sifat kikir dan mencapai pembersihan spiritual.

3. Menghilangkan Keangkuhan: Zakat Rikaz juga berfungsi untuk menghilangkan rasa sombong dan keangkuhan yang mungkin muncul ketika seseorang menemukan harta karun. Dengan mengeluarkan zakat, individu mengakui bahwa harta tersebut bukanlah kepunyaan mutlaknya, melainkan anugerah dari Allah yang juga harus digunakan untuk kepentingan umum.

4. Kebaikan dan Kesejahteraan Umat: Salah satu tujuan utama dari zakat adalah meningkatkan kesejahteraan umat dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Dengan mengalokasikan zakat Rikaz kepada mustahik, seperti fakir miskin dan orang-orang yang terlilit hutang, tujuan ini dapat tercapai.

5. Menumbuhkan Rasa Persaudaraan: Melalui zakat Rikaz, tercipta rasa persaudaraan dan solidaritas antara individu yang menemukan harta karun dan mereka yang menerima zakat. Hal ini membantu memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat dan menciptakan lingkungan yang saling peduli dan mendukung satu sama lain.

Tujuan dari Zakat Rikaz adalah untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, menjaga kesucian harta, dan memastikan kesejahteraan umat dengan membagi kekayaan secara merata dan memenuhi kebutuhan mereka yang membutuhkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.