Sukses

Kenakalan Remaja, Salah Siapa?

Kenakalan di usia remaja (14-19 tahun) perlu perhatian khusus agar anak memiliki tanggung jawab atas apa yang telah diperbuat.

Kenakalan di usia remaja (14-19 tahun) perlu perhatian khusus agar anak memiliki tanggung jawab atas apa yang telah diperbuat. Menurut Psikolog Adelina syarief SE, Mpsi orangtua pelu mengajarkan tanggung jawab dan menjelaskan hal baik dan buruk pada anak di masa transisi ini.

"Kenakalan remaja biasanya dilakukan di periode pertumbuhan usia 14-19 tahun, usia ini masih transisi sehingga perlu perhatian khusus dari orangtua dan orangtua perlu mengajarkan tanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya," ungkap Adel saat diwawancarai Liputan6.com, Senin (9/9/2013).

Seperti kasus yang terjadi di Amerika Serikat yang menimpa remaja usia 15 tahun yang didesak Hakim DuPage Country Wheaton Amerika Serikat, Brian J. Diamond untuk menyelesaikan hukumannya akibat kenakalan remaja mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dikutip Chicagotribune.

Krogman mengemudi lebih dari 90 mph saat hujan di Stonebridge Road, mobil Chevrolet Malibu kehilangan kendali dan menabrak trotoar.

Awalnya Krogman dibebankan sebagai tersangka orang dewasa, tapi jaksa dan pengacaranya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini di pengadilan anak-anak.

Krogman dikenakan masa percobaan hingga usianya mencapai 21 tahun dan menyelesaikan 200 jam pelayanan masyarakat.

Hukuman ini diberikan agar saat usianya sudah dikatakan dewasa tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dan mengajarkan anak untuk bertanggung jawab. "Anak harus diajarkan tanggung jawab terhadap apa yang diperbuat," kata hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman



Dialami Dul
Kasus yang sama juga terjadi pada anak penyanyi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Dul yang mengendari sedan Lancer Evolution X berwarna hitam bernomor polisi B 80 SAL melaju kencang dari arah Bogor dan lepas kendali sehingga menabrak pembatas jalan. Di saat bersamaan minibus Grand Max dengan nomor polisi B 1349 TFN yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah taman mini menuju Cibubur.

Akibat kecelakaan tersebut, 4 penumpang Grand Max tewas seketika di tempat kejadian, sementara beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Tak hanya itu, benturan yang keras membuat bagian depan dari mobil minibus ringsek parah.

3 dari 3 halaman

Tindakan kriminal
Kenakalan remaja terdiri dari perilaku berisiko seperti seks di luar nikah, aborsi, merokok, narkoba dan yang mengarah pada tindakan kriminal. "Kenakalan remaja yang mengarah pada tindakan kriminal hampir jarang dilakukan, namun yang paling besar seperti merokok, seks di luar nikah dilakukan di masa transisi anak menjadi dewasa," ungkap Adel

Menurut Adel faktor penyebabnya bisa datang dari orang tua, lingkungan bermain dan media. "Faktor media dan orang tua sama besarnya mempengaruhi kenakalan remaja," tuturnya. Komunikasi yang kurang dilakukan orangtua membuat anak lebih mudah mendengarkan dan mencontoh apa yang dilihat di sekitarnya.

(Mia/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.