Sukses

UKM adalah Singkatan dari Usaha Kecil Menengah, Kenali Ciri-Ciri dan Pembagiannya

UKM adalah salah satu sektor usaha yang kerap kamu temui di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta UKM adalah salah satu sektor usaha yang kerap kamu temui di Indonesia. Bahkan, menurut Kementerian Koperasi dan UKM, ada sebanyak 65,47 juta UMKM di Indonesia pada tahun 2019. UKM identik dengan usaha yang berdiri sendiri.

UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah. UKM sering kali disebut atau digabungkan dengan istilah UMKM, yaitu Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Oleh karena itu, kamu perlu memahami penjelasan dari setiap jenis atau sektor usaha tersebut.

Menurut peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, kriteria UMKM dibedakan menjadi tiga, meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Tentunya ada kriteria-kriteria dalam pembagian setiap klasifikasi UKM atau UMKM tersebut yang perlu kamu kenali.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (1/8/2022) tentang UKM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

UKM adalah

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menegah. Biasanya, UKM adalah sebutan yang digabungkan menjadi UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah. Perbedaannya UMKM dengan UKM adalah pada tiap unit usaha yang ditekankan. UKM adalah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sementara itu, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

UKM adalah jenis usaha yang tentunya memiliki beragam kriteria sehingga disebut sebagai usaha kecil. Menurut UU No. 9 Tahun 1995, kriteria UKM adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000

3. Milik Warga Negara Indonesia.

4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

5. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

3 dari 4 halaman

Pembagian UKM

Melansir sukorejo.semarangkota.go.id, berdasarkan perkembangannya, UKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria, diantaranya:

- Livelihood Activities, yaitu UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.

- Micro Enterprise, yaitu UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.

- Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor

- Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

4 dari 4 halaman

Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah

UKM adalah istilah yang sering kali digabungkan menjadi UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah. Berikut masing-masing pengertiannya menurut UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah:

Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta termasuk tanah dan bangunan. Atau, sebuah usaha dikatakan mikro ketika paling banyak memiliki hasil penjualan tahunan Rp 300 juta.

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kriteria usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampa Rp 10 milyar atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar sampai Rp 50 milyar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.