Sukses

5 Modus Penipuan Online Terbaru dan Cirinya, Jangan Asal Klik

Modus penipuan online terbaru adalah phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia atau Kominfo mengimbau masyarakat untuk waspada dengan macam-macam modus penipuan online yang marak terjadi. Dinamika penggunaan ruang digital meningkatkan kasus penipuan jika data pribadi tidak dijaga dengan baik.

Riset Nasional tentang Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi (Agustus 2022) oleh Universitas Gajah Mada (UGM), menunjukkan dari 1.671 orang atau responden, 98.3 persen di antaranya pernah menerima pesan penipuan digital atau mendapati modus penipuan online. 

Paling banyak dari modus penipuan online yang terjadi adalah penipuan online berkedok hadiah 91.2 persen, penipuan online pinjaman ilegal 74.8 persen, penipuan online pengiriman tautan/link yang berisi malware/virus 65.2 persen, penipuan online berkedok krisis keluarga 59.8 persen, dan penipuan online investasi ilegal 56 persen.

Modus penipuan online terbaru yang dimaksud oleh Kominfo adalah phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Semakin beragamnya modus penipuan online ini dipengaruhi oleh semakin banyak dan meningkatnya pengguna internet di Indonesia. Merujuk data tahun 2021, ada total 202.6 juta pengguna.

Pengguna yang aktif di media sosial ada 170 juta jiwa atau 87 persen menggunakan aplikasi Whatsapp, lalu 85 persen mengakses Instagram dan Facebook, dengan rerata penggunaan 8 jam 52 menit sehari. Simak penjelasan lengkapnya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang lima modus penipuan online dan ciri-cirinya, Rabu (1/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus Penipuan Online Terbaru dan Cirinya

1. Modus Penipuan Online Phising

Kominfo menjelaskan modus penipuan online terbaru seperti phising, ciri-cirinya dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks seperti WhatsApp dan Telegram. Jangan asal klik link yang dikirimkan!

Pesan phising itu seolah-olah dari lembaga resmi. Modus penipuan online terbaru ini dilakukan dengan tujuan ingin menggali supaya masyarakat memberikan data-data pribadinya. Data-data pribadi nantinya berisiko digunakan untuk kejahatan berikutnya.

Mereka pelaku modus penipuan online akan menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti membaca dan melihat secara saksama isi dari SMS atau pesan maupun email apakah benar pengirimnya berasal dari institusi asli.

2. Modus Penipuan Online Pharmin Handphone

Phraming handphone menjadi modus penipuan online terbaru yang tidak kalah mengerikan. Ini modus penipuan online yang ciri-cirinya mengarahkan calon korban kepada situs web palsu. Jika korba melakukan klik pada link situs yang dimaksudkan, maka entri domain name system yang ditekan/di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

Jangan asal klik!

Kominfo menjelaskan modus penipuan online terbaru ini akan memudahkan pelaku mengakses perangkat korban secara illegal. Contohnya, mereka menjadi bisa pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya. Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengksesnya secara illegal.

Diungkap bahwa kasus penipuan online ini sudah banyak terjadi dan umpamanya ada yang Whatsapp-nya disadap, lalu diambilalih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri.

3. Modus Penipuan Online Sniffing

Sniffing sama dengan tindakan peretasan. Kominfo menggambarkan modus penipuan online terbaru ini dilakukan dengan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal, terutama lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

Paling berbahaya dan berisiko dari modus penipuan online sniffing, justru banyak terjadi pada mereka yang sering menggunakan/mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi ketika digunakannya untuk bertansaksi.

Ini bahaya, karena pelaku sniffing ciri-cirinya akan memanfaatkan jaringan yang sudah biasa diakses oleh publik.

4. Modus Penipuan Online Money Mule

Modus penipuan online terbaru adalah money mule. Ciri-ciri modus penipuan online ini ada oknum yang meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.

