Sukses

IDR adalah Mata Uang Negara Indonesia, Kenali Sejarahnya

IDR adalah kode mata uang Indonesia mengacu pada standar internasional.

Liputan6.com, Jakarta IDR adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kebanyakan orang Indonesia. Biasanya istilah ini kerap kali muncul pada saat kamu mendengarkan atau membaca berita ekonomi ataupun sedang berbelanja online.

IDR adalah mata uang negara Indonesia. Hal ini tentu akan membuat sebagian orang Indonesia bingung, karena lebih mengenal sebutan Rupiah sebagai mata uang negara ini. Namun, kamu perlu mengenali penyebutan mata uang IDR ini.

IDR adalah kode mata uang Indonesia mengacu pada standar internasional. Standar ini ditetapkan oleh International Organization for Standardization atau ISO. Kode ini biasanya berisi tiga huruf, salah satunya adalah IDR ini.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (4/4/2023) tentang IDR adalah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

IDR adalah

IDR adalah singkatan dari Indonesian Rupiah atau Rupiah Indonesia. Penggunaan istilah IDR ini merujuk pada sebutan mata uang negara Indonesia di dunia internasional. IDR adalah kode resmi mata uang Indonesia merujuk pada ISO 4271. ISO 4217 sendiri adalah standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization for Standardization atau ISO yang berisi kode tiga huruf. Kode tiga huruf ini disebut juga kode mata uang.

IDR adalah Indonesian Rupiah, mata uang negara Indonesia yang biasanya ditulis dengan simbol “Rp”. Mata uang negara Indonesia ini dikontrol sendiri oleh Bank Indonesia. IDR adalah mata uang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam bentuk uang kertas dan uang logam. Mata uang Rupiah atau IDR adalah mata uang sah di Indonesia.

IDR sebagai mata uang negara Indonesia pertama kali beredar pada Oktober 1946. Pada saat itu, Rupiah atau IDR adalah salah satu dari sejumlah mata uang yang beredar di pasaran. Mata uang lain yang beredar sebelum dan bersamaan dengan awal kemunculan Rupiah atau IDR adalah gulden Hindia Belanda, gulden versi Jepang, dan lain-lain. Antara tahun 1950 dan 1951, mata uang lainnya turun dan IDR menjadi satu-satunya mata uang resmi Indonesia setelah merdeka dari kolonialisasi Belanda. Pada tahun 1965, uang kertas rupiah yang baru diperkenalkan.

3 dari 4 halaman

Sejarah Mata Uang Indonesia

Setelah memahami IDR adalah mata uang negara Indonesia, kamu tentunya perlu memahami sejarahnya. Melansir laman resemi Bank Indonesia, berikut sejarah mata uang Indonesia:

- Uang ORI

Pemerintahan menerbitkan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) yang mulai diedarkan pada Oktober 1946. Situasi keamanan yang tidak menentu membuat peredaran ORI tersendat-sendat. ORI tetap diedarkan secara gerilya dan terbukti mampu membangkitkan rasa solidaritas serta nasionalisme rakyat Indonesia.

- Uang ORIDA

Untuk mengatasi kekurangan uang tunai akibat terputusnya komunikasi antara pusat dan daerah setelah Agresi Militer Belanda, pemerintah pusat memberi mandat kepada para pemimpin daerah untuk menerbitkan mata uang lokal, ORI-Daerah, yang berlaku sementara di daerah masing-masing. Sejak 1947, ORI-Daerah atau ORIDA ini terbit antara lain di Provinsi Sumatra, Banten, Tapanuli, dan Banda Aceh.

- Uang Republik Indonesia Serikat dan Gunting Sjafruddin

Konferensi Meja Bundar pada bulan Desember 1949, menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada 1 Mei 1950, Pemerintahan RIS menarik ORI dan ORIDA dari peredaran, menggantinya dengan mata uang RIS yang telah berlaku sejak 1 Januari 1950.

Pada Maret 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan penyehatan keuangan yang dikenal sebagai ‘Gunting Sjafruddin’ dengan menggunting uang kertas De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50. Lembar guntingan bagian kiri tetap berlaku sebagai uang dengan nilai separuhnya. Sementara itu bagian kanan dapat ditukar dengan surat pinjaman Obligasi RI 1950. Pada Agustus 1950, bentuk Negara Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan uang RIS tidak berlaku lagi.

- Uang Pemerintahan dan Bank Indonesia

​Berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan lima Rupiah ke atas. Untuk uang kertas pecahan di bawah lima Rupiah dan uang logam masih merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia.

Nantinya, dengan Undang-Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan uang logam. Kewenangan ini tercantum juga dalam Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia yang diamandemen dengan Undang-Undang No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004.

4 dari 4 halaman

Uang Bank Indonesia

Pada tahun 1953, untuk pertama kalinya uang kertas Bank Indonesia dengan tanda tahun 1952 beredar di Indonesia. Uang ini disiapkan bersamaan dengan penyusunan undang-undang bank sentral dan dicetak di percetakan Thomas De La Rue & Co, Inggris, serta percetakan Johan Enschede en Zonen, Imp., Belanda. Sementara itu, NV Pertjetakan Kebajoran mencetak sebagian pecahan Rp10 dan Rp25.

- Rupiah Kepulauan Riau

​Pada Oktober 1963, Rupiah Kepulauan Riau (KR Rp) diterbitkan untuk mengatasi penggunaan Dollar Malaya di wilayah Kepulauan Riau. Pada 1 Juli 1964, KR Rp ini ditarik dari peredaran, digantikan dengan uang Rupiah yang berlaku umum di seluruh wilayah Republik Indonesia lainnya, kecuali di Irian Barat.

- Rupiah Irian Barat

Setelah Irian Barat kembali ke dalam wilayah Republik Indonesia, Pemerintah dan Bank Indonesia menerbitkan Rupiah Irian Barat pada Oktober 1963 untuk menggantikan Gulden yang berlaku sebelumnya di wilayah itu. Rupiah Irian Barat ditarik pada 1 Mei 1971.

- Mempersiapkan Indonesia sebagai wilayah kesatuan moneter

Guna mewujudkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Republik Indonesia, berdasarkan Penetapan Presiden No.27/1965 tanggal 13 Desember 1965 diterbitkan uang Rupiah baru sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam berbagai pecahan. Pernerbitan uang Pemerintah yang terakhir adalah seri Soekarno tahun 1964.

- Perwujudan kesatuan moneter

Keputusan Presiden No.8/1971 tanggal 18 Februari 1971, menetapkan bahwa uang Rupiah berlaku umum sebagai alat pembayaran yang sah di Provinsi Irian Barat, di samping Rupiah Irian Barat yang akan ditarik secara bertahap. Penarikan kembali IB Rp dimulai sejak 1 Mei 1971. Dengan demikian tercapailah kesatuan moneter untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

- Bank Indonesia sebagai satu-satunya penerbit dan pengedar uang

​Saat berdiri berdasarkan Undang-Undang No.11/1953, Bank Indonesia hanya menerbitkan uang kertas dengan pecahan lima Rupiah ke atas. Uang kertas pecahan di bawah lima rupiah dan uang logam dikeluarkan oleh Pemerintah. Tetapi berdasarkan Penetapan Presiden No.27/1965, Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam pecahan, menyimpang dari Undang-Undang No.11/1953. Barulah dengan Undang-Undang No.13/1968, Bank Indonesia menjadi pemegang hak tunggal untuk mengeluarkan uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.