Menkes Akan Atur Peningkatan Skill Dokter Umum agar Bisa Operasi Caesar, Atasi Kegawatdaruratan di Daerah

Menurut Menkes Budi Gunadi, kompetensi operasi caesar pada dokter umum ditujukan untuk mengatasi situasi kegawatdaruratan di daerah.

Diperbarui 15 Mei 2025, 10:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terkait usulan meningkatkan kompetensi dokter umum agar dapat melakukan tindakan-tindakan yang bsia menyelamatkan nyawa seperti operasi caesar, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan menyusun regulasi.

Menurut Menkes Budi Gunadi, kompetensi operasi caesar pada dokter umum ditujukan untuk mengatasi situasi kegawatdaruratan di daerah. Hal ini merujuk pada banyaknya ibu hamil yang meninggal di daerah karena tidak ada dokter spesialis.

Mengambil contoh di sejumlah pulau seperti Pulau Nias, Pulau Taliabu, serta pedalaman Flores, Budi Gunadi menyebut banyak ibu hamil yang meninggal dunia karena tidak terlayani. Untuk mencapai Pulau Sumatera dari Pulau Nias diperlukan waktu 3-4 jam, kata Menkes.

"Saya terakhir baru dari Lampung. Bupatinya, gubernurnya, nunjukin video di mana dia mesti menggotong ibu hamil naik perahu akhirnya tidak terlayani karena tidak ada dokter," ujar Menkes Budi Gunadi selepas rapat kerja bersama DPR RI, Rabu (14/5), dilansir ANTARA.

Menurutnya, realita tersebut berbeda jauh dengan di kota. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dokter umum sangat diperlukan agar tidak ada lagi orang yang meninggal karena ada dokter tetapi dokternya tidak berani melakukan tugas lantaran takut melanggar hukum.

"Sekarang, dokter-dokter umum itu bilang ke saya, 'Pak, sekarang kita tuh nggak boleh secara hukum melakukan itu. Karena kita dibilang bahwa kita tidak kompeten melakukan itu karena tidak pernah dilatih lagi'. Sehingga kita menonton ibu-ibu yang hamil itu wafat di daerah," katanya.

 

Peningkatan Kompetensi untuk Tangani Situasi Gawat Darurat

 

Menkes mendorong adanya peningkatan kompetensi bagi dokter umum agar dapat menangani sesuatu yang bersifat gawat darurat (emergency) sehingga dapat menyelamatkan nyawa.

Lebih lanjut Menkes menjelaskan, dahulu dokter-dokter umum diajarkan kemampuan seperti itu dan diizinkan melakukan tindakan penyelamatan nyawa melalui mekanisme task-shifting, atau pengalihan tugas, sebagaimana istilah WHO, dan hal tersebut pernah dilakukan di Indonesia.

"Akan kita buat regulasinya supaya mereka itu bisa diberikan secara resmi. Bukannya kemudian orang bodoh, seperti orang bodoh langsung disuruh boleh, enggak. Mereka akan dilatih secara formal, dan apakah latihnya semuanya? Enggak. Yang menyelamatkan nyawa saja, yang emergency itu harus diberikan," katanya.