Sukses

Amunisi Adalah Bahan Pengisi Senjata Api, Pahami Definisi dan Pelengkapnya

Amunisi adalah pengisi senjata api seperti mesiu, peluru dan bahan peledak yang ditembakan kepada musuh seperti bom, granat dan roket.

Liputan6.com, Jakarta Amunisi adalah istilah yang familiar ditengah masyarakat khususnya anggota TNI/Polri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, amunisi adalah pengisi senjata api seperti mesiu, peluru dan bahan peledak yang ditembakan kepada musuh seperti bom, granat dan roket.

Secara umum, amunisi adalah suatu benda yang mempunyai bentuk dan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu dan dapat ditembakkan atau dilontarkan dengan senjata maupun dengan alat lain dengan maksud ditujukan kepada suatu sasaran tertentu guna merusak atau membinasakan.

Dalam penggunaannya, amunisi ini dapat dirakitkan pada pistol maupun senjata api lainnya. Karena tergolong berbahaya, penggunaan amunisi ini tidak diperuntukkan untuk semua orang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 tahun 2022.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai definisi amunisi dan cara merakitnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Definisi Amunisi

Seperti yang telah dijelaskan di paragraf sebelumnya, amunisi adalah suatu benda yang mempunyai bentuk dan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu dan dapat ditembakkan atau dilontarkan dengan senjata maupun dengan alat lain dengan maksud ditujukan kepada suatu sasaran tertentu guna merusak atau membinasakan. Amunisi, pada bentuknya yang paling sederhana, terdiri dari proyektil dan bahan peledak yang berfungsi sebagai propelan.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, amunisi adalah pengisi senjata api seperti mesiu, peluru dan bahan peledak yang ditembakan kepada musuh seperti bom, granat dan roket. Pada umumnya, amunisi ini digunakan oleh anggota TNI/Polri, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

3 dari 4 halaman

Alat Pelengkap Amunisi

Adapun alat untuk melengkapi amunisi supaya dapat digunakan dengan baik adalah sebagai berikut:

1. Sabuk Amunisi

Sabuk amunisi adalah sebuah "sabuk" untuk merangkai peluru sebagai "magazen" yang digunakan untuk senapan mesin dan senjata otomatis lainnya, tujuannya adalah mempercepat waktu reload dan agar senapan dapat menembak terus menerus. Awalnya sabuk ini terbuat dari bahan kain (kanvas) tetapi bahan ini mudah rusak oleh kotoran dan minyak yang mungkin menempel pada sabuk, oleh karena itu bahan ini diganti dengan menggunakan bahan metal. Sabuk amunisi biasanya disimpan di dalam kotak yang berada di samping senapan dengan kapasitas 50 sampai 300 butir peluru, kotak ini hanya sebagai tempat untuk menampung sabuk amunisi dan bukan merupakan magazen.

2. Klip (Amunisi)

Klip adalah alat yang digunakan untuk menyimpan beberapa butir amunisi bersama-sama menjadi satu kesatuan, klip yang telah dipasangi amunisi kemudian dimasukan kedalam magazen atau silinder senjata api. Penggunaan klip berguna untuk mempercepat proses pengisian amunisi ke dalam senjata api, karena dengan menggunakan klip, amunisi akan dapat dimuat sekaligus ke dalam magazen atau silinder senjata api. Dari berbagai jenis klip yang ada, beberapa diantaranya dibuat dari bahan besi cetak sekali pakai dengan kualitas rendah, tetapi pada kenyataannya klip model ini sering kali dipakai ulang.

Perlu diketahui bahwa pengertian klip dan magazen berbeda, banyak yang sering tertukar dalam mengartikannya. Pengertian klip adalah alat untuk menyatukan amunisi dalam satu kesatuan yang kemudian dimasukan ke dalam magazen atau silinder senjata api, sedangkan magazen adalah alat untuk memasukan amunisi ke dalam bilik (receiver) senjata api. Kebanyakan senjata api yang menggunakan klip, pengisian amunisi melalui klip dengan cara memasukan klip berisi amunisi secara langsung kedalam senjata api.

4 dari 4 halaman

Jenis Klip Senjata Api

1. Stripper

Klip stripper adalah penampung beberapa amunisi menjadi satu untuk memudahkan pengisian amunisi ke dalam magazen atau bolt senjata api. Penggunaan klip stripper tidak ada hubungannya dengan fungsi senjata api keseluruhan. Penamaan stripper berasal dari fungsi alat ini yang melepaskan amunisi ketika amunisi mendapatkan tekanan dalam bolt atau magazen, kemudian satu persatu amunisi "ditelanjangi" dari stripper.

2. En bloc

Beberapa senapan menggunakan sistem pengisian amunisi dengan menggunakan klip en bloc. Cara pengisiannya, amunisi pertama-tama disatukan ke dalam klip en-bloc kemudian dimasukan ke dalam magazen senapan (biasanya tipe magazen yang digunakan adalah tipe fixed/internal). Sistem kerjanya adalah klip ini akan terlontar keluar setelah amunisi terakhir digunakan. Klip jenis ini ditemukan oleh James Paris Lee untuk senapan Lee rifle buatannya dan Ferdinand Mannlicher untuk senapan M1885.

3. Klip lingkaran (Moon clip) dan setengah lingkaran (Half-moon clip)

Klip bulan atau moon clip adalah penampung amunisi (umumnya menampung enam butir amunisi) berbentuk lingkaran yang berbahan logam dan biasanya digunakan untuk senjata api jenis revolver, selain berbahan logam bahan dari plastik pun tersedia. Penggunaannya adalah dengan memuat amunisi sekaligus ke dalam revolver kemudian klip dilepas setelah amunisi ditampung dalam ruang amunisi revoler.

Klip setengah lingkaran atau half-moon clip adalah klip berbentuk setengah lingkaran yang memuat setengah dari kapasitas klip full moon (biasanya tiga butir amunisi), dua klip dibutuhkan agar dapat dapat sepenuhnya mengisi amunisi dalam revoler. Klip half-moon biasanya digunakan untuk memuat amunisi pistol semi otomatis tipe rimeless.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.