Sukses

Dorong Status KLB untuk Gangguan Ginjal Akut, Epidemiolog: Tak Hanya untuk Penyakit Menular

Kasus gangguan ginjal akut atau acute kidney Injury (AKI) telah meresahkan warga. Melihat kasusnya yang serius, berbagai pihak memberi saran kepada pemerintah untuk menjadikannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Liputan6.com, Jakarta Kasus gangguan ginjal akut atau acute kidney Injury (AKI) telah meresahkan warga. Melihat kasusnya yang serius, berbagai pihak memberi saran kepada pemerintah untuk menjadikannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Salah satu yang berpendapat demikian adalah Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra.

Menurutnya, gangguan ginjal akut bukanlah kasus yang wajar. Mengingat kasus ini tidak wajar, maka ia mendorong untuk menjadikannya sebagai KLB.

“Kalau KLB berarti upaya penyelidikannya mendalam, sistematis, dan menyeluruh. Semua pihak dan anggaran diarahkan untuk itu, jadi harus didorong untuk menjadi KLB,” kata Hermawan kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Jumat (28/10/2022).

Senada dengan Hermawan, epidemiolog sekaligus peneliti keamanan dan ketahanan kesehatan global Dicky Budiman juga setuju jika gangguan ginjal akut menjadi KLB.

KLB gangguan ginjal akut berbicara soal tata kelola suatu insiden atau kejadian krisis kesehatan publik, kata Dicky.

“Ini bicara suatu respons terhadap suatu kejadian luar biasa yang tentunya kalau bicara kejadian luar biasa harus direspons secara luar biasa ya dengan status itu (KLB),” kata Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Selasa (11/1/2022).

KLB juga bicara soal akuntabilitas kinerja dari lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab dalam urusan seperti ini. Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud Dicky adalah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KLB Hanya untuk Penyakit Menular?

Terkait berbagai dorongan untuk menjadikan gangguan ginjal akut sebagai KLB, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memberi tanggapan.

Budi menegaskan, penetapan status KLB lebih ditujukan kepada jenis penyakit menular. Sementara itu, gagal ginjal akut termasuk salah satu penyakit tidak menular.

"Sebenarnya, KLB didesain awalnya untuk penyakit menular dan ini (gagal ginjal akut) bukan penyakit menular," tegas Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com di sela-sela acara 'G20 2nd Health Ministers Meeting' di Hotel InterContinental Bali Resort, Bali pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Pernyataan ini pun ditanggapi oleh Dicky, menurutnya KLB hanya untuk penyakit menular adalah hal kuno.

“Kalau KLB hanya untuk penyakit menular itu sudah kuno. Kita mundur puluhan tahun,” kata Dicky.

Sebelum gangguan ginjal akut, bahkan sebelum COVID-19 muncul, Indonesia pernah punya KLB untuk kasus gizi buruk pada 2018. KLB ini diterapkan setelah adanya desakan publik.

3 dari 4 halaman

Kriteria Status KLB untuk Suatu Kejadian

Status KLB memang tidak sembarangan diterapkan pada suatu kejadian. Ada kriteria atau indikasi tersendiri yang perlu dipenuhi. Menurut Dicky, kriteria ini cukup sederhana.

“Sederhana saja menurut epidemiologi, yakni adanya kejadian kesakitan dan atau kematian yang tidak lazim dan meningkat signifikan.”

Sedangkan, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 1501 tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, ada 7 kriteria penetapan KLB.

Dalam pasal 6 dituliskan, suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan kejadian luar biasa, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

- Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.

- Peningkatan kejadian penyakit terus-menerus selama 3 kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.

- Peningkatan kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.

- Jumlah penderita baru dalam periode satu bulan menunjukan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.

- Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.

- Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam satu kurun waktu menunjukan kenaikan 50 persen atau lebih.

- Angka proporsi penyakit (proportional rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

“Kalau merujuk Permenkes-nya di pasal 6, dari 7 kriteria, 6 sudah terpenuhi,” kata Dicky.

4 dari 4 halaman

Fokus pada Penyediaan Obat Penawar

Terlepas dari kegaduhan soal desakan KLB Gagal Ginjal Akut, Budi Gunadi menekankan, fokus saat ini adalah penyediaan obat penawar yang digunakan. Obat Fomepizole yang merupakan jenis antidotum atau antidot (antidote).

Antidotum adalah jenis obat penawar racun. Penatalaksanaan terapi keracunan pada umumnya disebut terapi antidotum.

Terapi antidotum menggunakan tatacara yang khusus ditujukan untuk membatasi intensitas efek toksik zat beracun atau untuk menyembuhkan efek toksik yang ditimbulkannya, sehingga bermanfaat untuk mencegah bahaya selanjutnya.

"Yang penting, yang mau saya sampaikan begini, obatnya sudah ditemukan dan obatnya sudah dites dari 10 orang anak yang kena di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, itu tujuh (anak) totally (sepenuhnya) sembuh," terang Menkes Budi Gunadi.

"Dan tiga anak lainnya itu tidak memburuk (kondisi stabil), karena penyakit ini (gangguan ginjal akut) memburuknya cepat sekali, di hari kelima, dia kena kemudian memburuk dan meninggal. Jadi, kita pastikan bahwa obatnya ada," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.