Sukses

PKP Adalah Pengusaha Kena Pajak, Ini Keuntungan Dan Syaratnya

pengertian PKP, persyaratan pengajuan PKP, serta keuntungan menjadi pengusaha kena pajak.

Liputan6.com, Jakarta PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. PKP adalah mereka yang memiliki usaha atau bisnis yang menghasilkan pendapatan dan terikat oleh undang-undang pajak di negara mereka. Sebagai pengusaha, membayar pajak merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah yang penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program sosial. Oleh karena itu, setiap pengusaha yang kena pajak diharapkan membayar pajak secara tepat waktu dan mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pajak.

Namun, mengelola pajak penghasilan bagi pengusaha tidak selalu mudah. Ada berbagai peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi, serta risiko hukum dan sanksi yang dapat timbul jika tidak memenuhi kewajiban pajak dengan benar. Penting memahami konsep PKP, agar pengusaha dapat memenuhi kewajiban hukum dan mengoptimalkan keuangan mereka.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (26/4/2023), pengertian PKP, persyaratan pengajuan PKP, serta keuntungan menjadi pengusaha kena pajak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian PKP

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena pajak. Sebagai pengusaha, Anda akan dikenakan pajak tergantung pada jenis bisnis yang Anda jalankan dan tingkat penghasilan Anda. Pajak yang harus dibayar dapat bervariasi tergantung pada negara atau wilayah tempat bisnis Anda beroperasi. 

Namun secara umum, sebagai pengusaha Anda akan dikenakan pajak atas penghasilan bisnis Anda. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Pajak penghasilan ini dapat dikenakan pada tingkat federal, negara bagian atau provinsi, dan lokal.

Selain pajak penghasilan, pengusaha juga dapat dikenakan pajak-pajak lain seperti pajak penjualan, pajak properti, dan pajak pekerjaan. Namun, jenis dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh seorang pengusaha dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan peraturan di masing-masing negara atau wilayah.

3 dari 4 halaman

Syarat Pengajuan PKP

Syarat pengajuan pajak untuk pengusaha yang kena pajak dapat bervariasi tergantung pada negara atau wilayah tempat bisnis Anda beroperasi. Namun secara umum, berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk pengajuan pajak penghasilan bagi pengusaha:

1. Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013

Disebutkan bahwa perusahaan yang jumlah omzetnya belum atau tidak mencapai Rp4.800.000.000, maka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP dan akan dimasukan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Kecuali dia dengan sukarela mengajukan permohonan pengukuhan PKP dengan syarat yang berlaku. 

2. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak oleh otoritas pajak di negara masing-masing. NPWP harus dimiliki oleh setiap pengusaha yang kena pajak.

3. Membuat Laporan Keuangan

Pengusaha yang kena pajak harus menyusun laporan keuangan yang lengkap dan akurat untuk menunjukkan penghasilan dan biaya bisnis selama periode pajak tertentu.

4. Melakukan Pembayaran Pajak Tepat Waktu

Pengusaha yang kena pajak harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan oleh otoritas pajak.

5. Memahami Peraturan Pajak yang Berlaku

Pengusaha yang kena pajak harus memahami peraturan pajak yang berlaku di negara atau wilayah tempat bisnisnya beroperasi. Pengusaha juga harus mematuhi peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pajak.

6. Melaporkan Pajak Tepat Waktu

Pengusaha yang kena pajak harus melaporkan pajak penghasilan tepat waktu dan memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh otoritas pajak.

4 dari 4 halaman

Keuntungan Menjadi PKP

Meski sering menjadi suatu hal yang dihindari, pajak merupakan kewajiban semua masyarakat. Dengan melakukan kewajiban pajak, terdapat beberapa manfaat yang didapatkan juga oleh para pelakunya. Sebagai contoh menjadi pengusaha kena pajak atau PKP memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Terpenuhinya Tanggung Jawab Sosial

Pembayaran pajak penghasilan merupakan salah satu tanggung jawab sosial pengusaha kepada negara dan masyarakat. Dengan membayar pajak, pengusaha berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

2. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis

Pengusaha yang kena pajak cenderung lebih dihormati dan dianggap lebih kredibel oleh pihak lain, termasuk calon investor, pelanggan, dan mitra bisnis. Ini karena pengusaha yang membayar pajak dianggap memenuhi kewajiban hukum dan bertanggung jawab secara finansial.

3. Mendapatkan Akses ke Layanan dan Fasilitas Publik

Sebagai warga negara yang taat pajak, pengusaha yang kena pajak dapat memperoleh akses ke berbagai layanan dan fasilitas publik, seperti jaminan sosial, program kesehatan, dan fasilitas pendidikan.

4. Menjadi Kepala Finansial yang Bertanggung Jawab

Membayar pajak membutuhkan perencanaan keuangan yang baik dan pengelolaan kas yang efektif. Ini membuat pengusaha yang kena pajak menjadi kepala finansial yang lebih bertanggung jawab dan cenderung lebih terampil dalam mengelola bisnisnya.

5. Mengurangi Risiko Legal

Membayar pajak secara tepat waktu dan lengkap dapat mengurangi risiko hukum dan sanksi dari otoritas pajak. Sebaliknya, pengusaha yang tidak membayar pajak atau melaporkan penghasilan yang tidak akurat dapat menghadapi risiko sanksi dan masalah hukum yang serius.

Itulah beberapa keuntungan menjadi pengusaha yang kena pajak. Namun, penting untuk diingat bahwa pajak penghasilan harus dikelola secara hati-hati dan tepat waktu agar tidak membebani keuangan bisnis Anda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.