Liputan6.com, Jakarta Fiqih adalah istilah yang kerap kali kita dengar saat mempelajari hukum Islam. Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang berbagai ajaran dan hukum Islam, melalui penalaran dan deduksi. Fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan aturan Islam yang Al Quran dan Sunnah, yang berfungsi untuk membimbing umat menuju jalan yang lurus.
Fiqih adalah hal yang penting bagi setiap muslim, karena dengan memahami fiqih kita pun lebih memahami makna dan keunggulan agama Islam. Pertama-tama, bagi seorang Muslim tidak ada yang lebih penting daripada mendapatkan berkah dari Allah SWT, dan bagi orang yang mempelajari ilmu Fiqih, Allah SWT menganugerahkan berkat-Nya.
Advertisement
Ulama awal Islam umumnya menggunakan fiqih sebagai dasar dalam pengetahuan dan pemahaman tentang petunjuk, aturan, dan cara hidup yang Allah SWT tetapkan untuk kita. Dengan kata lain, fiqih adalah pemahaman dan pengetahuan kita tentang syariat Allah SWT.
Lantas apa saja sumber fiqih yang dapat kita gunakan? Untuk lebih memahaminya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Kamis (12/6/2025). Pengertian fiqih, sumber-sumber fiqih dan penjelasannya.
Menurut Bahasa dan Istilah Fiqih Adalah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3141976/original/029125200_1591094091-ramadan-3384043_1280.jpg)
Kata Fiqih adalah kata dalam bahasa Arab yang memiliki arti "pemahaman", dan ahli hukum fiqih umumnya disebut dengan panggilan "Faqih" karena dia memahami Al-Qur'an yang Mulia dan Sunnah yang Murni yang mencangkup ucapan dan amalan Nabi Muhammad SAW, dan mengambil ajaran Islam dan hukum darinya.
Kata bahasa Arab fiqh (الفِقْهُ) secara harfiah berarti, “memahami secara mendalam, memahami, dan memahami” . Dalam Al-Qur'an, itu dan turunannya disebutkan di dua puluh tempat. Dalam ayat-ayat tersebut, makna kata fiqh digunakan sebagai “pemahaman yang mendalam” dan “pemahaman” sesuai dengan makna literalnya.
Dipublikasikan di jurnal Fiqih dalam Perspektif Filsafat Ilmu: Hakikat dan Objek Ilmu Fiqih karya Shaifudin, A, fiqih dijabrkan sebagai norma yang mengatur dan mengikat setiap aktifitas dengan konsekuensi hukum. Jadi, fiqih dapat didefinisikan sebagai ilmu yang menjabarkan nash syariah secara praktis dalam lapangan kehidupan sehari-hari.
Setelah mengetahui pengertian linguistik Fiqh, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan “ilmu Fiqih”. Ilmu Fiqih berarti ilmu yang mempelajari berbagai ajaran dan hukum Islam dengan penalaran dan deduksi, seperti ajaran tentang keluarga, Negara, pekerjaan, perdagangan, perusahaan dan bank, serta ajaran tentang Shalat, Haji dan Zakat untuk tujuan menerapkan atau mengamalkannya.
Ilmu Fiqh sangat penting bagi Islam. Itulah sebabnya Rasulullah SAW bersabda, "Ketika Allah menginginkan seorang hamba menjadi baik, Dia membuatnya memahami agama".
Advertisement
Sumber Utama Ajaran Islam
Sumber Utama Ajaran Islam
Ilmu fiqih mengajarkan kita ajaran dan hukum Islam yang berbeda. Dalam pelajaran ini kita ingin mengetahui sumber dasar dari mana Fiqih memperoleh ajaran dan hukum Islam, yaitu dari mana dia menyimpulkan ajaran dan hukum Islam?
Dikutip dari laman resmi IAIN Kudus (2025) disebutkan sumber pokok Islam adalah wahyu ilahi: Al‑Qur’an sebagai teks suci, diikuti Sunnah Nabi sebagai pelengkap norma Islam, yang kemudian disepakati (ijma‘) dan dianalogikan (qiyas) oleh para fuqaha untuk memperluas hukum pada kasus baru.
Sistem hierarki ini memungkinkan fiqih beradaptasi terhadap konteks kontemporer, misalnya menggunakan analogi (qiyas), atau mempertimbangkan maslahat umat (istislah)—tapi hanya bila tidak bertentangan dengan nash syar’i. Dengan demikian, fiqih bukan semata tafsir teks, tetapi proses hukum aktif yang memastikan kontinuitas antara teks, konsensus ulama, dan realitas umat.
