Sukses

Respons Kemenkes Soal RS Kartika Husada Tak Beri Rekam Medis Bocah Mati Batang Otak

Penjelasan Kemenkes terkait rekam medis bocah mati batang otak di Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta Keluarga dari bocah berinsial BA atau A di Bekasi yang meninggal didiagnosis mati batang otak setelah operasi amandel mempertanyakan RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi soal rekam medis yang tidak diberikan. Menurut keluarga, alasan pihak rumah sakit tidak memberikan rekam medis belum dapat diterima.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menegaskan, bahwa rekam medis seperti pada kasus bocah yang mati batang otak itu adalah hak milik rumah sakit. Artinya, hak milik RS Kartika Husada.

Rekam medis hanya diberikan tatkala terdapat proses penyelidikan suatu kasus dan permintaan dari pengadilan.

"Rekam medis ini kan sudah lama ya. Ini sudah menjadi suatu perlindungan hukum. Jadi rekam medis itu milik rumah sakit ya, yang itu boleh dikeluarkan atas permintaan dari pengadilan, apabila kasusnya masuk ranah pengadilan," tegas Syahril saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/10/2023).

Bersifat Rahasia

Selain itu, rekam medis bersifat rahasia. Tidak boleh diberikan kepada pasien maupun keluarga pasien sekalipun.

"Jadi tidak boleh semua pasien, keluarganya itu meminta (rekam medis). Yang diberikan adalah resume medis ya. Rekam medis ini milik rumah sakit dan itu rahasia," terang Syahril.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rumah Sakit Hanya Memberikan Resume Medis

Kembali diterangkan Mohammad Syahril, rumah sakit hanya memberikan resume medis kepada pasien dan keluarga pasien, bukan rekam medis.

"Nah, begitu (pasien) pulang atau meninggal, rumah sakit mengeluarkan resume medis. Jadi kesimpulan dari suatu penanganan pasien, mulai dari masuk sampai keluar, termasuk tindakan yang dilakukan, misalnya konsultasi dan lainnya," ucapnya.

Resume medis sendiri merupakan ringkasan kegiatan pelayanan medis yang diberikan tenaga kesehatan khususnya dokter selama masa perawatan hingga pasien keluar, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal. Isi resume medis harus lengkap dan singkat.

Sementara rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap, baik dikelola pemerintah maupun swasta.

3 dari 4 halaman

RS Tak Bisa Berikan Rekam Medis kepada Keluarga Pasien

Komisaris sekaligus pemilik RS Kartika Husada Nidya Kartika saat konferensi pers Selasa (3/10/2023) menjelaskan, perihal rekam medis tersebut terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi dengan pihak keluarga bocah A.

Rekam medis asli diakui Nidya memang tidak diberikan secara langsung kepada keluarga pasien. Meski begitu, isi dari rekam medis sudah disampaikan setiap hari kepada keluarga bocah A.

"Kalau tadi masalah rekam medis itu memang ada kesalahpahaman dari awal, karena keluarga pasien tidak mengerti. Jadi mereka minta rekam medis diberikan kepada mereka, di mana itu tidak bisa sama sekali," jelas Nidya.

"Rekam medis adalah hak milik rumah sakit. Hanya bisa diberikan kepada rumah sakit, kepada penyidik jika memang diperlukan saat penyelidikan."

Dijelaskan oleh Dokter yang Merawat

Para dokter yang menangani dan merawat bocah A pun ditegaskan sudah menyampaikan semua kondisi terkini dan tindak lanjut yang diperlukan kepada pihak keluarga pasien.

"Tapi untuk isi rekam medis sendiri itu selalu dibuka, tentu sudah kami lakukan kepada keluarga. Isi rekam medis boleh dicatat, kita berikan kok, soal hasil lab, periksa darah dan lainnya. Bahkan isi rekam medis selalu dijelaskan setiap hari oleh dokter yang merawat," terang Nidya.

4 dari 4 halaman

Kondisi Pasien Tertuang dalam Rekam Medis

Case Manager RS Kartika Husada Jatiasih Rahma Indah menambahkan, isi rekam medis berupa kondisi bocah A setelah operasi amandel sudah disampaikan oleh dokter kepada pihak keluarga.

Penjelasan soal kondisi itu merupakan kewajiban dokter yang menangani pasien.

"Pada prinsipnya, setiap dokter yang memeriksa pasien itu suah menjelaskan kepada pasien ataupun kepada keluarga pasien terkait penyakitnya, kondisi terkini dengan tindakan apa saja yang sudah dilakukan dan rencana tindak lanjut yang mungkin akan direncanakan," tambahnya.

"Semua itu tertuang dan didokumentasikan di dalam rekam medis."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini