Sukses

Marak Kasus Dokter Gadungan di Pamekasan, Hati-hati!

Kadinkes Pamekasan Jatim akui maraknya kasus dokter gadungan di wilayahnya seperti yang dilakukan oknum perawat bernaa Bustami

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ismail Bey megakui maraknya kasus dokter gadungan sebagaimana dilakukan oknum perawat bernama Bustami yang diduga melakukan malapraktik.
     
"Kasus yang dialami Bustami yang mengaku dokter dan membuka klinik ilegal itu bukan yang pertama kali terjadi di Pamekasan ini," kata Ismail Bey seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2013).
     
Ia menjelaskan, kasus yang sama juga pernah terjadi di Kecamatan Waru dan yang bersangkutan juga telah diproses hukum.
     

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman


Pernah terjadi kasus serupa
Di kabupaten lain di Madura, kasus dokter gadungan ini, juga pernah terjadi di Kabupaten Sumenep pada 2009.
     
"Saya kira masyarakat harus lebih  berhati-hati dengan maraknya dokter gadungan ini, karena dampaknya sangat berbahaya, apabilah salah melakukan tindakan medis, karena mereka sebenarnya bukan dokter," kata Ismail Bey menjelaskan.
     
Ismail mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) cabang Pamekasan terkait adanya kasus malapraktik yang dilakukan oknum perawat yang mengaku dokter spesialis itu.
     
Selain itu, sambung dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSD Pamekasan tempat oknum perawat yang melakukan malapraktik itu bekerja.
     
"Yang jelas, upaya yang akan kita lakukan adalah antisipasi ke depan, jangan sampai ada lagi perawat yang membuka klinik medis dan mengaku-ngaku dokter, seperti kasus di Desa Pakong, Kecamatan Pakong itu," katanya menjelaskan.
     
Oknum perawat RSD Pamekasan yang melakukan malapraktik itu bernama Bustami, warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
     
Korbannya bernama Suadah alias Sudeh (42) warga Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan.
     
Saat ini korban dalam kondisi lumpuh, pendengarannya terganggu (tuli) dan buka, setelah sebelumnya dioperasi oleh oknum perawat yang mengaku sebagai dokter spesialis bedah bernama Bustami itu.
     
3 dari 4 halaman


Bukan pertama
Kasus dokter gadungan di Pamekasan sebagaimana dilakukan oknum perawat bernama Bustami ini, bukan yang pertama kali terjadi di Pamekasan.
     
Pada Januari 2006, petugas Polres Pamekasan, menyita ribuan obat berbagai merek dari tersangka Muhadir Rosidi (41), warga Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang mengaku sebagai dokter.
     
Pria ini bahkan mengaku telah menjadi dokter sejak tahun 1996 dan menjalani praktik pengobatan medis selama 10 tahun.
     
Warga Pamekasan lainnya yang juga mengaku dokter dan sempat berurusan dengan polisi ialah Subairi (32), warga Desa Tentenan Barat, Pamekasan. Ia ditangkap oleh anggota Polsek Bubutan, Surabaya, karena mengaku sebagai dokter. Hanya saja, pengakuan Subaidi sebagai dokter untuk menipu korbannya dengan menawarkan pekerjaan sebagai administrasi di RS Dr Soetomo, Surabaya.
    
Pada awal Januari 2009, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merilis di Pamekasan memang banyak perawat yang membuka klinik di rumahnya masing-masing, tanpa izin operasional dari institusi berwenang, alias ilegal. Termasuk "Klinik Harapan" milik perawat pelaku malapraktik Bustami.
    
4 dari 4 halaman


Rumah sakit juga melanggar
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Ismail Bey, sebenarnya tidak hanya klinik milik oknum perawat yang tidak mengantongi izin, akan tetapi salah satu rumah sakit swasta di Pamekasan juga tidak mengantongi izin, yakni Rumah Sakit Larasati.
     
Izin operasional rumah sakit yang berada di Jalan Mandi Laras Pamekasan itu, tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan saat ini masih dalam proses pengajuan ke Dinas Kesehatan Jawa Timur, kendatipun rumah sakit itu telah lama beroperasi.
     
Akan tetapi, sambung dia, pihaknya tidak bisa melakukan penutupan klinik dan rumah sakit yang tidak berizin itu, karena yang berhak melakukan penutupan adalah instansi berwenang, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
     
"Yang jelas, kami sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan keluarga korban dalam kasus malapraktik dengan pelaku bernama Bustami itu agar bisa memberikan efek jera nantinya," kata Ismail Bey menambahkan.
     
Sementara, sejak dilaporkan melakukan malapraktik oleh keluarga korban, Bustami sendiri jarang berada di rumahnya. Petugas Polres Pamekasan selalu gagal menemui yang bersangkutan dengan alasan sibuk.

(Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.