Dua sumber utama ini adalah:
1. Kitab suci Al-Quran
Konstitusi umat Islam, sumber ilmu, hukum, etika, dan akhlak Islami, yang mengatur kehidupan manusia, dan menunjukkan kepada mereka jalan menuju kebahagiaan. Muslim mengambil ajaran agama mereka, dan hukum hidup mereka.
Al Quran berisi ratusan ayat yang berbicara tentang berbagai ajaran dan aturan dan dianggap sebagai sumber dasar di mana ahli hukum mendasarkan studi mereka tentang hukum Islam, mengambil darinya, banyak hukum dan aturan, selain konsep-konsep lain yang mencakup semua hukum dan sistem kehidupan.
2. Sunnah Nabi Muhammad SAW yang Murni
Sumber kedua Syari'at Islam yang menjadi sumber ajaran dan hukum Islam adalah Hadits Nabi Muhammad SAW. Hadits Nabi Muhammad SAW terdiri dari ucapan, perbuatan, dan ijabnya. Dibawah ini penjelasan tiga bagian ini dari ucapan, perbuatan dan ijab Nabi Muhammad SAW.
a. Perkataan: Mereka adalah kumpulan ucapan lisan, pidato dan pernyataan yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Ucapan dan pernyataan yang benar yang telah sampai kepada kita, jumlahnya ribuan, semuanya menjadi landasan dan aturan perundang-undangan. Mereka membekali kita dengan aturan dan hukum yang dibutuhkan, seperti aturan bersuci, ibadah, aturan dan peraturan sosial, seperti aturan yang berkaitan dengan properti, perdagangan, perkawinan, perceraian, urusan keluarga, tanah, pekerjaan, peradilan, pemerintahan, dan lain sebagainya.
b. Perbuatan: Ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan dianggap sebagai bagian dari Sunnah. Mereka menunjukkan kepada kita ajaran agama yang harus kita patuhi. Oleh karena itu, kita mengambil perbuatannya sebagai contoh dari mana kita memperoleh ajaran tersebut.
c. Persetujuan: Nabi Muhammad SAW sering mengamati orang-orang yang bertindak di pasar, pertemuan, jemaah, dan lain sebagainya, tapi dia tidak mengatakan apa-apa terhadap mereka. Keheningannya sehubungan dengan tindakan semacam itu dianggap sebagai persetujuannya dan karenanya, bagian dari Sunnah. Seandainya tindakan ini bertentangan dengan Islam, dia akan menolaknya. Jadi, ijab berarti persetujuan Rasulullah, dan ijab kabul atas perbuatan-perbuatan yang disaksikannya dan tidak ditolaknya.
Pentingnya Ilmu Fiqih
Pentingnya Ilmu Fiqih
Fiqih adalah ilmu yang mengajarkan kita hal-hal apa saja yang diwajibkan agama untuk kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan. Karena alasan inilah fikih dianggap sebagai ilmu yang paling penting di antara semua ilmu Islam karena berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari seorang Muslim dan tingkah lakunya.
Dilansir dari jurnal ilmiah yang dipublikasikan di Penyuluhan Penerapan Ilmu Fiqih dalam Hukum Islam Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Nasional bagi Siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Jakarta karya Islami, I. dkk., lmu fiqih adalah jembatan antara teks syariah dan implementasi hukum di negara-negara Islam kontemporer. Di Indonesia, fiqih telah diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional, terutama dalam ranah perkawinan, warisan, dan zakat dikuatkan lewat undang‑undang dan fatwa resmi
Nabi Muhammad SAW menginformasikan dan memerintahkan kita untuk mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan hal-hal ini dan mempelajarinya dengan baik:
“Sebelum kamu ditunjuk untuk menjalankan suatu tugas, pahamilah agama dengan baik.”
Para sahabat yang memahami pentingnya dan perlunya fiqih, akan duduk bersama di malam hari dan membahas topik-topik yang berkaitan dengan fikih. Abu Darda, seorang Sahabat Nabi yang terkenal, mengatakan sebagai berikut: “Menurut pendapat saya, menghabiskan satu jam belajar fiqih lebih baik daripada menghabiskan sepanjang malam melakukan ibadah tanpa mempelajari fiqh.”
