Konsumsi Obat Bahan Alam Tetap Harus Ikuti Aturan Medis, Peredarannya pun Wajib Sesuai Regulasi

Masyarakat diimbau untuk tidak menganggap obat alam sebagai produk yang sepenuhnya aman hanya karena berasal dari bahan alami.

Diterbitkan 19 Desember 2025, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Obat berbahan alam tetap merupakan obat yang penggunaannya harus mengikuti aturan medis dan regulasi yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak menganggap obat alam sebagai produk yang sepenuhnya aman hanya karena berasal dari bahan alami.

“Obat alam itu tetap obat. Prinsipnya, semua zat bisa menjadi racun jika tidak digunakan secara tepat guna,” kata Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Profesor Agung Endro Nugroho dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa obat, termasuk obat alam, memiliki kategori seperti obat bebas, obat bebas terbatas, hingga obat keras, sehingga tidak semua produk dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

“Tidak semua obat alam boleh dikonsumsi bebas, apalagi digabungkan dengan obat lain. Harus sesuai aturan dan indikasi medis”, ujarnya.

Agung juga menyoroti risiko penggunaan obat tanpa mempertimbangkan riwayat penyakit. Pasien dengan kondisi tertentu, seperti penyakit jantung atau rematik, perlu ekstra waspada, terutama bila mengonsumsi obat yang mengandung steroid atau natrium diklofenak.

“Penggunaan steroid yang tidak terkontrol bisa menimbulkan efek samping seperti moon face (wajah bengkak), gangguan metabolik, hingga iritasi lambung,” jelasnya.

Menurutnya, obat alam memiliki variasi aktivitas biologis yang sangat tinggi, namun efeknya tidak bekerja secepat bahan kimia obat. Karena itu, klaim hasil instan patut dicurigai.

“Kalau ada obat alam yang menjanjikan efek sangat cepat, masyarakat perlu kritis. Obat alam umumnya tidak bekerja secepat obat kimia”, katanya.

 

Pentingnya Kenali Obat Ilegal

Agung juga mengingatkan pentingnya mengenali obat ilegal. Langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah memastikan produk obat teregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Cek registrasi BPOM adalah langkah paling awal. Kalau tidak terdaftar, laporkan ke balai pengawas. Ini penting untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa tanggung jawab edukasi kesehatan melekat pada tenaga kesehatan, termasuk akademisi. Pemanfaatan media sosial dinilai strategis untuk meningkatkan literasi masyarakat.

 

Obat Alam Tidak Bebas Risiko

Agung berharap, masyarakat semakin memahami bahwa obat alam bukan berarti bebas risiko dan penggunaannya tetap harus berdasarkan standar, aturan, serta pendampingan tenaga kesehatan.

“Tenaga kesehatan harus terus gencar melakukan promosi kesehatan, termasuk lewat media sosial. Edukasi publik adalah bagian dari tanggung jawab kami,” ucapnya.

Sebelumnya, Agung membahas soal temuan BPOM belakangan ini. Setidaknya 32 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat ditemukan sepanjang Oktober 2025.

Adapun produk bahan alam ilegal tersebut di antaranya:

  • Montalinurat
  • Tawon Premium
  • Obat Sakit Gigi Cap Lutung
  • Anrat
  • Buah Dewa
  • Kaplet Anti Sakit Gigi dan Gusi Pak Tani New
  • Tou Gubao
  • Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu
  • Dua Semar Jaya Rheumatik
  • Serat Manggis
  • Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa
  • Madu Tonik Tjap Kuda.