BPJS Kesehatan Bisa Gratis untuk Semua Warga, Ini Hitung-hitungan DPR

DPR ungkap skema BPJS Kesehatan gratis untuk seluruh warga. Ini rincian hitung-hitungan anggaran negara.

Diterbitkan 13 Februari 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai negara sebenarnya mampu menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pernyataan itu disampaiknya dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono; Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti; serta Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Charles mengajak seluruh pihak untuk membuka ruang diskusi mengenai skenario pembiayaan jaminan kesehatan oleh negara.

"Saya ingin membuka diri untuk berdiskusi, atau berpikir tentang suatu skenario lain, skenario di mana di luar pekerja formal, PNS/TNI-Polri, seluruh warga negara kepesertaan BPJS-nya dibiayai oleh negara. Bisa nggak? Bisa. Mampu nggak? Menurut saya, mampu. Kita coba hitung," kata Charles.

Hitung-hitungan Anggaran BPJS Kesehatan

Charles memaparkan perhitungannya. Dari total 280 juta penduduk Indonesia, setelah dikurangi 38 juta pekerja formal, 20 juta PNS/TNI-Polri, serta 4,5 juta pensiunan PNS/TNI-Polri, tersisa sekitar 216,5 juta penduduk yang perlu dilindungi negara melalui skema BPJS Kesehatan.

Charles kemudian menghitung kebutuhan anggaran jika iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan ditanggung negara.

"Kalau 216,5 juta penduduk dikalikan Rp42.000 berarti Rp9,07 triliun per bulan. Dikalikan 12 bulan berarti Rp108,8 triliun per tahun," ujarnya.

Dengan anggaran Rp108,8 triliun per tahun, menurut Charles, Indonesia sudah bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen.

"Mampu nggak? Mampu! Kemarin Pak Menkeu (Purbaya) sudah ngomong kok, duit saya banyak katanya," katanya.

Usulkan Realokasi Anggaran

Charles menilai realisasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada political will atau kemauan politik pemerintah, seperti saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan.

"Sama seperti ketika pemerintah memutuskan mencanangkan program MBG, ketika ada political will, kan bisa dijalankan," katanya.

Dia juga mengusulkan agar sisa anggaran MBG yang tidak terserap bisa dialokasikan untuk membiayai BPJS Kesehatan, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurutnya, serapan anggaran MBG tahun 2025 mencapai 81,6 persen dari total Rp71 triliun. Jika pada 2026 anggaran MBG sebesar Rp335 triliun dan tingkat serapannya 85 persen, maka akan ada sisa 15 persen atau sekitar Rp50 triliun.

"Rp50 triliun ditambahkan Rp56 triliun yang sudah dianggarkan untuk PBI, jadi Rp106 triliun. Tinggal tambah sedikit lagi, 100 persen seluruh warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya untuk BPJS Kesehatan," tambahnya.

Negara Bertanggung Jawab atas Jaminan Kesehatan

Charles juga mengingatkan bahwa Pasal 28H UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Saya mengartikan ini bahwa negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang kesulitan berobat, tertunda berhari-hari hingga kondisinya memburuk, bahkan bisa meninggal dunia," ujarnya.