Oleh karena itu, seorang individu harus mengetahui secara menyeluruh hal-hal praktis-keagamaan (fiqh) yang berkaitan dengan kehidupannya. Khalifah Ali RA menunjukkan pentingnya fiqih dalam perdagangan sebagai berikut: “Orang yang berdagang tanpa memiliki pengetahuan fiqih cenderung terjerumus ke dalam riba (bunga).”
Advertisement
Karakteristik Ilmu Fiqih
Karakteristik Ilmu Fiqih
Ilmu fiqih memiliki banyak keistimewaan. Yang paling signifikan dari mereka adalah:
1. Sumbernya adalah Wahyu : Al-Qur'an dan Sunnah Nabi adalah sumber utama fiqh. Dalam kasus-kasus yang hukumnya tidak jelas ditentukan dalam Al-Qur'an atau As-Sunnah, para ahli hukum Islam menetapkan hukum untuk kasus yang bersangkutan dengan menganalogikan kasus-kasus serupa yang terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
2. Fiqih mencakup semua aspek kehidupan : Agama yang diwahyukan oleh Allah SWT mencakup semua aspek kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab terhadap diri mereka sendiri, keluarga mereka, lingkungan mereka, dan Pencipta mereka.
Fiqih terbagi pada area ibadah (fiqih ibadah) dan muamalah (fiqih sosial dan ekonomi), sehingga menjadi panduan komprehensif untuk kehidupan individu dan masyarakat .Selanjutnya, ia bersifat dinamis—menggunakan kaidah fiqhi seperti perubahan hukum sesuai zaman, tempat, dan kondisi—membuktikan fiqih bukan ilmu statis tapi adaptif .
3. Fiqih memiliki hubungan dengan etika : Aturan yang ditetapkan oleh fikih sesuai dengan moral dan etika Islam. Fiqh dengan rajin bertujuan untuk melindungi kebajikan yang sangat dibutuhkan seperti kejujuran, kebenaran, keadilan, hak orang lain, dan lain sebagainya.
4. Fiqih bertujuan untuk kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan : Fiqih mengamati tidak hanya manfaat umum masyarakat Muslim tetapi juga manfaat individu. Ia memperhatikan untuk tidak membatasi kebebasan individu asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
5. Hukumnya pantas untuk diterapkan setiap saat : Fiqih memberikan kewenangan kepada ahli hukum Islam yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan keputusan untuk masalah yang baru muncul berdasarkan keadaan yang muncul. Dengan demikian, fiqih dapat menghasilkan aturan-aturan yang berlaku setiap saat dan dalam segala keadaan.
Cabang-Cabang Ilmu Fiqih
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4637084/original/096773700_1699244185-pexels-alena-darmel-8164752.jpg)
Ilmu fiqih dalam tradisi Islam terbagi ke dalam beberapa cabang utama yang berfungsi mengatur kehidupan individu maupun masyarakat sesuai syariat. Menurut Wahyuddin (2020), dalam jurnal Fiqih dalam Perspektif Filsafat Ilmu: Hakikat dan Objek Ilmu Fiqih, fiqih secara umum terbagi ke dalam dua cabang besar: fiqih ibadah, yang mencakup persoalan ritual seperti salat, puasa, zakat, dan haji; serta fiqih muamalah, yang meliputi aturan sosial dan ekonomi, seperti jual beli, sewa-menyewa, serta transaksi keuangan. Pembagian ini menunjukkan bagaimana fiqih menjangkau aspek spiritual sekaligus aspek duniawi umat Islam.
Seiring perkembangan masyarakat Islam, cabang-cabang fiqih semakin berkembang. Salah satu cabang penting yang muncul adalah fiqih siyasah. Menurut Adinda dkk. (2024) dalam jurnal Fiqih Siyasah dalam Pembelajaran Islam, fiqih siyasah mengatur masalah kenegaraan, kekuasaan, dan kepemimpinan publik berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Ini mencakup urusan pemerintahan, hubungan antara pemimpin dan rakyat, serta sistem keadilan dalam negara. Dengan demikian, fiqih tidak hanya menjadi panduan ibadah dan muamalah, tetapi juga membentuk fondasi etika politik Islam.
Selain fiqih ibadah, muamalah, dan siyasah, muncul pula cabang-cabang fiqih lain yang lebih spesifik. Misalnya fiqih warisan (faraidh), fiqih zakat, muamalah finansial, serta qawaid al-fiqhiyyah—kaidah-kaidah metodologis yang menjadi pedoman dalam menginterpretasi hukum Islam secara kontekstual. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu fiqih terus berkembang secara organik untuk merespons tantangan zaman tanpa kehilangan esensinya sebagai rujukan hidup umat Islam.
