Menkes Terima 51 Aduan Malpraktik dalam 2 Tahun Terakhir, 24 Kasus Meninggal

Laporan dugaan malpraktik capai 51 dalam dua tahun terakhir. Nyaris setengah laporan berujung kematian.

Diperbarui 03 Juli 2025, 23:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan ada 51 laporan dugaan malpraktik sepanjang 2023 hingga 2025.

Angka ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).

"Aduan terkait insiden keselamatan pasien dan dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) periode 2023 sampai dengan 2025. Aduan langsung jumlah 21. (Lewat) Media massa atau media sosial jumlah 30. Totalnya 51," kata Budi.

Bahkan, sebagian besar dari aduan tersebut berujung pada dampak serius. Sebanyak 24 kasus di antaranya berujung pada kematian pasien, termasuk 13 kasus yang terjadi pada tahun 2025.

Selain itu, Kemenkes juga mencatat 10 kasus infeksi atau komplikasi, 8 kasus kesalahan prosedur medis atau administrasi, 7 kasus yang menyebabkan kondisi disabilitas atau luka berat, serta 2 kasus berkaitan dengan sengketa informasi atau ketidakpuasan pasien.

"Ini adalah contoh-contohnya kasus yang sudah masuk baik media sosial maupun aduan langsung," ujarnya.

Menkes: Pasien dan Keluarga yang Merasa Dirugikan Bisa Mengadu

Dalam merespons kasus ini, Budi memaparkan bahwa berdasarkan regulasi penanganan pelanggaran disiplin profesi, maka pasien dan keluarga yang merasa dirugikan dapat mengadu.

“Pasien dan keluarga kalau merasa dirugikan itu bisa mengadu dan mengadunya itu yang nomor satu yang didorong adalah alternatif penyelesaian sengketa. Jadi, setiap kali ada dugaan malpraktik maka mereka kita dorong untuk mengambil alternatif penyelesaian sengketa."

Namun, jika masalah tak dapat diselesaikan dengan cara ini, maka kasus malpraktik dapat naik secara berjenjang. Baik melalui pimpinan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), pemerintah daerah (pemda), pemerintah pusat, dan akhirnya ke Majelis Disiplin Profesi (MDP).

 

Lebih Jelas soal Pengaduan Masyarakat terkait Malpraktik

Lebih jelas, alur pengaduan masyarakat soal dugaan malpraktik tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Diuraikan bahwa:

  • Pasien atau keluarga pasien yang kepentingannya dirugikan atas tindakan tenaga medis (named) atau tenaga kesehatan (nakes) dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat mengadukan ke majelis (Ps. 305 (1)).
  • Named dan nakes dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien (Ps. 273 (1)).
  • Dalam hal named atau nakes diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Ps. 310).
  • Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menghormati dan melindungi hak-hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, serta melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit (Ps. 189).
  • Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan, termasuk ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi (Ps. 421).

Sementara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, mengatur:

  • MDP melaksanakan penegakan disiplin profesi named dan nakes berdasarkan ketentuan penegakan disiplin yang ditetapkan oleh Menteri (Ps. 713 (1)).
  • Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pimpinan fasyankes memberikan pelindungan hukum bagi named dan nakes yang menghadapi permasalahan hukum, dapat dilakukan melalui penyelesaian perselisihan (alternatif penyelesaian sengketa/mediasi) (Ps. 723).

 

 

Sanksi Malapraktik

Lebih lanjut, Budi menjelaskan soal aturan pemberian sanksi bagi pelaku malpraktik.

“Sanksinya itu bisa mulai dari peringatan tertulis, kemudian harus ada kewajiban meningkatkan kompetensi dari tenaga kesehatan dan tenaga medisnya. Bisa juga penonaktifan STR (surat tanda registrasi) atau pencabutan SIP (surat izin praktik),” jelas Budi.

“Ini juga ada sanksi pidananya, kita sama-sama tahu sanksi ini kita susun dengan mengikuti Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dengan Kementerian Hukum dan HAM (hak asasi manusia).”

 

Lebih Rinci Soal Sanksi Malpraktik

UU Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan, penonaktifan STR, rekomendasi pencabutan SIP (Ps. 306).

Pasal 440, bab ketentuan pidana mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan (kelalaian), sebagai berikut:

1) mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00

2) jika kealpaan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sementara Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2025 mengatur sanksi terkait penegakan disiplin profesi sama dengan yang telah diatur dalam Pasal 306 UU Kesehatan. Selain itu, sesuai Pasal 308 terhadap named dan nakes dapat juga dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dan perdata.

 

Minimalisasi Potensi Malpraktik

Untuk meminimalisasi potensi pelanggaran profesi di sektor kesehatan, Kemenkes telah menerapkan dua skema pengawasan, yakni pengawasan berkala dan insidentil.

Pengawasan berkala dilakukan secara rutin ke seluruh fasilitas kesehatan dan tidak terikat pada proses akreditasi. Sementara itu, pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan atau temuan di lapangan, termasuk dari media sosial.

"Insidentil itu lebih berdasarkan masukan. Kemudian kita sekarang juga sudah mulai memonitor dari sosial media," tutup Budi.