Sukses

Waspada Gagal Ginjal Akut, Kemenkes: Anak Tak Bisa Pipis, Segera ke RS

Kewaspadaan kasus gagal ginjal, bila anak tidak bisa pipis, segera dibawa ke rumah sakit (RS).

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Mohammad Syahril mengimbau para orangtua untuk memantau kondisi buang air kecil anak. Apabila anak tidak bisa pipis sama sekali, sebaiknya segera membawa ke rumah sakit, bukan Puskesmas.

Imbauan Syahril di atas sebagai kewaspadaan bersama atas kembali munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak baru-baru ini. Kasus konfirmasi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada 25 Januari 2023 ditemukan pada anak usia 1 tahun asal DKI Jakarta yang telah dinyatakan meninggal.

Sebelum meninggal, pasien tersebut mempunyai riwayat mengonsumsi obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek. Pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (anuria).

Kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pemeriksaan. Pada tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

Dikarenakan ada gejala GGAPA, maka direncanakan untuk dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa. Pada tanggal 1 Februari, orangtua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil.

Pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi Fomepizole. Namun, tiga jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.

"Tolong dicatat, perlunya rujukan. Kalau sudah tidak bisa keluar kencing sama sekali itu jangan lagi bawa ke Puskesmas, langsung rujuk ke rumah sakit," terang Syahril usai acara dialog "Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi" di Media Center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 9 Februari 2023.

"Karena mungkin dia memerlukan hemodialisa, cuci darah. Kalau sudah dicuci darah biasanya selamat."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Langkah Kemenkes Tindak Lanjut Ginjal Akut

Berdasarkan hasil studi kasus kontrol yang dilakukan oleh Kemenkes RI pada November 2022 terhadap kejadian Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) sebelumnya, didapatkan anak-anak yang mengonsumsi obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas berisiko mengalami GGAPA 13 kali dibandingkan anak yang tidak mengonsumsi obat tersebut.

Kemenkes telah bertindak cepat sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak.

Ada juga Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kemudian Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan pada 18 Okober 2022 kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Organisasi Profesi Kesehatan, yang untuk sementara menghentikan penggunaan obat sirup.

Kemenkes bersama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan para epidemiolog, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan ahli farmakologi melakukan penelusuran epidemiologi.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko penyebab GGAPA tersebut.

3 dari 3 halaman

Perhatikan Ini Sebelum Konsumsi Obat Sirup

Kementerian Kesehatan telah menerima hasil investigasi yang dilakukan oleh BPOM pada tanggal 7 Februari 2023. Dalam upaya kehati-hatian, Mohammad Syahril mengimbau agar dalam mengonsumsi obat, masyarakat tetap diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker.

Masyarakat juga diminta untuk selalu membeli dan memeroleh obat di sarana resmi, yaitu apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, perlu untuk membiasakan bagi masyarakat agar selalu membaca aturan pakai obat dan mencatat penggunaan obat agar tidak terjadi pemberian obat yang melebihi dosis yang telah ditentukan.

“Bila anak sakit, jangan memberikan obat secara mandiri tanpa berkonsultasi dengan dokter," pesan Syahril.

Syahril juga menegaskan, sejak awal Kemenkes sudah berkolaborasi dengan BPOM untuk mencari penyebab timbulnya Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.