Sukses

Mengandung Tramadol, Produk Herbal Tawon dan Tawon Liar Ditarik di Kaledonia Baru

Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri yang harus pakai resep dokter. Tapi malah ditemukan dalam produk herbal asal Indonesia di Kaledonia Baru.

Diterbitkan 04 November 2025, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kaledonia Baru menarik seluruh produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar produksi Indonesia yang beredar di wilayah itu. Penarikan dilakukan pada 3 Oktober 2025 karena ditemukan bahan kimia obat (BKO) yakni tramadol dan zat antiinflamasi pada produk itu.

Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter. Namun, malah ditemukan ada pada produk itu. 

Produk Tawon dan Tawon Liar yang ditemukan di Kaledonia Baru itu diekspor dari Indonesia. Lalu, ada stiker izin edar BPOM TR090234332 yang dianggap bahwa produk telah terjamin keamanan dan legalitasnya.

Terkait temuan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan penelusuran. Ternyata kedua produk itu mencantumkan nomor izin edar fiktif.

"Kedua produk ekspor tersebut merupakan obat bahan alam (OBA) yang tidak terdaftar di BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif, serta mengandung BKO yang dilarang digunakan dalam OBA," tulis BPOM di laman resminya ditulis Selasa, 4 November 2025.

Beberapa Kali BPOM Keluarkan Peringatan publik Produk Nama Serupa

Sejak 2013 hingga 2025, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik/penjelasan publik terhadap produk dengan nama serupa, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon.

Produk-produk itu dilarang beredar kerna mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak ada pada produk herbal.

"Produk ini telah ditarik dan dilarang beredar karena mengandung BKO, seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol," tulis BPOM.

 

2 dari 2 halaman

Penelusuran Tawon dan Tawon Liar di Marketplace Indonesia

Usai temuan produk Tawon dan Tawon Liar yang mengandung bahan kimia obat itu, BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk dengan merek tersebut untuk takedown tautan penjualan, serta memasukkan dalam daftar negatif (negative list)/pemblokiran.

Badan tersebut juga terus mengupayakan pengawasan secara offline maupun online dengan fokus pada pemutusan rantai distribusi produk ilegal, penertiban fasilitas produksi tanpa izin, serta pemblokiran akun e-commerce yang menjual produk berisiko tersebut.

"Upaya tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian/lembaga terkait, serta otoritas internasional," tulis BPOM.

EnamPlus