Sukses

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Sistem JKN Sudah On The Right Track, Jangan Diobrak-Abrik

Sistem JKN di Indonesia sudah on the right track sehingga harus dijaga keberlanjutannya.

Liputan6.com, Jakarta Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sudah berada di jalur yang benar (on the right track). Yang diperlukan saat ini adalah bagaimana menjaga keberlanjutan atau sustainable-nya.

"Jadi JKN harus sustainable, bener-bener harus dijaga. Jangan diobrak-abrik, apa ya namanya, diubah-diubah begitu lah hal-hal yang tidak esensial dan mendasar," ucap Ghufron usai pertemuan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.

Bila Sistem JKN Diubah, Bisa Kacau

Apabila sistem JKN diubah-ubah dengan sesuatu yang tidak esensial dapat menimbulkan kekacauan.

Hal ini bukan tanpa sebab, Ghufron sendiri termasuk salah satu orang yang terlibat dalam mewujudkan  Program JKN BPJS Kesehatan.

"Kalau diubah, bisa kacau begitu. Ini sudah on the right track. Saya mengalami sendiri pada waktu itu sebagai Ketua Tim Persiapan BPJS dan macam-macam lah, mulai dari awal sampai akhir, ada beberapa orang yang sudah lama juga," tuturnya.

"Dengan berbagai macam perubahan dalam 10 tahun ini, wajah jaminan kesehatan Indonesia, skemanya menjadi satu skema yang terorganisir, in frame bentuk gotong royong. Dan akhirnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kilas Balik Persiapan Pembentukan Sistem JKN di Indonesia

BPJS Kesehatan resmi beroperasi di Indonesia sejak 1 Januari 2014. Jauh-jauh hari, di tahun-tahun sebelumnya, persiapan matang dilakukan demi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Indonesia membutuhkan penyelenggaran sistem yang mengatur pembiayaan dan pelayanan kesehatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak. Perwujudan inilah bakal dari SJSN.

Ali Ghufron Mukti sewaktu menjabat sebagai Wakil Menteri Kesehatan RI menyampaikan, SJSN merupakan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial berbasis asuransi oleh beberapa badan penyelenggara.

Hal ini berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

"Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka makin memantapkan arah ke depan bahwa pembiayaan kesehatan personal bagi masyarakat Indonesia akan diselenggarakan dalam mekanisme jaminan Kesehatan," beber Ghufron pada 30 Mei 2012.

"Mulai 1 Januari 2014, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional siap untuk diimplementasikan dan diselenggarakan melalui BPJS."

3 dari 4 halaman

Transformasi Kelembagaan BPJS

Dalam menyongsong penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh BPJS, dilakukan persiapan implementasinya meliputi pembentukan Tim Lintas Kementerian dan Kelembagaan dan Kelompok Kerja di dalam lingkungan internal Kementerian Kesehatan, yakni penyusunan rencana kegiatan dan koordinasi untuk memperlancar proses peralihan (transformasi) jaminan kesehatan, dari sisi program maupun kelembagaan.

Selain persiapan tranformasi kelembagaan dan program juga dipersiapkan pemenuhan kebutuhan dari sisi demand dan sisi supply.

"Untuk sisi demand, dipersiapkan antara lain, besaran iuran dan penyediaan dana tersebut baik dari pemerintah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja pada peserta non PBI, informasi yang lengkap dan tepat," jelas Ali Ghufron Mukti.

"Dari sisi supply, dipersiapkan perhitungan kebutuhan dan pemenuhannya untuk fasilitas kesehatan dan infrastruktur, obat dan alat kesehatan, dan SDM Kesehatan."

Pembiayaan Efisien dengan Mutu Terjamin

Ghufron menambahkan, pelaksanaan jaminan kesehatan harus mengacu kepada kendali mutu dan kendali biaya dengan menerapkan prinsip ‘managed care’ agar terjadi pembiayaan yang efisien  dengan mutu yang tetap terjamin sesuai indikasi medis.

Salah satu kontrol pembiayaaan yang efektif efisien adalah dengan menggunakan pola pembayaran prospektif, yaitu kapitasi dan INA-CBG’s.

Ditekankan juga oleh Ghufron, untuk menata pelayanan kesehatan yang diberikan dalam sistem jaminan kesehatan perlu diberlakukan pelayanan terstruktur dan berjenjang melalui mekanisme rujukan dengan tujuan yang sama yaitu untuk pengendalian biaya dan keteraturan pelayanan kesehatan.

“Yang paling penting dari segalanya adalah penyusunan regulasi atas penyelenggaraan jaminan kesehatan sehingga memberikan kejelasan kepada semua pihak yang terkait dalam menjalankan perannya masing-masing dalam implementasi Jaminan Kesehatan," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Capaian Kepesertaan JKN 95,75 Persen

Kini, 10 tahun kemudian, layanan JKN di Indonesia sudah berkembang maju dengan capaian positif. 

Capaian positif lain BPJS Kesehatan pada tahun 2023 adalah pencapaian cakupan kepesertaan yang semakin luas. Per 31 Desember 2023, jumlah peserta JKN telah mencapai 267,3 juta jiwa atau sekitar 95,75 persen dari total penduduk di Indonesia.

"Capaian ini telah melampaui target yang ditetapkan Pemerintah sebesar 95 persen," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan kepuasan peserta. Indeks kepuasan peserta di tahun 2022 meningkat pada posisi 89,62 dari tahun 2021 sebesar 87,63.

Lalu, indeks kepuasan badan usaha juga meningkat pada tahun 2022 pada angka 90,36 dari tahun 2021 pada posisi 86,56.

BPJS Kesehatan per 31 Desember 2023 juga telah menjalin kerja sama dengan 23.639 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau meningkat 28,28 persen dari tahun 2014, sebanyak 18.437 FKTP.

Sedangkan, kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meningkat sebesar 85,60 persen, dari semula 1.681 menjadi 3.120 FKRTL.

"Dalam rangka meningkatkan kepuasan peserta, BPJS Kesehatan bersama mitra fasilitas kesehatan bertekad untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Hal ini dituangkan melalui Janji Layanan JKN," papar Ghufron.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.