Sukses

3 Alasan Pemerintah Cabut Status Pandemi Menjadi Endemi COVID-19 Hari Ini

Pencabutan status pandemi COVID-19 pada hari ini, Rabu, 21 Juni 2023 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak dilakukan tanpa alasan.

Liputan6.com, Jakarta Pencabutan status pandemi COVID-19 pada hari ini, Rabu, 21 Juni 2023 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak dilakukan tanpa alasan.

Menurut Jokowi, beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pencabutan status pandemi yakni:

  • Angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil.
  • Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
  • WHO telah mencabut status public health emergency of international concern (PHEIC).

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan video di saluran YouTube Sekretariat Presiden.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," jelas Jokowi soal pencabutan masa pandemi COVID-19 dalam keterangan video, Rabu (21/6/2023).

Meski status pandemi sudah berubah menjadi endemi, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tutur Jokowi.

Menurut Kemenkes

Terkait pencabutan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Indonesia memang bisa memutuskan untuk masuk ke kondisi endemi. 

“Sebagai negara kita bisa memutuskan apakah negara kita sudah masuk dalam kondisi endemi,” kata Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (21/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pencabutan Status Pandemi adalah Otoritas WHO

Di sisi lain, epidemiolog Masdalina Pane memberi tanggapan lanjutan. Menurutnya, pencabutan status pandemi adalah otoritas WHO.

“Pencabutan status pandemi otoritasnya WHO, dan sudah dilakukan pada 5 Mei 2023 dengan menyatakan public health emergency of international concern (PHEIC) sudah tidak berlaku lagi,” kata Masdalina kepada Health Liputan6.com melalui pesan tertulis.

“Artinya, kita tidak lagi berada pada masa emergency (kegawatdaruratan kesehatan masyarakat) untuk COVID-19,” tambahnya.

Masdalina menambahkan, setelah pencabutan PHEIC, masing-masing negara tidak lagi diatur oleh kebijakan global terkait pandemi.

“Masing-masing negara dipersilakan sesuai kebijakannya masing-masing. Banyak negara tidak membuat statement mencabut, ya biasa saja,” tambahnya.

3 dari 4 halaman

Pernyataan Pencabutan Status Pandemi Diduga untuk Kepentingan Administrasi

Sementara negara lain tidak mengumumkan pencabutan status pandemi, Indonesia memberi pernyataan resmi soal pencabutan ini diduga karena ada kepentingan administrasi.

“Indonesia membuat statement itu sepertinya untuk kepentingan administrasi pemerintahan kali ya,” kata Masdalina.

“Karena pernah dikeluarkan Perpres tentang hal tersebut, maka dicabutnya kondisi pandemi membuat Perpres/Kepres tersebut tidak berlaku lagi,” tambahnya.

4 dari 4 halaman

Aktivitas Masyarakat di Masa Endemi Kembali Normal

Nadia menambahkan, dengan berakhirnya masa pandemi, maka aktivitas masyarakat sudah bisa kembali berjalan seperti biasa.

“Iya dengan berakhirnya pandemi, aktivitas sosial sudah bisa berjalan biasa,” ucap Nadia.

Pencabutan pandemi sendiri dapat diartikan sebagai tanda bahwa masyarakat bisa menjalani kehidupan secara normal layaknya masa-masa sebelum pandemi.

“Dicabutnya pandemi artinya kembali normal,” pungkas Masdalina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.