Advertisement
Perkembangan Fiqih Sejak Masa Nabi Muhammad SAW
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3194515/original/070338100_1596082535-muslim-woman-pray-hijab-praying-mat-indoors_73740-638__1_.jpg)
Fiqih sebagai ilmu hukum Islam tidak lahir dalam bentuk yang langsung sistematis. Ia bermula dari praktik langsung Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya dalam menanggapi persoalan kehidupan sehari-hari berdasarkan wahyu Al-Qur’an dan Sunnah. Menurut Riyandi (2012), dalam jurnal berjudul Ilmu Fiqih dan Faktor Perbedaan Pendapat, bentuk awal fiqih ini dikenal sebagai fiqih waqi‘ amali, yakni fiqih praktis yang belum dikodifikasi secara metodologis, tetapi hidup dalam konteks masyarakat.
Transformasi penting terjadi ketika Imam al-Shafi‘i (767–820 M) menyusun ushul fiqih, yaitu ilmu yang menetapkan kaidah dan metode penetapan hukum. Ash-Shafi‘i berhasil merumuskan dasar-dasar seperti qiyas (analogi), ijma‘ (konsensus), dan istihsan (preferensi hukum) dalam bingkai keilmuan yang lebih sistematis. Dengan begitu, fiqih tidak lagi bersifat responsif belaka, melainkan bisa ditransmisikan dan diterapkan lintas generasi serta wilayah.
Perjalanan fiqih kemudian melewati beberapa fase: era klasik yang ditandai dengan munculnya empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali), masa kodifikasi hukum seperti penyusunan Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah pada masa Ottoman, hingga era modern yang ditandai dengan munculnya gerakan reformasi fiqih. Dalam konteks modern, fiqih menghadapi tantangan baru seperti negara bangsa, hak asasi manusia, ekonomi global, dan teknologi digital, yang mendorong para ulama untuk merumuskan pendekatan baru tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
QnA - Pertanyaan Seputar Ilmu Fiqih
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5243319/original/097578100_1749101371-20250605-Wukuf_di_Arafah-AFP_7.jpg)
1. Apa itu ilmu fiqih?
Ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis dan diambil dari dalil-dalil terperinci, seperti Al-Qur’an dan Hadis. Tujuannya adalah mengatur perilaku umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Apa bedanya fiqih dengan syariah?
Syariah adalah aturan ilahi yang bersifat tetap dan sempurna, sedangkan fiqih adalah hasil pemahaman manusia terhadap syariah yang bisa berubah tergantung waktu, tempat, dan situasi.
3. Apa saja sumber hukum dalam fiqih?
Sumber utama fiqih adalah Al-Qur’an dan Hadis. Sumber sekunder yang digunakan dalam pengambilan hukum mencakup ijma’ (kesepakatan ulama), qiyas (analogi), istihsan (preferensi hukum), dan ‘urf (kebiasaan masyarakat).
4. Mengapa fiqih penting dipelajari?
Fiqih penting agar umat Islam mengetahui tata cara beribadah dan bermuamalah yang sesuai dengan hukum Islam, serta mampu menghadapi persoalan hidup dengan landasan hukum yang sahih.
5. Apakah fiqih bisa berubah mengikuti zaman?
Ya, karena fiqih adalah hasil ijtihad ulama, maka bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariah.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/2608262/original/030108300_1666512422-pexels-ibrahim-hasan-3944317.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4269077/original/014153600_1671680389-syed-aoun-abbas-PTkGrydgI2Q-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3051584/original/034158100_1776315691-3972.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812235/original/087792300_1550019778-1709255D-BDFF-4E25-B45D-78CC996796BF.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812256/original/019737900_1776314232-pexels-beyzaa-yurtkuran-279977530-17071110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299157/original/094356500_1605660408-AP20322768020969.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710453/original/039368100_1782790641-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378845/original/006458400_1782257129-England_s_Harry_Kane.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711445/original/003693600_1782792455-000_B8QK6YV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715315/original/077601700_1782799662-Netherlands__Jan_Paul_van_Hecke.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714917/original/028527700_1782798194-Brazil_s_Gabriel_Martinelli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713141/original/058795600_1782795003-Germany_players_are_dejected.jpg)