Sukses

Menkes Budi Gunadi Susun Aspirasi Publik RUU Kesehatan

Aspirasi publik dalam pembahasan RUU Kesehatan mulai disusun, kira-kira selesai kapan?

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin sedang menyusun aspirasi publik atau yang dikenal dengan Daftar Isian Masukan (DIM). DIM dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disusun agar bersiap dibahas lebih lanjut.

Menkes Budi menyebut penyusunan DIM juga baru dimulai dengan koordinasi lintas kementerian/lembaga. Dari 400-an pasal yang termaktub pada draft RUU Kesehatan, sekitar hampir 3.000-an DIM yang masuk.

Kapan penyusunan DIM akan selesai?

"DIM-nya kita sekarang baru mulai (disusun) dengan kementerian lembaga. Itu kan ada sekitar 400-an lebih pasal (di dalam RUU Kesehatan), DIM-nya mungkin hampir 3.000-an, sehingga kita lihat nanti seberapa cepat penyelesaiannya," ujar Budi Gunadi kepada Health Liputan6.com usai acara 'Pemberian Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)' di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/3/2023).

"Kemarin yang saya denger sekitar 100-an yang dibahas, tapi belum selesai semuanya juga. Jadi kalau menurut saya, kita lihat berapa cepat sisi DIM-nya dibereskan."

Seperti diketahui, DPR RI telah resmi mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada Februari 2023. 

Tahapan pengiriman draft RUU Kesehatan dari DPR menandakan secara resmi memulai proses partisipasi publik, yang mana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aspirasi Publik Ditampung Lewat Website

Selain dari sisi Daftar Isian Masukan (DIM), masukan publik akan ditampung lewat public hearing melalui website.

Sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation), publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU ini melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/

Buka Jalur Lewat Website

"Ada sisi kedua, yaitu sisi public hearing-nya. Kita udah ada website-nya, yang berisi jadwal public hearing-nya. Kemarin sudah mulai, hari ini juga lebih banyak lagi kita lakukan secara paralel," Menkes Budi Gunadi Sadikin melanjutkan.

"Kami juga membuka jalur lewat website. Udah ada website-nya. Jadi semua komponen masyarakat yang ingin memberikan masukan bisa masukin ke website itu, kasih identitasnya apa karena kami perlu tahu. Kemudian nanti kami dengarkan."

Secara paralel, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyelenggarakan berbagai kegiatan partisipasi publik secara luring dan daring, yang mana jadwal kegiatan tercantum juga dalam laman di atas.

Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, Customer Service Officer (CSO) dan organisasi lainnya.

3 dari 3 halaman

Pengelompokan Aspirasi Publik

Lebih lanjut, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada dua sesi dalam public hearing, yakni ada sesi pagi dan sore. Setiap topik menyasar topik transformasi kesehatan.

"Selalu ada dua sesi, sesi pagi dan sesi sore dan masing masing topik kami bikin paralel. Jadi, ada topik mengenai pelayanan primer, topik mengenai rumah sakit, topik mengenai pertahanan kesehatan, farmasi, semuanya," lanjutnya.

"Kami bikin secara paralel. Itu bisa dilakukan dengan menghadiri (luring) maupun juga lewat zoom dan semuanya terbuka."

Bisa Lihat Concern Masyarakat Apa?

Selanjutnya, akan dilakukan pengelompokan aspirasi publik untuk melihat topik apa yang menjadi fokus (concern) masyarakat.

"Masukan dari public hearing, masukan juga dari website, itu nanti akan kami kelompok-kelompokkan supaya kita bisa lihat paling banyak masyarakat concern-nya mengenai apa. Kemudian nanti kita akan buka juga itu (pembahasannya)," sambung Menkes Budi Gunadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.