Sukses

Doxing Adalah Tindakan Menyebarkan Informasi Pribadi Orang Lain, Lengkap Hukumannya

Doxing adalah sebuah tindakan di dunia internet untuk menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi.

Liputan6.com, Jakarta Doxing atau doxxing adalah istilah yang sering muncul di media sosial. Secara umum, doxing adalah sebuah tindakan di dunia internet untuk menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi.

Bahaya dari perbuatan doxing adalah data pribadi akan bocor ke media, hal ini dapat merugikan seseorang. Selain itu, bahaya yang lain adalah anda juga akan mengalami penipuan dalam hal finansial.  

Doxing sebenarnya bukanlah praktik ilegal, namun memiliki konotasi negatif karena melanggar privasi seseorang. Untuk itu, di Indonesia sendiri terdapat undang-undang sebagai payung hukum atas tindakan doxing.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian doxing beserta hukuman dan cara mencegahnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (16/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Doxing Adalah

Secara umum, doxing atau doxxing adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.

Tindakan ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti Facebook), meretas, dan rekayasa sosial. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme.

Tujuan dari metode doxing adalah ingin menimbulkan bahaya, pelecehan, penghinaan dunia maya, pungutan liar, paksaan, analisis bisnis, analisis risiko, membantu penegak hukum atau vigilante versi keadilan. Selain itu, penggunaan doxing juga kerap digunakan untuk melakukan penguntitan (stalking), bahkan informasi tersebut dirilis dalam konteks yang akan menyebabkan orang yang berakal sehat takut akan hidupnya.

Dikutip dari laman resmi Diskominfo Kabupaten Badung, dijelaskan bahwa doxing adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi orang lain, tanpa izin pihak yang bersangkutan. Biasanya terjadi di media sosial dan dilakukan akun anonim. Doxing lebih sering terjadi dalam forum-forum atau komunitas online yang para penggunanya kebanyakan menggunakan nama alias untuk saling berinteraksi.

3 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Doxing

Merujuk pada Wikipedia, ada beberapa jenis-jenis doxing adalah sebagai berikut ini:

a. Deanonymizing

Ini berarti membongkar identitas akun-akun yang selama ini berusaha menyembunyikan identitasnya. Biasanya doxing ini hanya berawal dari rasa penasaran warganet saja. Jenis doxing ini, pelaku tidaj ada moti pemerasan dan kriminal.

b. Targeting

Jenis ini doxing ini berarti pelaku menyebarkan identitas korban yang memungkinkan untuk dihubungi atau ditemukan, biasanya data yang disebarkan adalah nama, alamat, hingga nomor telpon. Doxing jenis ini dapat membahayakan korban, karena sewaktu-waktu bisa saja mendapat teror atau ancaman dari pihak lain. 

c. Delegitimizing

Jenis yang terakhir adalah doxing yang dilakukan agar kredibilitas korban jatuh, doxing jenis ini biasa dialami pejabat. Biasanya ancaman doxing ini terjadi pada orang-orang yang menyembunyikan rahasia.

4 dari 5 halaman

Hukum Doxing di Indonesia

Meski tindakan doxing bukan termasuk ilegal, namun sangat berdampak negatif terhadap korban. Untuk itu, ada hukum yang dapat digunakan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya. Di Indonesia sendiri, ada dua undang-undang yang dapat digunakan jika terkena doxing, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Tindakan tersebut merupakan perbuatan terlarang. Namun jika yang disebarkan adalah informasi kartu identitas akan dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Publik Pasal 58 yang menyatakan:

"Barang siapa yang menyebarluaskan data kependudukan akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta.”

5 dari 5 halaman

Cara Mencegah Doxing

Mengutip dari laman resmi Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK), berikut ini terdapat beberapa cara mencegah doxing adalah:

1. Jangan berbagai informasi berlebihan

Cara mencegah yang pertama adalah jangan membagikan informasi berlebih di media sosial. Hal itu secara tidak langsung akan memberikan mereka akses untuk mencari informasi lebih kanjut mengenai Anda.

Gunakan semua pengaturan privasi yang tersedia dan batasi akses ke informasi Anda sebanyak mungkin. Jika Anda mencantumkan anggota keluarga, atasan, atau kolega di profil media sosial Anda, pastikan untuk menyetelnya ke "Hanya Teman" atau hapus seluruhnya.

2. Hindari memasukkan informasi personal di sosial media

Setiap kali Anda membuat sebuah akun di media sosial, cukup cantumkan informasi wajib saja. Periksa kembali platform yang Anda log in dengan akun media sosial Anda.  Sebab hal tersebut dapat secara otomatis mengisi profil Anda dengan banyak detail yang ingin Anda rahasiakan, seperti nama lengkap, gambar, alamat email, dan tanggal lahir Anda.

3. Jangan menggunakan kata sandi yang sama pada setiap akun

Anda perlu menggunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun untuk melindungi privasi digital Anda. Selalu buat kata sandi kompleks yang menyertakan huruf, angka, dan simbol. Semakin banyak maka semakin baik, karena Anda tidak ingin peretas dapat dengan cepat menebak kata sandi Anda. Selain itu, cobalah untuk melawan kenyamanan mendaftar untuk situs web baru dengan menggunakan tombol seperti "Masuk dengan Facebook" atau "Masuk dengan Google."

4. Gunakan 2FA

Selain menggunakan kata sandi yang kuat, Anda juga harus menggunakan metode otentikasi dua faktor (2FA), setidaknya untuk akun yang paling sering digunakan dan penting. 2FA menambahkan lapisan keamanan kedua ke kredensial Anda dengan mengirimkan token kepada Anda melalui pesan teks di ponsel Anda atau melalui email. Dengan cara ini, lebih sulit bagi peretas atau doxxer untuk mendapatkan akses ke informasi Anda. Mengetahui kata sandi Anda saja tidak akan cukup lagi untuk lulus pemeriksaan otentikasi.

5. Gunakan VPN

Selanjutnya, anda bisa menggunakan VPN untuk mencegah terjadinya tindakan doxing. VPN secara signifikan mengurangi peluang Anda untuk menjadi korban doxing. Alamat IP Anda disembunyikan dan diganti dengan yang baru, biasanya dibagikan dengan pengguna lain. Dengan cara ini, Anda tidak akan dapat dilacak.

6. Gunakan antivirus

Aplikasi antivirus dapat melindungi komputer dan informasi pribadi Anda. Peretas, termasuk doxxer, menggunakan virus atau program jahat lainnya untuk masuk ke email, sistem operasi, atau file Anda. Antivirus ini tidak hanya memindai dan memblokir serangan online, tetapi juga mendeteksi perilaku yang mencurigakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.