Sukses

Memahami Arti Rating Film, Cegah Kemungkinan Pengaruh Negatif dari Menonton Film

Rating film sendiri adalah peringkat suatu film berdasarkan kesesuaian dengan segmen penonton tertentu, karena isi film yang terkait isu-isu tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Sama seperti karya seni lainnya, film merupakan karya seni yang dapat menginspirasi penontonnya. Karena itu, film juga dapat memberikan pengaruh dalam pembentukan kepribadian seseorang dan pembentukan perilaku masyarakat.

Mengingat bagaimana besarnya pengaruh film bagi kehidupan seseorang, diperlukan sebuah sistem yang dapat mencegah pengaruh buruk yang mungkin bisa timbul dari sebuah film. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia, melakukan sebuah upaya dengan membuat sebuah aturan atau regulasi, salah satunya dengan rating dan sensor.

Rating film sendiri adalah peringkat suatu film berdasarkan kesesuaian dengan segmen penonton tertentu, karena isi film yang terkait isu-isu sensitif seperti seks, kekerasan, atau penyalahgunaan zat, penggunaan kata-kata kotor, dan sebagainya.

Sedangkan sensor film adalah penelitian, penilaian , dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukan kepada khalayak umum. Di Indonesia, yang bertanggung jawab untuk melakukan penilaian terhadap film, apakah sudah layak untuk dipertunjukan kepada khalayak umum adalah Lembaga Sensor Film (LSF).

Selain menilai kelayakan sebuah film, LSF juga menetapkan dan mengkategorikan golongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. Adapun kategori film berdasarkan usia penonton film antara lain sebagai berikut, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (10/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sistem Rating Film di Indonesia

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan pengaruh film, pemerintah membuat sebuah regulasi tentang penilaian film. Selain itu, pemerintah juga membentuk Lembaga Sensor Film (LSF) yang bertanggung jawab untuk menilai film apakah sudah layak atau belum untuk dipertunjukkan kepada khalayak, serta menetapkan rating film berdasarkan golongan usia penontonnya.

Regulasi mengenai pengkategorian fil berdasarkan golongan usia penonton terdapat pada UU No.33 Tahun 2009 Pasal 7, yang menyebutkan,

"Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman disertai oencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi film :

1. Untuk penonton semua umur;

2. Untuk penonton usia 13 tahun atau lebih;

3. Untuk penonton usia 17 tahun atau lebih;dan

4. Untuk penonton usia 21 tahun atau lebih.”

3 dari 4 halaman

Rating Film Berdasar LSF

Sementara itu, LSF sebagai lembaga yang bertanggung jawab menetapkan dan mengkategorikan golongan usia penonton bagi film yang bersangkutan, membagi kode rating film ke dalam kategori berikut :

1. SU (Semua Umur)

Film dengan klasifikasi ini tak mengandung unsur kekerasan, adegan tidak sopan atau perilaku yang membahayakan anak-anak, dan tidak mengandung adegan yang menimbulkan gangguan pada perkembangan jiwa anak.

2. A

Film dengan rating A, berarti film itu lebih diperuntukkan penonton anak-anak dengan usia 3-12 tahun.

3. BO-A

Film dengan rating BO-A adalah tayangan yang masih aman ditonton oleh anak-anak, namun lebih baik jika mendapat pendampingan orang tua.

4. BO

Film dengan kategori BO, artinya tayangan tersebut diperlukan pengawasan orang tua untuk anak-anak usia dibawah 13 tahun

5. R

Film dengan rating R artinya film tersebut aman untuk ditonton remaja, yakni penonton di rentang usia 13-16 tahun. Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria seperti mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, dan berisi tema, judul, adegan visual serta dialognya tidak menampilkan adegan berbahaya dan pergaulan bebas lawan jenis.

6. D

Film dengan rating D artinya film tersebut diperuntukkan untuk penonton dewasa. kategori dewasa pun masih dibagi lagi menjadi dua kategori, yakni 17+ dan 21+.

Fim dengan rating 17+, artinya film tersebuthanya diperuntukan bagi penonton 17 tahun keatas saja. Film dengan kategori rating ini biasanya memiliki tema, judul dan adegan visual serta dialog berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif. Selain itu juga menyajikan kekerasan secara proporsional dan tidak menampilkan sadisme.

Film dengan rating 21+, artinya film tersebut diperuntukan bagi penonton 21 tahun keatas saja. Film dengan rating 21+ biasanya mengandung  judul, tema, adegan visual, serta dialog merupakan sesuatu yang ditujukan untuk orang dewasa seperti tema dan permasalahan keluarga.

Jika tayangan termasuk produk televisi, maka harus ditayangkan setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00. Jika produk film, maka hanya ditayangkan di gedung bioskop.

4 dari 4 halaman

Rating Film Versi MPAA

Selain rating tersebut, ada pula rating film yang berlaku secara luas di dunia internasional. Rating film ini didasarkan pada penilaian Motion Picture Association of America (MPAA).

MPAA menilai suatu film dan menetapkan kategori sesuai golongan usianya penontonnya berdasarkan nilai-nilai yang dianut di Amerika Serikat. Adapun klasifikasi rating film menurut MPAA antara lain sebagai berikut:

1. G (General Audience)

Rating film G, artinya film tersebut bisa ditonton oleh semua umur. Film dengan rating G bebas adegan-adegan tabu, kata-kata kotor, sadis, maupun obat-obatan terlarang sehingga bisa dinikmati oleh semua kalangan. Rating Ga bisa dibilang mirip dengan rating SU.

2. PG (Parental Guidance)

Rating film PG artinya adalah film ini bisa ditonton oleh semua usia, namun dibutuhkan pendampingan dan bimbingan orang tua. Rating PG disematkan pada sebuah film karena sebagian konten dalam film tersebut belum tentu cocok ditonton oleh anak-anak.

Ketidaksesuaian dalam kategori PG ini biasanya masih sebatas kata-kata kasar atau adegan bullying ringan, sehingga orang tua wajib memberikan pengertian.

3. PG-13 (Parental Guidance-13)

Rating film PG-13 artinya, bagi anak-anak usia di bawa 13 tahun wajib mendapatkan pendampingan dan bimbingan orang tua untuk dapat menonton film dengan rating tersebut. Sebab, dalam film dengan rating PG-13 terdapat adegan-adegan tak sopan  yang rentang ditiru anak-anak usia di bawah 13 tahun.

4. R (Restricted)

Rating film artinya adalah bahwa film dengan rating ini diperuntukkan bagi penonton usia 17 tahun ke atas.

5. NC-17 (No One and Under Admitted)

Rating film NC-17 artinya bahwa penonton usia 17 tahun pun disarankan untuk untuk tidak menonton dulu. Sebab, film dengan rating NC-17 penuh adegan-adegan mengerikan yang belum cocok ditonton di bawah usia 17 tahun.

6. Unrated

Kategori unrated artinya adalah film tersebut belum mendapatkan penilian. Film dengan rating unrated adalah film-film ini adalah film yang belum diberi rating oleh MPAA, baik karena memang belum dinilai, atau sengaja untuk tidak dinilai agar tidak perlu mengubah isi kontennya.

Film dengan rating unrated biasanya disebarluaskan dalam bentuk DVD atau yang biasa disebut sebagai versi extended, yang memasukkan adegan yang telah dipotong atau dihapus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.