Kominfo menggambarkan modus penipuan online seperti money mule, biasanya pelaku akan meminta calon korban untuk pembayaran pajaknya dikirim terlebih dahulu. Ini modus penipuan yang umumnya dilakukan dengan menawarkan sebuah hadiah kepada calon korbannya.

Maka dari itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati karena modus penipuan online seperti money mule biasa digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. Korban akan dikirim uang, tetapi harus transfer terlebih dahulu ke rekening pelaku. Jangan mudah tergiur dengan tawaran hadiah yang seperti itu!

5. Modus Penipuan Online Social Engineering

Social engineering adalah modus penipuan online yang dilakukan oleh pelaku yang memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif. Ciri-ciri modus penipuan online ini biasanya dilakukan oleh pelaku dengan mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami behavior targetnya. Kominfo mengimbau agar masyarakat lebih sadar untuk tidak membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.

 

3 dari 3 halaman

Cara Lapor Polisi Kasus Penipuan Online

Cara lapor polisi kasus penipuan online ada empat tahapan, yakni mengumpulkan barang bukti kerugian, rekaman, pesan teks bukti penipuan, dokumen terkait, dan lainnya. Saat barang bukti sudah terkumpul, lakukan pelaporan ke polisi dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, atau lapor secara online melalui aplikasi.

Jika bukti laporan sudah cukup kuat, maka wawancara akan dilakukan oleh petugas kepada pelapor dan penyidikan akan segera dilakukan. Biaya lapor polisi kasus penipuan online adalah gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. Lapor polisi pasti gratis merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 15.

Bahwa setiap anggota Polri dilarang membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan. Ini cara lapor polisi kasus penipuan online yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Mengumpulkan Barang Bukti

Wajib mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu. Cara lapor polisi kasus penipuan, harus membawa bukti kerugian, pesan yang menjerumuskan, rekaman, foto, dan lainnya yang bisa memperkuat laporan.

2. Lapor kepada Polisi

Jika barang bukti sudah kuat dan lengkap, segera lakukan pelaporan kepada polisi. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

- Datang ke Kantor Polisi

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah mendatangi kantor polisi terdekat sesuai domisili, kemudian masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jika bukti laporan sudah cukup, maka laporan kasus penipuan akan diberi penomoran (Registrasi Administrasi Penyidikan) hingga terbit surat perintah penyidikan.

Perhatikan baik-baik! Cara lapor polisi kasus penipuan SPKT tidak dipungut biaya atau gratis.

- Menghubungi Call Center

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah menghubungi call center 110. Ini layanan call center resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Pelapor pun tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses menghubungi call center polri ini.

Melansir dari situs website resminya, cara lapor polisi kasus penipuan dengan call center 110, maka nantinya pelapor akan dihubungkan langsung dengan agen. Mereka petugas atau agen akan memberikan layanan informasi dan pengaduan.

- Lapor Polisi Online di Aplikasi

Cara lapor kasus penipuan adalah melalui aplikasi Polisiku yang bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Melaporkan kasus penipuan seperti penipuan online misalnya, biasanya akan diproses lebih lama dibanding dengan laporan yang diajukan dengan datang ke kantor langsung atau menghubungi lewat call center.

3. Pelapor Melakukan Wawancara

Jika sudah mengajukan laporan, maka pelapor pasti akan diminta melakukan wawancara dengan petugas. Wawancara ini harus dijawab dengan sejujur-jujurnya agar proses penyidikan bisa berjalan lebih lancar dan bisa diselesaikan lebih cepat.

4. Menunggu Laporan Lanjutan

Cara lapor kasus penipuan bagian akhir, sabar menunggu laporan lanjutan yang disampaikan oleh penyidik. Prosesnya akan memakan waktu berhari-hari dan sangat bergantung dengan tingkat kesulitan kasus penipuan. Di tahap menunggu laporan lanjutan dan menanyakannya, pelapor juga tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis lapor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.