Sukses

Menkes Budi Naikkan Tarif Layanan JKN, Catat Rinciannya

Rincian tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbaru.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menaikkan layanan tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes). Kenaikan tarif ini adalah penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan terbaru.

Aturan terbaru JKN di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Penyesuaian tarif JKN berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Di dalam Permenkes terbaru bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKTRL). Untuk penyesuaian tarif ini tenaga kesehatan akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima Puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” jelas Budi Gunadi melalui pernyataan resmi, Sabtu (14/1/2023).

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin ini merupakan revisi dari Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. Apabila dibandingkan dengan Permenkes sebelumnya, maka Permenkes terbaru Nomor 3 Tahun 2023 ini terlihat kenaikan pada standar tarif layanan JKN.

Adanya revisi Permenkes terbaru akan berdampak terhadap peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Standar Tarif Kapitasi Terbaru

Sebagaimana beleid Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (15/1/2023), ada beberapa penyesuaian tarif JKN seperti tarif kapitasi dan tarif non kapitasi.

Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapitaperbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Standar tarif kapitasi terbaru dijelaskan pada Pasal 4, sebagai berikut:

  1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan
  2. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan
  3. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
  4. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP, salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Hal ini sesuai pada Pasal 6, antara lain:

Di Puskesmas

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta
  5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta
  6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta

 

3 dari 4 halaman

Penyesuaian Tarif Kapitasi

Penghitungan tarif kapitasi di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp10.000 per peserta
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9.000 per peserta

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta
  3. Praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 per peserta per bulan

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif - preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.

4 dari 4 halaman

Ketentuan Tarif Non Kapitasi

Di samping tarif kapitasi, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Tarif non kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Ketentuan tarif non kapitasi tertuang pada Pasal 11 yang diberlakukan untuk pelayanan mencakup:

a. pelayanan ambulans

b. pelayanan obat program rujuk balik

c. pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis

d. skrining kesehatan tertentu termasuk:

  1. pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim
  2. pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker leher rahim
  3. pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes mellitus
  4. pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalassemia
  5. pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus

e. pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim

f. pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis

g. pelayanan kebidanan dan neonatal, termasuk pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital(SHK) yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya

h. pelayanan kontrasepsi

i. pelayanan gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

j. pelayanan protesa gigi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.